• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Pastikan Distribusi BSU Mencapai 85 Persen

Pemerintah Pastikan Distribusi BSU Mencapai 85 Persen

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 July 2025

Pemerintah Pastikan Distribusi BSU Mencapai 85 Persen

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah mencapai 85 persen dari total sasaran penerima. Capaian ini menjadi indikasi positif bahwa program perlindungan sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga kestabilan ekonomi nasional berjalan sesuai target.

 

 

 

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai setidaknya 85 persen dari total sekitar 15 juta penerima.

 

 

 

 

“Tadi angka (penyaluran BSU) sudah mencapai mendekati 85 persen,” kata Menaker Yassierli.

 

 

 

 

Menaker Yassierli mengatakan pencairan BSU belum dapat dilakukan dengan cepat, mengingat adanya sejumlah metode penyaluran kepada penerima yang dilakukan dengan hati-hati, salah satunya melalui Pos Indonesia. Penyaluran BSU melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.

 

 

 

 

“Penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” jelas Yassierli.

 

 

 

 

“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” imbuhnya.

 

 

 

 

Terkait apakah ada tenggat waktu penyaluran sepenuhnya dari pemerintah, Yassierli mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat insentif tersebut secepat mungkin.

 

 

 

 

“Kita usahakan, ya,” ucap Yassierli.

 

 

 

 

Sementara itu aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

 

 

 

 

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

 

 

 

 

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

 

 

 

 

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

 

 

 

 

Pemerintah berharap BSU tidak hanya menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja, tetapi juga mampu mendorong konsumsi rumah tangga serta meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal, terutama di daerah dengan sektor industri besar.

 

 

 

 

Program BSU akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

Sinyal Kuat Muktamar PBNU: Hambatan ‘Idah Politik Sirna, Gus Yusuf Mantap Masuk Bursa Ketum

August 29, 2026

DSI Memperkuat Tata Kelola Ekspor agar Nilai SDA Tidak Bocor

August 29, 2026

Sinyal Kuat Muktamar PBNU: Hambatan ‘Idah Politik Sirna, Gus Yusuf Mantap Masuk Bursa Ketum

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Dinamika Muktamar Nahdlatul Ulama mendadak bergerak cair dan penuh kejutan. K.H. Muhammad Yusuf Chudlori (Gus…

DSI Memperkuat Tata Kelola Ekspor agar Nilai SDA Tidak Bocor

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

DSI Memperkuat Tata Kelola Ekspor agar Nilai SDA Tidak Bocor  Oleh: Dhita Karuniawati  Pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia memasuki babak baru setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI resmi memperkenalkan operasional dan jajaran manajemennya. Kehadiran DSI diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi nilai ekspor komoditas strategis, sehingga manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional dapat semakin besar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, mandat tersebut mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. DSI telah beroperasi efektif sejak 1 Juni 2026 dengan pendekatan bertahap yang tetap memperhatikan kelancaran perdagangan dan kepastian berusaha pelaku industri. …

DSI Bidik Optimalisasi Ekspor SDA hingga Rp88,5 Triliun per Tahun

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

DSI Bidik Optimalisasi Ekspor SDA hingga Rp88,5 Triliun per Tahun Jakarta – PT Danantara Sumberdaya…

Pemerintah Perkuat Visibilitas Ekspor via DSI, Maksimalkan Nilai SDA Nasional

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Pemerintah Perkuat Visibilitas Ekspor via DSI, Maksimalkan Nilai SDA Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.