• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pelaksanaan Pilkada Sesuai Putusan MK Fondasi Utama Keadilan dan Transparansi

Pelaksanaan Pilkada Sesuai Putusan MK Fondasi Utama Keadilan dan Transparansi

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 31 August 2024

Pelaksanaan Pilkada Sesuai Putusan MK Fondasi Utama Keadilan dan Transparansi

Oleh: Linda Rachmawati

Demi terwujudnya keadilan dan transparansi pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Momentum demokrasi Indonesia harus tetap dijaga khususnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru syarat calon kepala daerah baik itu bupati dan wakilnya, wali kota dan wakilnya yang terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Putusan tersebut merupakan pedoman yang penting bagi keberlangsungan Pilkada 2024 mendatang. Putusan ini juga penting karena menyangkut transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.

Kendati demikian, untuk mendukung putusan tersebut revisi PKPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui oleh Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM resmi berlaku.

Rapat Komisi II DPR RI beserta dengan KPU, Bawaslu, dan perwakilan pemerintah pada Minggu (25/8/2024) lalu yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI telah mendapatkan persetujuan para peserta rapat PKPU tersebut.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada yang kurang dan tidak ada yang lebih dari putusan MK 60 dan 70. Dan seluruh peserta rapat menyetujui putusan tersebut demi kepentingan bersama, sehingga keberlangsungan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan damai, adil, dan transparan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menimpali bahwa dua putusan MK masuk dalam PKPU dan tunduk patuh terhadap putusan MK. Pertama mengenai Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tunduk dan menyesuaikan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Lebih lanjut, Junimart menjelaskan mengenai syarat minimal usia pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 yakni, syarat calon berusia paling rendah 30 tahun, 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota, termasuk juga bupati dan wakil bupati sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d sejak penetapan pasangan calon.

Sementara, Ketua KPU RI, Mochmammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan finalisasi berdasarkan PKPU pascaputusan 60 dan 70 Mahkamah Konstitusi (MK), teknis dan lain sebagainya juga nanti akan sesegera mungkin diedarkan, diturunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersyukur atas diterimanya putusan nomor 60 dan 70 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan disetujui oleh berbagai pihak. Adanya putusan MK MK 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu pedoman pelaksanaan pesta demokrasi.

Dirinya kembali menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang tertinggi dalam hukum konstitusi, sehingga putusan tersebut dapat dijadikan sebagai panduan dan konstitusi harus dipatuhi, diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Patuh dan taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu bentuk upaya menghargai MK yang menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah dan memastikan bahwa peraturan tersebut memang dapat diterapkan secara konsisten dan adil bagi seluruh elemen masyarakat.

Di samping itu, keputusan tersebut dapat mencegah adanya manipulasi aturan yang dapat merugikan calon potensial atau justru malah memberikan fasilitas kepada calon-calon yang tidak memenuhi syarat. Kendati demikian, keseimbangan dalam kompetisi politik harus tetap dijaga agar menghasilkan keadilan serta transparansi.

Pada dasarnya 2 putusan MK yang mengacu pada Pilkada 2024 bukan hanya berfungsi sebagai panduan hukum saja, melainkan juga sebagai pondasi utama dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam Pilkada 2024. Putusan nomor 60 membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia, pasalnya pada putusan tersebut MK memberikan kesempatan yang lebih luas kepada partai politik untuk mengusung calon.

Seperti yang diketahui sebelumnya, partai-partai yang tidak memiliki cukup kursi di DPRD, setelah putusan MK tersebut mereka memiliki peluang lebih besar untuk berpatisipasi aktif dalam Pilkada. Tentu saja, putusan ini juga membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat tanpa terkecuali. Selangkah lebih maju, putusan MK memberikan dampak positif untuk mewujudkan politik yang lebih adil dan transparan. Bukan hanya terkonsentrasi pada partai-partai besar saja.

Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK dapat menjadi fondasi utama keadilan, bukan hanya sekadar memberikan arahan hukum saja, melainkan juga sebagai landasan moral dan etis dalam proses demokrasi. Pilkada 2024 akan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, serta nantinya akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta dapat dipercaya oleh rakyat.

Mereka yang memberikan prioritas untuk menjaga keadilan dan transparansi bagi seluruh masyarakat Indonesia juga dapat dikatakan sebagai kontributor terbesar dalam memperkuat demokrasi, persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Tak berhenti sampai di sini saja, seluruh elemen masyarakat Indonesia juga harus membaca tantangan ke depan, agar bagaimana semua elemen bangsa ini dapat menjaga, mengembangkan pondasi yang sudah kuat dan sudah terbangun ini menjadi semakin kokoh, semakin matang, kuat, dan tidak terkalahkan.

*) Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.