• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Pastikan Buruh PT Sritex Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pemerintah Pastikan Buruh PT Sritex Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 3 March 2025

Pemerintah Pastikan Buruh PT Sritex Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

PT Sritex secara resmi menghentikan operasi sejak 1 Maret 2025. Perusahaan tekstil dan garmen terbesar se Asia tutup total yang berimbas terjadi PHK massal. Pemerintah menjamin buruh yang terkena PHK mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan pihaknya sedang memastikan buruh memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

 

 

 

PHK massal yang menimpa karyawan Sritex menjadi perhatian serius pemerintah. Upaya penyelamatan sejak awal telah dilakukan, namun terdapat sejumlah hal yang dianggap kurator belum ada kesesuaian. Dampaknya PT Sritex harus berhenti beroperasi secara total.

 

 

 

Lebih lanjut Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menilai keputusan kurator untuk menghentikan operasi PT Sritex Tbk yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelas ribu karyawan perusahaan garmen itu.

 

 

 

“Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekoensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat,” ujar Noel sapaan Immanuel Ebenezer melalui keterangan persnya seperti dikutip Minggu (2/3).

 

 

 

Pemerintah tentu memperhatikan aspek-aspek sosial yang akan dihadapi oleh ribuan karyawan karena PHK. Kemenaker tentu akan menjadi pilar terdepan dalam membela hak- hak karyawan yang terkena PHK Wamenaker Immanuel Ebenezer akan memastikan pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak buruh Sritex.

 

 

 

Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga akan beralih kendalinya kepada kurator, yang memiliki kewenangan untuk mengelola perusahaan tersebut.

 

 

 

Wamen menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan manajemen telah berupaya maksimal untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Karenanya, pemerintah memastikan bahwa hak-hak buruh tetap dijamin.

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global

June 22, 2026

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

June 22, 2026

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Indonesia Dinilai Tetap Terkendali di Tengah Tantangan Global Oleh: Dimas Mahardika Di tengah berbagai…

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Pemerintah Pastikan Utang Indonesia Masih Aman Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kondisi utang luar negeri…

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

Utang Luar Negeri Indonesia Tetap Aman, Rasio terhadap PDB Stabil dan Terkendali Jakarta – Posisi…

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif

By Kata IndonesiaJune 22, 20260

B50 dan Pembuktian bahwa Energi Domestik Bisa Kompetitif Oleh: Bayu Nugraha Indonesia akan memasuki babak…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.