• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Aparat Keamanan Imbau Masyarakat Bersinergi Demi Tangkal Radikalisme

Aparat Keamanan Imbau Masyarakat Bersinergi Demi Tangkal Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 24 January 2024

Aparat Keamanan Imbau Masyarakat Bersinergi Demi Tangkal Radikalisme

Oleh : Arzan Malik Narendra

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mampu menekan aksi radikalisme dan intoleransi, terlebih kedua paham tersebut nantinya juga akan sangat berpotensi untuk melahirkan tindak terorisme. Maka dari itu sangat penting supaya penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi bangsa mampu diminimalisasi semaksimal mungkin.

Imbauan tersebut terus dilakukan oleh Satuan Bina Masyarakat Kepolisian Resor (Sat Binmas Polres) Tebing Tinggi yang melaksanakan kegiatan sambang kepada para guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Yapim Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan sambang sendiri dilaksanakan untuk mengajak kepada para guru agar mampu secara bersama-sama bersinergi dengan pihak aparat keamanan dalam menekan aksi intoleransi dan radikalisme yang kerapkali membawa beberapa isu mengenai agama, padahal isu tersebut merupakan sebuah isu yang sensitif di kalangan masyarakat Indonesia.

Bukan hanya sekedar menjadi isu sensitif saja, melainkan para kelompok radikal dan intoleran itu juga sering menunggangi isu agama untuk semakin memecah persatuan antar umat beragama yang sebenarnya sudah terjalin dengan sangat baik bahkan sejak jaman kemerdekaan dulu sebagaimana diupayakan oleh para pendiri bangsa.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengajak kepada seluruh mahasiswa untuk bisa memiliki sikap yang kritis, utamanya terhadap beberapa buku bacaan yang kemungkinan disusupi oleh narasi yang mencoba untuk menyebarkan paham radikalisme.

Mengenai imbauan tersebut, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ibnu Suhaendra menuturkan bahwa dengan sikap yang kritis itu, maka diharapkan para mahasiswa dapat memiliki daya tangkal dan juga sekaligus daya cegah mereka, khususnya terhadap paham radikalisme dan terorisme agar tidak semakin menyebar ke tengah masyarakat.

Dengan adanya buku-buku bacaan yang di dalamnya disusupi oleh paham radikalisme tersebut jelas akan sangat meracuni para pelajar dan mahasiswa serta bisa jadi secara tidak sadar mereka akan tercuci otaknya untuk kut menjadi barisan dalam paham radikal sehingga di kemudian hari sangat berpotensi untuk menjadi simpatisan teroris.

Terlebih, upaya pencegahan terhadap beberapa buku bacaan yang bermuatan radikalisme itu juga sangat penting bagi para generasi muda penerus bangsa supaya mereka memiliki daya tangkal yang kuat untuk mencegah agar radikalisme dan terorisme di Tanah Air bisa dihentikan mata rantai penyebarannya.

Pasalnya, peredaran buku bermuatan ajaran paham radikal itu mampu menjadi sebuah alat perekrutan untuk menyasar kepada para generasi muda yang mereka masih belum memiliki stabilitas emosi dan masih terus berupaya untuk mencari jati dirinya sendiri. Terlebih, penyebaran paham radikal di jaman sekarang ini juga terus didukung dengan penggunaan teknologi seperti media sosial.

Jelas sekali adanya hal tersebut dan bagaimana karakter yang dimiliki para pemuda yang masih belum stabil itu menjadi sasaran utama yang akan terus dimanfaatkan untuk para propagandis radikalisme dalam menyebarkan pemahaman mereka dan jaringan terorisme.

Maka dari itu, aparat keamanan sangat berharap kepada para mahasiswa untuk bisa melakukan pendeteksian secara dini, serta mampu memahami dan melakukan penyaringan terhadap buku-buku bacaan yang beredar agar tidak semakin terjerumus dengan ajaran yang menyimpang dan justru berlawanan dengan ideologi bangsa.

Bukan hanya bertentangan dengan ideologi bangsa saja, namun sejatinya ajaran paham radikal tersebut juga sangat bertentangan dengan bagaimana ajaran Tauhid yang benar dari Tuhan Yang Maha Esa, yang mana terus menekankan akan rasa cinta, kedamaian, kasih dan ketaatan, serta sejatinya terus menjadi sarana untuk mempromosikan perdamaian, dan malah bukan sebaliknya seperti paham radikal yang memecah belah.

Adanya kepedulian dari para mahasiswa dalam membaca buku dan disertai dengan bagaimana pola pikir secara kritis sebenarnya juga sangat bermandaar dan mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat sekitar agar tidak ikut terjerumus dalam upaya propagandis radikal dalam menyebarkan paham mereka.

Sehingga, bisa dikatakan pula bahwa adanya daya kritis tersebut merupakan hal yang sangat penting karena para mahasiswa sendiri akan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Maka dari itu, nalar kritis merupakan hal yang penting sehingga mereka bisa memilah dan memilih dengan tepat.

Tidak hanya masyarakat secara umum serta para mahasiswa yang bertugas sebagai agen perubahan saja, namun adanya upaya untuk menangkal paham radikal dan terorisme serta intoleransi juga penting dilakukan oleh para pemerintah daerah (Pemda) setempat, beserta pra tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di seluruh Indonesia.

Karena sangat penting, maka menjadi tidak heran mengapa aparat keamanan Republik Indonesia terus menggencarkan berbagai macam imbauan di tengah masyarakat agar seluruh warga mampu terlibat secara aktif dalam menekan aksi radikalisme dan intoleransi yang menyebabkan tindak terorisme dan semakin membahayakan seluruh pihak.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Siber Nus

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.