• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Sejarah Buktikan Papua Bagian Integral NKRI

Sejarah Buktikan Papua Bagian Integral NKRI

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 25 January 2024

Sejarah Buktikan Papua Bagian Integral NKRI

Oleh: Safanpo Luis

Papua merupakan salah satu bagian integral dari NKRI yang telah diakui oleh hukum internasional maupun nasional. Dengan demikian, paham separatis sudah tentu tidak mendapat ruang di Bumi Pertiwi karena bertentangan dengan berbagai hukum positif yang ada.

Papua telah menjadi salah satu wilayah paling disorot dalam sejarah Indonesia. Bagian dari upaya pascakemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda pada tahun 1945, Papua memunculkan perdebatan dan konflik yang panjang seputar identitas, budaya, dan integrasinya ke dalam wilayah Indonesia.

Setelah kemerdekaan, Indonesia berusaha untuk menyatukan seluruh wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Hindia Belanda. Namun, Belanda mempertahankan kendali atas Papua Barat, mengklaim perbedaan etnis dan budaya sebagai alasan untuk tetap menguasai wilayah tersebut.

Pada tahun 1961, Belanda mulai mempersiapkan Papua Barat untuk menjadi negara merdeka. Upaya ini menimbulkan kekhawatiran di Indonesia, yang melihatnya sebagai tindakan untuk mempertahankan penjajahan di wilayah tersebut. Dalam menanggapi hal ini, Presiden Soekarno melancarkan Operasi Trikora pada Desember 1961.

Tujuan utama dari Operasi Trikora adalah mengakhiri penjajahan Belanda di Papua dan mengintegrasikan wilayah tersebut ke dalam wilayah Indonesia. Operasi ini melibatkan serangkaian tindakan militer dan diplomasi, termasuk infiltrasi pasukan Indonesia ke Papua dan negosiasi intensif di tingkat internasional.

Pada tahun 1962, setelah serangkaian peristiwa, Belanda setuju untuk menyerahkan Papua ke Indonesia. Kesepakatan ini termasuk syarat bahwa penduduk Papua akan memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri melalui referendum yang dikenal sebagai “Penentuan Pendapat Rakyat” atau “Pepera”.

Pada 1969, Pepera diselenggarakan, dan mayoritas penduduk Papua memilih untuk bergabung dengan Indonesia. Meskipun hasil ini diakui secara internasional, beberapa pihak masih mempertanyakan keabsahan dan keadilan dari proses tersebut.

Salah satu pelaku sejarah Pepera, Ramses Ohee, menegaskan bahwa dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui bahwa Papua merupakan bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ramses Ohee, seorang tokoh adat di Papua dan mantan anggota DPRD Kabupaten Jayapura pada tahun 1990-an, menyampaikan pernyataan ini sebagai respons terhadap sekelompok orang yang memperingati 1 Mei sebagai Hari Aneksasi. Menurutnya, Pepera yang dilaksanakan dari Merauke hingga Jayapura pada 1 Mei 1969 telah disaksikan oleh Sekretaris PBB saat itu dan telah resmi disahkan pada 2 Agustus 1969.

Diketahui pula bahwa dalam masa awal kemerdekaan Indonesia, Belanda masih enggan melepaskan Papua, sementara wilayah jajahannya hanya diserahkan hingga Maluku. Menteri Luar Negeri Subandrio kemudian menyatakan dalam sidang PBB bahwa seluruh wilayah jajahan Belanda harus dikembalikan ke NKRI tanpa kecuali.

Ramses Ohee kemudian menjelaskan bahwa Pepera dilakukan pada 14 Juli hingga Agustus 1969, dan hasilnya dibahas di Dewan Keamanan PBB selama tiga bulan. Pada 19 November 1969, Sekjen PBB menetapkan bahwa Papua adalah bagian dari NKRI.

Ramses Ohee juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang benar mengenai sejarah kepada generasi muda Papua. Dia berpendapat bahwa kelompok yang menganggap 1 Mei sebagai Hari Aneksasi mungkin kurang memahami sejarah sebenarnya dan perlu diberikan pemahaman yang baik agar mereka bisa tahu sejarah Papua yang sebenarnya.

Sejak integrasi Papua, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memajukan pembangunan di wilayah tersebut. Namun, tantangan besar muncul dalam mengatasi disparitas pembangunan dan memastikan bahwa keuntungan pembangunan mencapai semua lapisan masyarakat di Papua. Pemerintah telah menerapkan berbagai program pembangunan dan investasi di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Papua.

Pada sisi politik, pemerintah Indonesia juga telah berusaha untuk melibatkan penduduk Papua dalam proses pengambilan keputusan. Pemberian otonomi khusus kepada Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus pada tahun 2001 adalah upaya untuk memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah Papua dalam mengelola urusan lokal mereka sendiri.

Sejarah Papua dan perjalanan integrasinya ke dalam Indonesia juga memberikan kita pelajaran berharga tentang sejarah post-kolonial Indonesia. Operasi Trikora merupakan manifestasi nyata dari semangat perjuangan untuk mendapatkan kedaulatan penuh dan menghapuskan warisan penjajahan. Namun, proses ini juga menyoroti kompleksitas dalam menciptakan identitas dan persatuan dalam sebuah negara yang begitu heterogen.

Mengingat pentingnya peran Papua dalam sejarah dan budaya Indonesia, kita semua diharapkan untuk memahami dan menghargai isu-isu yang melibatkan wilayah ini. Papua bukan hanya sekadar sebuah wilayah, tetapi juga sebuah bagian penting dari sejarah dan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia.

Pada akhirnya, memahami Tanah Papua bagian integral dari Indonesia melalui sejarah Operasi Trikora hingga Pepera adalah esensial untuk memahami sejarah Indonesia secara menyeluruh. Sejarah Papua adalah bagian dari sejarah kita sebagai bangsa, sebuah perjalanan yang penuh perjuangan untuk identitas, kedaulatan, dan persatuan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengakui dan menghormati sejarah Papua sebagai bagian integral dari perjalanan kita sebagai sebuah bangsa. Terlebih lagi, pemerintah telah berupaya untuk mengatasi masalah pembangunan dan hak asasi manusia di Papua, mencari jalan menuju persatuan yang lebih kokoh di antara beragam masyarakat dan budaya di Bumi Cenderawasih.

)*Penulis adalah aktivis Nusantara Timu

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.