• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif

Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 5 October 2024

Satu Dekade Legacy Presiden Jokowi: Capaian Infrastruktur Begitu Masif

Dalam satu dekade kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo telah meninggalkan warisan yang signifikan dalam bidang infrastruktur Indonesia. Program pembangunan infrastruktur yang masif dan terintegrasi tidak hanya memperkuat fondasi fisik negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan capaian luar biasa ini, Presiden Jokowi dijuluki sebagai Bapak Infrastruktur Indonesia.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Jokowi. “Kita memberikan apresiasi Pak Jokowi bahwa beliau merupakan Bapak Infrastruktur Indonesia karena meninggalkan legacy luar biasa. Biasanya orang menilai infrastruktur itu fisik, padahal ada juga berkaitan dengan teknologi. Di era Pak Jokowi ini, kecepatan internet kita mengalami percepatan, seperti dari 4G menjadi 5G sehingga kita semakin mudah melakukan komunikasi dan produktivitas,” ungkap Telisa.

Di bawah kepemimpinan Jokowi, pembangunan infrastruktur telah merata hingga ke daerah terpencil. “Di era Presiden Jokowi, seluruh kebutuhan dasar masyarakat terus dipasok dan didorong dengan perbaikan konektivitas, termasuk juga jalan desanya, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik, harga-harga menjadi stabil, yang mana itu menjadi salah satu prestasi beliau juga,” tambahnya.

Dalam rilis terbaru, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan dampak positif pembangunan infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Pembangunan infrastruktur yang masif ini sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita selama satu dekade ini. Dari catatan terakhir, ada 233 proyek yang sedang dalam proses, beberapa di antaranya selesai sampai akhir tahun ini, sementara yang lainnya akan selesai setelah 2024,” ujar Susiwijono.

Pembangunan infrastruktur tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. “Berbagai proyek infrastruktur, baik Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun kawasan pengembangan ekonomi khususnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), memang akan meratakan semua sumber pertumbuhan ekonomi, terutama di luar Jawa,” lanjutnya.

Keberlanjutan proyek infrastruktur menjadi perhatian utama ke depan. Susiwijono menambahkan, “Untuk keberlanjutan ke depan, kita ingin mendorong kembali beberapa infrastruktur yang sudah kita bangun dalam 10 tahun ini. Contohnya, dari 61 bendungan yang direncanakan, sudah 53 yang selesai. Berikutnya, kita mendorong jaringan irigasi dan mengoptimalkan pemanfaatan bendungan itu sendiri.”

Dengan berbagai pencapaian tersebut, masa pemerintahan Jokowi tidak hanya diingat sebagai era pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga sebagai langkah maju menuju Indonesia yang lebih terhubung dan produktif. Legacy yang ditinggalkan Presiden Jokowi di bidang infrastruktur adalah pondasi bagi generasi mendatang, memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.