• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Guru Besar UI : Presiden Jokowi Tinggalkan Warisan Infrastruktur yang Luar Biasa dan Merata

Guru Besar UI : Presiden Jokowi Tinggalkan Warisan Infrastruktur yang Luar Biasa dan Merata

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 5 October 2024

Guru Besar UI : Presiden Jokowi Tinggalkan Warisan Infrastruktur yang Luar Biasa dan Merata

*JAKARTA* – Pembangunan infrastruktur selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Guru Besar FEB UI, Telisa Aulia Falianty, menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah meninggalkan warisan infrastruktur yang luar biasa bagi bangsa ini. Pembangunan tersebut tidak hanya memajukan perekonomian nasional tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah, termasuk daerah tertinggal dan perbatasan.

Telisa mengapresiasi kontribusi besar Presiden Jokowi dalam membangun infrastruktur di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur memiliki dampak multiplier effect yang signifikan, terutama karena banyak proyek strategis nasional (PSN) yang bersifat padat karya, menyerap tenaga kerja, dan mendorong produk dalam negeri.
“Pembangunan infrastruktur ini mendukung efisiensi berbagai kegiatan masyarakat, percepatan teknologi, seperti internet 5G, juga memudahkan komunikasi dan meningkatkan produktivitas nasional ” ujar Telisa.

Pembangunan infrastruktur tidak hanya berupa fisik, tetapi juga mencakup teknologi yang memfasilitasi kegiatan ekonomi digital.

“Kita merasakan dampaknya, seperti kereta cepat ke Bandung yang sangat efisien bagi mobilitas. Presiden Jokowi pantas disebut Bapak Infrastruktur Indonesia karena berhasil membangun konektivitas di seluruh pelosok negeri, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Infrastruktur ini mendukung harga-harga kebutuhan masyarakat tetap stabil, terutama dengan adanya kebijakan satu harga BBM” tambah Telisa.

Telisa juga menekankan pentingnya memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun untuk mendukung proses industrialisasi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, infrastruktur bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi juga harus didukung oleh pengembangan SDM yang berkualitas.

“Dengan SDM yang lebih kuat, kita bisa mengelola infrastruktur dengan lebih baik dan memanfaatkannya untuk memperkuat sektor-sektor strategis, seperti pendidikan dan kesehatan. Infrastruktur yang kuat akan menjadi fondasi bagi Indonesia untuk terus tumbuh dan mencapai visi Indonesia Emas,” lanjut Telisa

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur yang masif telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama satu dekade terakhir.

“Pembangunan bandara, pelabuhan, jalur kereta api, hingga 53 bendungan mendukung konektivitas dan kedaulatan pangan. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di luar Jawa mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas.” Ungkap Susiwijono.

Lebih lanjut, pemerintah terus mengevaluasi proyek-proyek strategis nasional (PSN) secara rutin.

“Dari 233 proyek, ada yang sudah selesai dan ada yang masih dalam proses, dan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur. Alokasi anggaran besar di masa mendatang, infrastruktur akan tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi, bahkan diharapkan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sesuai arahan Presiden Terpilih.” tegas Susiwijono.

Telisa dan Susiwijono sepakat bahwa keberlanjutan pembangunan infrastruktur sangat krusial. Pemerintahan mendatang diharapkan tetap fokus pada proyek-proyek yang telah berjalan dan memperluas manfaatnya ke seluruh penjuru negeri.

“Dengan fondasi yang sudah kuat, tugas kita sekarang adalah memaksimalkan dampak positif infrastruktur ini untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih holistik,” tutup Telisa.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.