• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024 akan langsung diberlakukan jika revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan tidak dapat diterbitkan tepat waktu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. “Putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Revisi PKPU diperlukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan pada Selasa (20/8/2024). Namun, dengan waktu yang semakin mendesak menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, ada kekhawatiran bahwa revisi PKPU tersebut tidak akan selesai tepat waktu.

Afifuddin mencontohkan situasi serupa yang terjadi pada 2023, ketika MK tiba-tiba mengubah syarat minimum usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Meskipun KPU belum sempat merevisi PKPU terkait syarat usia, pencalonan tetap sah karena mengacu pada putusan MK yang berlaku. “Situasi ini mirip dengan perubahan syarat usia capres-cawapres tahun lalu, kita berpedoman pada putusan MK,” jelasnya.

Untuk memastikan kepatuhan prosedural, KPU akan tetap melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI pada Senin (26/8/2024). “Konsultasi ini kita tempuh sebagai bentuk tertib prosedur,” kata Afifuddin. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang diwajibkan untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU.

Namun, Afifuddin menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat. KPU tetap memiliki kewenangan untuk menentukan sikapnya sendiri setelah konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. Hal ini merujuk pada putusan MK lainnya yang dikeluarkan pada 2017, yang menegaskan independensi KPU dalam menetapkan regulasi pemilu.

Arahan Presiden Prabowo, Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga Akhir Tahun

September 12, 2026

Presiden Prabowo Perpanjang Bantuan Beras hingga Desember 2026

September 12, 2026

Arahan Presiden Prabowo, Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga Akhir Tahun

By Kata IndonesiaSeptember 12, 20260

Arahan Presiden Prabowo, Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga Akhir Tahun Jakarta — Pemerintah memastikan…

Presiden Prabowo Perpanjang Bantuan Beras hingga Desember 2026

By Kata IndonesiaSeptember 12, 20260

Presiden Prabowo Perpanjang Bantuan Beras hingga Desember 2026 Jakarta, – Pemerintah memperpanjang program bantuan pangan…

Mengecam Kekerasan OPM di Jayawijaya yang Korbankan Warga Sipil Pelayan Publik

By Kata IndonesiaSeptember 12, 20260

Mengecam Kekerasan OPM di Jayawijaya yang Korbankan Warga Sipil Pelayan Publik Oleh: Yohanes Wandikbo Kekerasan…

OPM Bunuh Masyarakat Sipil di Jayawijaya, Wajah Nyata Pelanggaran HAM Berat

By Kata IndonesiaSeptember 12, 20260

OPM Bunuh Masyarakat Sipil di Jayawijaya, Wajah Nyata Pelanggaran HAM Berat Oleh : Loa Murib…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.