• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Ekonomi Indonesia Akan Terus Menguat Melalui UU Cipta Kerja

Ekonomi Indonesia Akan Terus Menguat Melalui UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 31 January 2024

Ekonomi Indonesia Akan Terus Menguat Melalui UU Cipta Kerja

Oleh: Nana Gunawa

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai oleh beberapa pihak sebagai sebuah langkah besar dalam memperkuat ekonomi nasional yang Quo Vadisnya sejalan dengan tujuan utamanya yaitu membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha, memberdayakan UMKM, serta aspek keberlanjutan lainnya terhadap lingkungan yang sesuai dengan azas Ekonomi Pancasila. Perlunya dukungan dari seluruh pihak karena UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara signifikan.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk merampingkan regulasi dan meningkatkan iklim investasi. Beberapa manfaat yang diharapkan dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap investasi di Indonesia. Hal ini meliputi beberapa tema utama diantaranya: Peningkatan Kemudahan Berusaha, Peningkatan Kepastian Hukum, Peningkatan Daya Saing Global, Penyederhanaan Peraturan, dan Peningkatan Infrastruktur
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak keunggulan dibadingkan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi para pekerja dan pengusaha, kemudahan proses berbisnis, serta pemberdayaan ekonomi desa dan daerah.
UU Cipta Kerja juga dinilai sebagai karpet merah bagi sektor investasi dan pembangunan. Karpet merah dalam konteks UU Cipta Kerja yaitu memiliki nilai disrupsi legislasi, membawa misi atau orientasi kepada kemudahan berusaha, reformasi birokrasi administrasi Pemerintahan, serta pro terhadap pembangunan berkelanjutan demi memajukan Indonesia.
Pada dasarnya, melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Undang-Undang ini merupakan strategi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi. Deregulasi sangat diperlukan oleh Indonesia untuk memuat ketentuan mengenai persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perizinan berusaha, peraturan UMKM, pengadaan lahan, dan ketentuan administrasi Pemerintahan.
Jika dicermati dan diurai lebih lanjut, UU Cipta Kerja memberikan dampak yang positif kepada berbagai pihak. UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, investor, pekerja, UMKM, dan industri padat karya. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan roda perekonomian di Indonesia dapat bergerak atau melaju menuju arah yang positif sehingga penurunan angka pertumbuhan ekonomi dapat dihindari.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu meningkatkan investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, sehingga dapat menyerap tenaga kerja serta menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja.
Di dalam sektor UMKM, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan melalui penyederhanaan jumlah izin usaha yang diperlukan. Tentunya, hal ini akan berdampak pada percepatan legalitas usaha dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai pro rakyat. Undang-Undang ini juga membuka peluang lebih lebar bagi para pelaku UMKM untuk berekspansi dan mendapatkan modal. Investor asing pun juga akan mudah menanamkan modalnya kepada perusahaan kecil dan menengah dalam rangka pertumbuhan devisa yang berujung pada terbukanya lapangan kerja.
UU Cipta Kerja merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan Pemerintah atas bermacam permasalahan yang terjadi di bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaatnya dan produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua elemen masyarakat.
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang saat ini berlaku dapat meningkatkan daya saing dan mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country). Dengan Undang-Undang ini pula Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pihaknya menambahkan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagiand dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) di masa depan.
Transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja merupakan langkah yang strategis. Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Dendi Ramdani mengatakan bahwa langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya.
Senada dengan Dendi Ramdani, Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia harus bersiap atas situasi global yang tengah mengalami ketidakpastian dan dapat mengakibatkan kondisi ekonomi bisa berubah-ubah secara cepat. Melalui UU Cipta Kerja inilah Indonesia bisa melakukan berbagai Tindakan antisipatif demi menguatkan perekonomian nasional.
Raden Pardede menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi formulasi Pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui pemaksimalan peran UMKM dengan adanya pemangkasan birokrasi sehingga bisa menciptakan bisnis yang lebih banyak.
Jika dilihat dari banyaknya tanggapan sejumlah pihak, banyak yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menghadapi situasi tersebut dan merupakan langkah yang tepat untuk menguatkan perekonomian nasional di masa depan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terperinci, diharapkan dapat menaik lebih banyak investor, baik lokal maupun internasional untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini dianggap dapat membuka pintu investasi yang lebih besar dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

*penulis merupakan mahasiswa Yogyakarta

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.