• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pidato Presiden Prabowo Serukan Kebijakan Pro-Rakyat dalam Pembangunan

Pidato Presiden Prabowo Serukan Kebijakan Pro-Rakyat dalam Pembangunan

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 October 2024

Hari pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia. Dalam pidatonya yang penuh dengan semangat kebersamaan, Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu menghadapi tantangan global. “Hari ini kita mendapatkan kehormatan yang sangat besar, dihadiri oleh 19 kepala negara, 19 kepala pemerintahan, serta 15 utusan khusus negara sahabat. Mereka hadir untuk menghormati bangsa dan rakyat Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo.

Pidato tersebut bukan hanya sekadar pernyataan syukur, tetapi juga komitmen Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Dalam sumpahnya, ia menyatakan dengan tegas, “Saya Prabowo Subianto dan saudara Gibran Rakabuming Raka telah mengucapkan sumpah untuk mempertahankan UUD, menjalankan semua undang-undang yang berlaku, serta berbakti kepada bangsa dan negara dengan segala kekuatan yang ada pada jiwa dan raga kami. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjaga nilai-nilai konstitusi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia,” Tegas Presiden Prabowo.

Tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan tentu tidaklah mudah. Namun, Presiden Prabowo menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berani.

“Kita harus menjadi bangsa yang tidak takut tantangan, tidak takut ancaman. Sejarah kita adalah sejarah penuh kepahlawanan dan pengorbanan, dan itu harus selalu kita ingat. Keberanian dan semangat perjuangan rakyat Indonesia, khususnya wong cilik, adalah kunci keberhasilan kemerdekaan yang tidak diraih secara cuma-cuma,” kata Presiden Prabowo dengan penuh keyakinan.

Menghadapi berbagai masalah global dan domestik, Presiden Prabowo mengajak semua pihak untuk berani mengoreksi diri.
“Kita harus berani melihat kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran anggaran, korupsi, dan kolusi yang terjadi di berbagai tingkatan,” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, tantangan terbesar Indonesia berasal dari dalam negeri, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya yang masih belum maksimal. Oleh karena itu, ia menyerukan pentingnya perbaikan sistem dan penegakan hukum yang lebih tegas, serta penggunaan teknologi digital untuk mengurangi korupsi.

Salah satu fokus utama Presiden Prabowo adalah ketahanan pangan dan energi. “Indonesia harus segera swasembada pangan dan energi dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kita tidak boleh tergantung pada negara lain dalam memenuhi kebutuhan pangan dan energi kita,” tegasnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki semua sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut, mulai dari tanaman seperti kelapa sawit hingga energi terbarukan seperti geothermal dan air. “Kami akan fokus untuk mencapai swasembada energi dan pangan demi masa depan yang lebih mandiri,” imbuhnya.

Presiden Prabowo juga menyinggung pentingnya kesejahteraan rakyat. “Terlalu banyak saudara-saudara kita yang belum menikmati hasil kemerdekaan, yang masih berada di bawah garis kemiskinan, dan anak-anak yang kurang gizi. Untuk mengatasi hal ini, ia berjanji akan memastikan bahwa semua subsidi dan bantuan pemerintah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital. Anak-anak kita harus bisa makan bergizi minimal satu kali sehari, dan itu adalah tugas kita sebagai pemimpin,” tegas Presiden Prabowo.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya demokrasi yang santun dan beradab. “Demokrasi kita harus demokrasi yang khas Indonesia, demokrasi yang santun dan menghindari kekerasan, adu domba, serta caci maki. Demokrasi Indonesia harus mengedepankan musyawarah, menghindari perpecahan, dan mendorong kerja sama di semua lapisan masyarakat,” lanjut Presiden Prabowo.

Pidato Presiden Prabowo mencerminkan visi besarnya untuk Indonesia yang lebih baik, dengan fokus pada ketahanan nasional, pemberantasan korupsi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Ia menutup pidatonya dengan seruan yang kuat: “Kita harus bersatu dan berani menghadapi semua tantangan, demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa dan memastikan masa depan yang lebih baik untuk anak cucu kita.”

Dengan semangat baru ini, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo siap menghadapi segala tantangan di depan, dengan optimisme bahwa bersama-sama, bangsa ini akan mencapai kemajuan yang gemilang.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.