• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Waspada Provokasi Lanjutan Pasca Demo KNPB, Bersama Wujudkan Stabilitas Kamtibmas

Waspada Provokasi Lanjutan Pasca Demo KNPB, Bersama Wujudkan Stabilitas Kamtibmas

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 17 August 2024

Waspada Provokasi Lanjutan Pasca Demo KNPB, Bersama Wujudkan Stabilitas Kamtibmas

Oleh: Abisai Wamang

Masyarakat diimbau untuk tetap mewaspadai adanya provokasi lanjutan pasca aksi unjuk rasa atau demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB), karena hanya dengan bersama-sama secara solid, maka keterwujudan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akan terealisasi sepenuhnya.

Persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa merupakan sebuah kunci yang sangat penting untuk bisa mewujudkan stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, hendaknya segenap masyarakat patut terus mewaspadai akan adanya kemungkinan potensi dan risiko provokasi lanjutan, terlebih pasca terjadinya demo KNPB.

Pasalnya, pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demo oleh KNPB ternyata berujung ricuh bahkan hingga menyebabkan adanya korban, baik itu dari warga sipil ataupun aparat keamanan. Kerusuhan dalam demo tersebut tidak lain dan tidak bukan karena adanya upaya provokasi dari segelintir pihak tidak bertanggung jawab yang ingin ada gangguan pada stabilitas kamtibmas.

Sebagai informasi, bahwa mereka memang biasanya setiap tanggal 15 Agustus seringkali memperingati sebuah momentum bersejarah, yakni New York Agreement yang berlangsung pada tahun 1962 silam.

Perjanjian New York itu sendiri merupakan sebuah perjanjian oleh Amerika Serikat (AS) untuk pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda menuju ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Maka dari itu, setiap tanggal 15 Agustus, KNPB mengajak semua pihaknya untuk berpartisipasi dan melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Mereka terus menyebarkan berbagai propaganda dan provokasi dengan menyebut bahwa bulan Agustus sebagai bulan rasisme.

Selain itu, provokasi yang mereka gaungkan yakni seolah-olah bahwa sampai saat ini masyarakat Papua merupakan rakyat yang terjajah oleh sistem negara kapitalis, sehingga mereka terus menggaungkan demo.

Menyusul adanya provokasi, propaganda dan juga aksi demo yang justru berujung ricuh hingga memakan korban itu, salah satu Tokoh Adat Papua, Herman Yoku meminta dengan tegas kepada KNPB atau siapapun kelompok tidak bertanggung jawab yang menunggangi mereka untuk menghentikan upaya pecah belah tersebut dan menjadikan pemahaman masyarakat terhadap New York Agreement menjadi kabur.

Justru selama ini jika masih saja ada ajakan, provokasi dan propaganda kepada masyarakat yang menolak Perjanjian New York, merupakan upaya untuk menipu masyarakat Papua karena sebagai langkah memutarbalikkan fakta yang ada.

Berkaitan dengan adanya unjuk rasa atau demo yang kemudian berujung pada anarkisme, jelas hal tersebut merupakan sesuatu yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Alih-alih melakukan hal demikian, justru hendaknya masyarakat bisa secara bersama-sama mengupayakan terwujudnya stabilitas kamtibmas.

Pada bulan Agustus, yang mana masih satu rangkaian dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, hendaknya masyarakat memaknai momentum itu dengan baik dan justru tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum.

Untuk New York Agreement sendiri, sejatinya sudah merupakan sebuah solusi yang sangat nyata bahkan sejak dulu, yakni dengan adanya Otonomi Irian Barat. Bahkan, itu merupakan sebuah pengakuan otonomi pertama yang rakyat Papua dapatkan sekaligus menjadi solusi yang bersifat final dan sah.

Sehingga, bagi masyarakat, khususnya para generasi muda hendaknya bisa lebih berfokus pada masa depan wilayah berjuluk Bumi Cenderawasih itu pada berbagai bidang seperti pendidikan, pembangunan serta memajukan kampung halaman mereka.

Bersama-sama hendaknya seluruh elemen masyarakat mampu menyambut perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan terus menjaga kedamaian dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk bisa secara bersama-sama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah.

Semua pihak, baik itu dari pemerintah maupun masyarakat serta aparat keamanan memang perlu bekerja sama untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di daerah masing-masing. Terlebih, pemerintah sendiri juga sudah membentuk adanya daerah otonomi baru (DOB) untuk meningkatkan kesejahteraan warga setempat.

Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi semua pihak untuk tetap bersatu menjaga persatuan dan kesatuan. Seluruhnya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan kehidupan wilayah berjalan dengan baik.

Di sisi lain, Tokoh Pemuda Tabi, Paul Ohee menolak dengan sangat keras bagaimana provokasi dan propaganda dari KNPB karena selama ini justru hasutan demikian dan ajakan untuk berdemo sangat tidak sejalan dengan semangat pembangunan di Tanah Papua.

Tindak tegas dari aparat keamanan kemudian mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh berbagai pihak agar kelompok manapun yang berusaha untuk terus membuat Bumi Cenderawasih tidak kondusif bisa terkendali.

Namun, bukan hanya pemerintah dan aparat keamanan saja, melainkan seluruh elemen masyarakat harus terus bersama-sama dalam mewaspadai adanya upaya sekelompok golongan tertentu yang jelas menunggangi demi kepentingan mereka sendiri sembari terus menyebarkan provokasi dan propaganda pasca demo KNPB. Dengan kebersamaan semua aspek itu, maka bukan tidak mungkin stabilitas kamtibmas akan terwujud dengan maksimal.

*) Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Cenderawasih (Uncen)

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.