• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 30 March 2025

UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut semakin memperjelas dan membatasi keberadaan prajurit TNI di ranah sipil.

 

 

 

 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait substansi perubahan dalam UU TNI.

 

 

 

 

Menurutnya, sejumlah tafsir pribadi yang berkembang telah menciptakan persepsi keliru mengenai isi aturan tersebut.

 

 

 

 

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” ujar Dave.

 

 

 

 

Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi peran TNI dalam jabatan sipil.

 

 

 

 

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini hanya menambahkan jabatan sipil tertentu yang bisa diisi prajurit aktif, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.

 

 

 

 

“Dengan begitu, ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” katanya.

 

 

 

 

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

 

 

 

 

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menegaskan batasan peran TNI di ranah sipil.

 

 

 

 

“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 hanya 14 (instansi). Di luar itu, sekarang harus mengundurkan diri,” ujar Iswara, Jumat, 28 Maret 2025.

 

 

 

 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan bahwa perubahan UU TNI ini bertujuan memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.

 

 

 

 

“UU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

 

 

 

 

Dengan revisi ini, kedudukan dan koordinasi TNI semakin jelas. TNI tetap berada di bawah komando Presiden dengan dukungan strategis dari Kementerian Pertahanan.

 

 

 

 

DPR berharap perubahan ini semakin memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan modern serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

 

 

 

 

Dengan adanya batasan yang semakin jelas, TNI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan ranah sipil. (*)

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global

June 22, 2026

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

June 22, 2026

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global Oleh: Dimas Mahardika Di tengah berbagai…

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kondisi utang luar negeri…

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali Jakarta – Posisi…

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif Oleh: Bayu Nugraha Indonesia akan memasuki babak…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.