• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Penyesuaian UMP Berdasarkan Kajian, Buruh Diimbau Tidak Terprovokasi

Penyesuaian UMP Berdasarkan Kajian, Buruh Diimbau Tidak Terprovokasi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 3 December 2023

Penyesuaian UMP Berdasarkan Kajian, Buruh Diimbau Tidak Terprovokasi

Oleh : Gema Iva Kirana

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan penyesuaian terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan dengan banyak kajian secara komprehensif. Selain itu, kondisi perekonomian tiap provinsi juga menentukan besaran UMP di setiap daerah. Maka dari itu, para buruh diimbau untuk tidak sampai mudah terprovokasi dengan adanya penyebarluasan berbagai macam pemberitaan di media sosial yang belum bisa dipastikan akan kebenarannya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Indah Anggoro Putri menjelaskan mengenai apa sebenarnya alasan di balik bagaimana penghitungan akan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang yang tidak bisa mengikuti sebagaimana keinginan dari para buruh untuk bisa dinaikkan hingga 15 persen.

Perlu diketahui bahwa formulasi terkait kenaikan UMP 2024 sendiri telah mengacu pada adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, penghitungan kenaikan upah minimum diatur berdasarkan dengan nilai penyesuaian UMP, dengan cara menambahkan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi plus indeks tertentu.

Indeks tertentu itu disimbolkan sebagai alpha, yang mana berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Sebagai informasi, bahwa adanya indeks tersebut didapatkan dari adanya kesesuaian kontribusi para tenaga kerja terhadap bagaimana pertumbuhan ekonomi di wilayah yang mereka tempati. Pasalnya, terjadinya pertumbuhan ekonomi sendiri memang tidak hanya ditopang dari ketenagakerjaan saja.

Beberapa sektor lain yang juga mampu untuk dipertimbangkan sebagai penunjang akan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah adalah sektor energi, pertambangan, pariwisata, belanja pemerintah, pajak dan ekspor-impor.

Kemudian, sesuai dengan hasil diskusi yang dilakukan bersama pihak Dewan Pengupahan unsur pakar yang terdiri dari akademisi di bidang ekonomi, demografi hingga statistik, nyatanya kontribusi maksimal dari sektor ketenagakerjaan pada suatu wilayah adalah berkisar pada angka sekitar 30 persen.

Bahkan, terdapat dua provinsi di Indonesia, yang mana di dalamnya kontribusi akan sektor tenaga kerja sendiri terhadap bagaimana pertumbuhan ekonomi di wilayah sana justru tercatat minus. Lantaran ada beberapa wilayah yang kontribusi ketenagakerjaannya di sana justru tercatat minus, maka kemudian pihak Pemerintah mengambil sebuah jarak perhitungan ideal, yakni pada 0,1 hingga 0,3.

Sehinga, besaran indeks tertentu yang tertuang ke dalam PP nomor 51 tahun 2023 itu sudah jelas sekali telah sangat sesuai dengan adanya kajian ekonomis dan demografis, apabila dihitung berdasarkan dengan rumus dari total kompensasi tenaga kerja terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

Jika masih saja ada beberapa pihak yang menilai bahwa penghitungan akan UMP berada pada angka yang terlalu kecil, namun sebenarnya memang demikian fakta yang terjadi di lapangan. Memang seperti itulah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, yakni nyatanya kontribusi ketenagakerjaan hanya mencapai di angka sekitar 30 persen.

Maka dari itu, pemerintah kemudian memberikan otoritas bagi Dewan Pengupahan suatu provinsi dalam memberikan keputusan, antara triparit di Dewan Pengupahan. Di dalam pihak yang merumuskan dan mengambil kebijakan tersebut juga bukan hanya pemerintah saja, melainkan juga telah terdapat serikat pekerja sendiri dan juga para pakar atau akademisi, hingga para pengusaha.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) juga telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, UMP di Jawa Barat sendiri pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik hingga sebesar 3,5 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam penghitungan besaran UMP tersebut, pihak Pemprov Jabar sendiri juga telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan tersebut juga mengatur bagaimana formula dalam perhitungan upah minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat dan Dewan Pengupahan telah menyepakati akan nilai alpha yang digunakan untuk menentukan besaran UMP pada tahun 2024 adalah senilai 0,25. Penetapan angka indeks tersebut sebagaimana membagi kuadran diantara 0,1 sampai 0,3.

Selanjutnya, pihak Pemprov Jabar juga menentukan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk menghitung besaran upah minimum. Nilai inflasi yang digunakan sendiri yakni 2,35 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,86 persen. Dengan seluruh formulasi tersebut, sehingga penyesuaian nilai UMP adalah inflasi ditambah dalam kurung pertumbuhan ekonomi kali alpha.

Adanya demo buruh untuk menuntut terjadinya kenaikan upah minimum hendaknya juga sesuai dengan bagaimana fakta serta data kajian ataupun hitungan formulasi yang lengkap. Pasalnya, sejatinya seluruh perhitungan akan penentuan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri sudah sesuai berdasarkan dengan kajian yang sangat komprehensif dengan memperhatikan banyak hal lain.

Dengan adanya berbagai macam data serta fakta yang ada, bahwa ternyata kontribusi ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi adalah sekitar 30 persen, maka bagaimana perhitungan atau formulasi akan kenaikan UMP sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Untuk itu, para buruh jangan sampai mudah untuk terprovokasi dengan berbagai ajakan ataupun seruan hingga terjadinya penyebaran berita hoaks dan informasi bohong yang justru akan menghasut.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institut

Koperasi Merah Putih: Senjata Melawan Penimbunan dan Rentenir

August 27, 2026

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

August 27, 2026

Koperasi Merah Putih: Senjata Melawan Penimbunan dan Rentenir

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Koperasi Merah Putih: Senjata Melawan Penimbunan dan Rentenir Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi Jakarta – Pemerintah terus…

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih INDRAMAYU — Pemerintah terus mematangkan pembangunan…

Komitmen Jaga Kualitas, Pemerintah Terima Kritik terhadap MBG

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Komitmen Jaga Kualitas, Pemerintah Terima Kritik terhadap MBG Oleh : Irfan Aditya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kecukupan gizi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Dengan cakupan penerima manfaat yang terus bertambah di berbagai daerah, pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan program berskala nasional ini harus diiringi dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu, berbagai kritik dan masukan dari masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan agar manfaat MBG dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh penerima. Dalam setiap kebijakan publik, kritik merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang perlu diapresiasi. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada kemampuan melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Masukan mengenai kualitas makanan, ketepatan distribusi, kebersihan dapur, maupun pelayanan di lapangan menjadi indikator penting untuk memperbaiki sistem yang sudah berjalan. Pendekatan yang terbuka terhadap kritik menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan kualitas manusia sebagai prioritas utama pemerintahan. Melalui Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh akses terhadap makanan yang sehat, aman, dan bergizi. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa pelaksanaan program harus terus dievaluasi agar kualitas layanan tetap terjaga sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul selama implementasi. Komitmen pemerintah dalam menerima kritik juga tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai masukan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari proses memperkuat tata kelola program sehingga seluruh rantai penyediaan pangan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga penyajian makanan, dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Pandangan senada disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang menilai pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis harus terus diperkuat seiring meningkatnya jumlah penerima manfaat. Menurutnya, DPR RI mendukung penuh keberlanjutan program tersebut, namun pelaksanaannya harus disertai pengawasan yang ketat agar setiap makanan yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Pihaknya juga menekankan bahwa kritik dari masyarakat hendaknya dijadikan bahan evaluasi bersama sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan secara cepat dan tepat tanpa mengurangi tujuan utama program.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.