• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Elemen Media Massa Berikan Komitmen Dukung Publikasi Positif Program Prabowo–Gibran

Elemen Media Massa Berikan Komitmen Dukung Publikasi Positif Program Prabowo–Gibran

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 10 October 2024

Elemen Media Massa Berikan Komitmen Dukung Publikasi Positif Program Prabowo–Gibran

Oleh : Davina G

Media massa memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Integritas media pun menjadi salah satu faktor penentu dalam mengatasi tantangan seperti disintegrasi bangsa dan penyebaran hoaks. Media massa harus bisa menolak segala bentuk provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Kehati-hatian media dalam menyebarkan informasi harus menjadi fokus utama untuk menjaga stabilitas politik negara.

Pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, media massa memiliki peran dalam membentuk opini publik terutama dalam konteks Pemilihan Umum. Bahkan, meningkatnya partisipasi publik dalam proses demokrasi pada Februari lalu juga menjadi peran penting dari media massa.

Media massa yang mencakup televisi dan radio memiliki akses langsung ke jutaan pemilih di seluruh Indonesia, begitu pula media sosial yang memiliki jangkauan audiens lebih luas. Informasi yang disampaikan oleh media dapat mempengaruhi cara pandang publik terhadap proses Pemilu itu sendiri. Maka dari itulah media memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak bias.

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa integritas media harus menjadi sesuatu yang dijaga bersama karena perannya sangat besar bagi keamanan dan kondusivitas pasca Pemilu 2024. Pihaknya juga mengatakan bahwa media massa jangan menjadi corong bagi para provokator dalam menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Selain itu, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin juga meminta media agar tidak menjadi sumber penyebaran berita bohong (hoaks) karena hal tersebut seringkali tidak memiliki sumber yang jelas dan hanya dibuat oleh pihak atau oknum tertentu yang ingin mengadu domba masyarakat. Tidak hanya media, seluruh pihak baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat luas juga harus ikut berperan dalam menjaga keutuhan bangsa usai Pemilu 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Periode 2021-2024, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pendidikan politik bagi media sangat penting dalam proses pelaksanaan Pemilu dengan tujuan untuk mencegah dan mereduksi politik identitas dan informasi hoaks. Diharapkan adanya kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, BSSN, maupun aparat keamanan terkait dengan penggunaan media massa dan media sosial agar dapat digunakan dengan lebih terarah. Kolaborasi ini harus terintegrasi untuk mencegah tersebarnya berita-berita bohong, agar tidak terjadi polarisasi atau politik identitas yang memicu perpecahan pasca Pemilu 2024.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI), Hendrasmo berkomitmen mendukung publikasi positif pasca Pemilu 2024 khususnya terkait dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menginformasikan kepada masyarakat sejumlah program untuk rakyat, seperti, program makanan bergizi. RRI memiliki peranan yang penting untuk mendiseminasikan program dan kebijakannya, sehingga masyarakat semakin aware (peduli) dan tentunya akan memudahkan proses pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dukungan dalam bentuk diseminasi karena RRI merupakan media negara. Apalagi, RRI juga bertanggung jawab kepada Presiden. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen agar masyarakat mengetahui apa yang akan dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam konteks program dan kebijakannya. Selain itu, Hendrasmo mengatakan bahwa RRI juga bisa menjadi ruang untuk mengawasi pemerintahan. Dengan demikian, RRI akan total mendukung kebijakan pemerintahan mendatang.

Tingginya tingkat awareness masyarakat terkait program-program Pemerintahan Prabowo-Gibran, tidak lepas dari peran media massa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya dukungan masyarakat terhadap Pemerintahan baru, sehingga nantinya masyarakat akan merasakan hasil dari kebijakan-kebijakan keberlanjutan yang dilakukan Prabowo-Gibran.

Dengan sinergitas yang baik antara media dengan masyarakat diharapkan dapat membangun soliditas dan meletakkan kepentingan bangsa lebih tinggi dibanding kepentingan yang lainnya. Soliditas inilah yang sangat diperlukan untuk mencegah segala ancaman disintegrasi bangsa yang dipertajam oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah bangsa.

Oleh karena itu, media massa khususnya televisi memiliki peran penting dalam rangka publikasi narasi positif di masa transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran agar masyarakat dapat mendukung seluruh program maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintahan baru.

Peran aktif media dalam menjaga keutuhan bangsa pasca Pemilu melalui publikasi positif pun dinilai sangat penting agar mencegah potensi retaknya persaudaraan antar sesama masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus menghargai dan menghormati kebijakan yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden Terpilih Prabowo serta mampu menyikapi informasi dengan pemahaman yang utuh sehingga respon yang diberikan juga positif guna kepentingan bangsa dan negara. Sikap positif dari semua pihak sangatlah penting untuk kesejahteraan bersama karena masa transisi ini harus dijadikan sebagai sarana mewujudkan kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

)* Penulis merupakan Pegiat Forum Literasi Muda Batavia

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.