• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»DPR Pastikan Penyusunan UU TNI Mengikuti Prosedur dan Memenuhi Unsur Hukum

DPR Pastikan Penyusunan UU TNI Mengikuti Prosedur dan Memenuhi Unsur Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 28 June 2025

DPR Pastikan Penyusunan UU TNI Mengikuti Prosedur dan Memenuhi Unsur Hukum

Jakarta — DPR RI memastikan bahwa penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam sidang gugatan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi,

 

“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut

 

Ia menegaskan bahwa DPR dalam menyusun UU TNI telah mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk asas kedayagunaan dan hasil guna sebagaimana telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga substansial dalam menjawab kebutuhan negara dan masyarakat.

 

Dalam keterangannya, Utut juga menjelaskan bahwa penyusunan UU TNI telah memuat prinsip partisipasi bermakna, yaitu keterlibatan aktif publik dalam proses pembahasan. “Partisipasi bermakna yang dimaksud, ialah dengan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan para ahli dan masyarakat,” ujar Utut.

 

Pernyataan ini merespons gugatan formil yang diajukan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai bahwa pembentukan UU TNI cacat konstitusi dan tergesa-gesa.

 

Namun, DPR RI melalui Utut menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Dalam petitum yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan oleh karena itu permohonan tersebut tidak dapat diterima.

 

“Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima,” tegas Utut.

 

Sidang uji formil tersebut digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden atas perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

 

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, mengkritisi proses legislasi yang dianggap tidak transparan. Ia menyebut bahwa DPR tidak mempublikasikan naskah akademik sebelum pengesahan UU tersebut.

 

“DPR tidak memberikan atau mempublikasikan naskah akademis sebelum UU ini disahkan, sehingga jelas ini adalah bentuk pelanggaran,” pungkas Rizal.

 

Meski demikian, DPR RI tetap konsisten bahwa pembentukan UU TNI telah memenuhi seluruh asas legalitas, partisipasi, dan transparansi yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

April 21, 2026

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

April 21, 2026

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta – Kasus penyiraman air…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.