• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Sesuai Sejarah Historis, Papua Final Jadi Bagian NKRI

Sesuai Sejarah Historis, Papua Final Jadi Bagian NKRI

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 14 January 2024

Sesuai Sejarah Historis, Papua Final Jadi Bagian NKRI

Oleh : Dewa Saptaji

Papua adalah provinsi paling timur di Indonesia yang statusnya telah final menjadi bagian dari negeri ini. Pemerintah pusat juga terus berkomitmen membangun Papua melalui infrastruktur untuk menjangkau pelosok negeri serta memberi keistimewaan berupa program Otsus. Sehingga, jangan ada yang terprovokasi jika ada yang menganggap bahwa Papua dijajah oleh Indonesia.

Di tahun 1945, saat Indonesia merdeka, maka luas NKRI disepakati meliputi wilayah bekas jajahan Belanda. Sementara, Papua (dulu Irian Jaya) juga menjadi wilayah jajahan Belanda. Jadi secara otomatis ia adalah bagian dari Indonesia secara sah.

Menurut catatan sejarah, para pemuda Jong Papua juga menghadiri sumpah pemuda tahun 1928. Mereka ingin bersatu dan membentuk negara yang solid. Hal ini jadi bukti bahwa sejak dahulu kala, warga Papua adalah bagian dari Indonesia dan mencintai tanah air. Mereka tidak mau membuat negara sendiri dan memutuskan bergabung dengan NKRI.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia (Purnawirawan), Maroef Sjamsoeddin mengatakan seluruh polemik politik di masa kemerdekaan sebenarnya juga sudah tuntas, sehingga tidak akan relevan lagi jika masih ada kelompok yang mempermasalahkan hal tersebut dan terus berupaya untuk menginginkan kemerdekaan wilayah di Bumi Cenderawasih.

Pakar politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan fakta menunjukkan bahwa Papua sendiri merdeka dalam kurun waktu yang tidak bersamaan dengan wilayah lainnya di Tanah Air, yakni pada tahun 1945. Meski begitu, bukan berarti wilayah Papua bukan termasuk ke dalam bagian integral dari NKRI.

Pasalnya, setelah melalui referendum dan juga adanya keputusan yang ditetapkan oleh PBB di New York, kemudian dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Jaya kala itu. Hasil dari Pepera yang telah dilakukan memutuskan bahwa Papua bergabung ke dalam NKRI, sehingga sebenarnya seluruh masalah politik yang terjadi pada waktu itu juga otomatis telah selesai.

Meski seluruh permasalahan ataupun polemik politik sudah selesai, akan tetapi terdapat perasaan yang masih kuat pada segelintir kalangan masyarakat di Bumi Cenderawasih, lantaran mereka menilai bahwa kemerdekaan Papua tidak sama kurun waktunya dengan kemerdekaan daerah lain di Indonesia, yakni pada tahun 1945. Sehingga, Papua dinarasikan bukan bagian sah dari Indonesia.

Diketahui, narasi negatif yang terus dibangun oleh kelompok separatis adalah memprovokasi masyarakat dengan pelanggaran HAM yang terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, ajakan jajak pendapat agar memperoleh kemerdekaan, serta menyuarakan kemerdekaan di forum internasional. Bahkan sampai saat ini, pihak United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) terus memperjuangkan kemerdekaan Papua untuk bisa mendapatkan pengakuan dan kedaulatan dari negara lain.

ULMWP membuat narasi seolah pemerintah Indonesia tengah melakukan genosida, ekosida, dan etnosida untuk menguasai Papua. Pengerahan pasukan militer ke Papua hanya akan membuat pelanggaran HAM terus meluas dan tidak akan ada habisnya. Padahal, kelompok separatis Papua lah yang selama ini membuat teror dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Mereka kerap melakukan aksi kekerasan bahkan hingga menimbulkan korban jiwa, baik dari aparat maupun warga sipil.

Konflik di Papua bukanlah satu-satunya tantangan dalam merawat persatuan Indonesia. Namun, sikap teguh terhadap integritas wilayah harus dikedepankan sebagai bagian dari upaya memelihara keutuhan NKRI. Menolak separatisme adalah langkah nyata untuk menjaga identitas dan keberlanjutan bangsa Indonesia.

Bagi Indonesia, Papua merupakan wujud kongkrit nasionalisme berdaulat dalam rangka pertahanan negara. Oleh karena itu, Indonesia selalu menolak upaya internasional untuk menengahi masalah Papua karena memang tidak ada masalah di sana yang tidak bisa diselesaikan oleh sesama anak bangsa.

Pembangunan adalah sarana untuk membangun konstruksi rasa saling percaya bagi masyarakat Papua sebagai anak bangsa. Dengan pendekatan ini, kita bisa memperkuat dan memperkuat Papua untuk Indonesia dan Indonesia untuk Papua. Keberagaman adalah alat konseptual yang dapat dikembangkan untuk memperkuat nasionalisme Indonesia di Papua.

Maka dari itu, khususnya kepada para generasi muda di Bumi Cenderawasih hendaknya fokus untuk menata masa depan mereka masing-masing di berbagai bidang seperti pendidikan dan pembangunan. Jangan sampai terbawa narasi negatif yang terus dihembuskan segelintir orang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah Papua yang sudah final menjadi bagian integral NKRI.

Dunia internasional juga sudah tahu bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia. Maka itu, mereka tak akan ikut campur jika ada yang meminta bantuan dan ingin memerdekakan diri dari NKRI. Karena posisi Papua sebagai provinsi di Indonesia sudah ada payung hukumnya.

Keabsahan Papua sebagai wilayah Indonesia sudah valid dan tidak bisa diganggu gugat. Jangan ada lagi yang menyinggung tentang kemerdekaan Papua. Karena kita sudah bersatu sejak Indonesia merdeka. Warga Papua adalah warga negara Indonesia, dan mereka bangga jadi bagian dari NKRI.

)* Penulis adalah Mahasiswa yang Tinggal di Surabay

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.