• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Listrik Masuk Desa, Harapan Baru Masyarakat 3T

Listrik Masuk Desa, Harapan Baru Masyarakat 3T

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 13 June 2025

Jakarta – Pemerintah melalui program Listrik Desa (Lisdes) menargetkan penyediaan listrik bagi 780.000 rumah tangga hingga 2029.

Program ini ditujukan untuk menjangkau desa-desa yang belum mendapatkan akses listrik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Investasi yang digelontorkan diperkirakan mencapai Rp50 triliun.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang dipaparkan pada 26 Mei 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target pembangunan pembangkit listrik sebesar 294 megawatt (MW) selama lima tahun ke depan.

Pada 2025, pemerintah merencanakan investasi sebesar Rp4,52 triliun untuk Lisdes, terdiri atas pembangunan jaringan desa, peningkatan jam nyala listrik hingga 24 jam, dan bantuan pasang baru listrik (BPBL).

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp42,3 triliun untuk mendukung program Lisdes selama lima tahun mendatang.

“Bapak Presiden menyampaikan akan dialokasikan bujet sebesar Rp42,3 triliun, sehingga roadmap ini kami juga sudah punya,” ujar Darmawan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI.

Darmawan menambahkan, program ini dirancang untuk meningkatkan rasio elektrifikasi (RE) dan rasio desa berlistrik (RDB) hingga mencapai 100%. Per Maret 2025, RE telah berada di angka 99,83% dan RDB sebesar 99,94%.

Rencana pelaksanaan Lisdes mencakup penyambungan listrik ke 10.068 desa. Tahun 2025 ditargetkan 1.092 desa akan dialiri listrik, disusul 1.278 desa pada 2026, 3.822 desa di 2027, serta 2.124 dan 1.752 desa masing-masing pada 2028 dan 2029.

Sementara itu, Kepala Desa Sukabangun di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kasius, menyambut gembira perubahan yang terjadi di desanya sejak listrik hadir penuh 24 jam.

“Saya sangat gembira dan bersyukur listrik sudah masuk di desa kami, terima kasih PLN. Semoga dengan adanya listrik ini, desa kami menjadi maju dan ekonomi masyarakat menjadi lebih meningkat lagi,” ucapnya.

Di sisi lain, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, juga memberikan apresiasi.

“Program Lisdes ini sangat penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah kami yang luas dan berbentuk kepulauan. Kami berharap dengan adanya akses listrik, masyarakat dapat lebih berkembang, terutama dalam sektor ekonomi dan pendidikan,” tuturnya.

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

April 21, 2026

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

April 21, 2026

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta – Kasus penyiraman air…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.