• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi

Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 October 2023

Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi

Jakarta – Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan MK tidak kredibel menjaga konstitusi.

“Ketua MK Anwar Usman yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Joko Widodo sehingga rentan terdapat konflik kepentingan jelang putusan yang akan dibacakan oleh MK,” sebut Isnur.

“Ada banyak putusan MK yang tidak merepresentasikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, jika MK konsisten sesuai dengan aturan, seharusnya MK akan menolak gugatan Capres – Cawapres. Namun hal tersebut tidak terjadi, dan MK justru mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawarpes,” ujar Isnur.

Sebelumnya MK memutuskan usia kepala daerah merupakan kewenangan pembuat UU, dan melanggar kode etik dalam putusan UU Cipta Kerja.

Senada dengan Isnur, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus dalam Diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Pemilu Kawal Pemilu Demokratis pada 15 Oktober 2023 menyebutkan bahwa gugatan tersebut berada di bawah ranah DPR sebagai lembaga legislatif.

“Melihat banyaknya permasalahan yang melanda Hakim MK dan Putusan MK, maka MK sudah cenderung menjadi mahkamah kekuasaan yang dikhawatirkan mengutamakan kepentingan kelompok tertentu saja,” ujar, Petrus pada Minggu (15/10) di Jakarta.

Disksusi tersebut mengangkat tema “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres”, salah satu narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof Muchamad Ali Safa’at menyampaikan bahwa Potensi konflik kepentingan dalam putusan batas usia Capres-cawapres cukup besar karena diduga memiliki muatan politis karena Ketua MK dikenal memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

“Hal yang menjadi celah bagi MK dalam memutuskan gugatan batas usia Capres-cawapres adalah guna memastikan setiap warga negara terbebas dari perilaku diskriminatif yang diwujudkan dengan berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan,” kata Ali Safa’at.

Pada kesempatan yang sama Ray Rangkuti selaku Direktur Eksekutif Lingkar Madani menyampaikan pendapatnya bahwa putusan MK dalam gugatan gugatan batas umur Capres – Cawapres rentan ditunggangi oleh muatan politik.

“Isu nepotisme merupakan salah satu tema yang membuat gejolak politik 1997-1998 bermula dari masuknya para anggota keluarga Soeharto ke kabinet. Dalam keputusan MK dimana Ketua MK merupakan kerabat dekat dengan tokoh tertentu, maka publik pasti menilai putusan MK adalah untuk kepentingan politik jelang pendaftaran Capres -Cawapres,” sebut Ray.

Pada kesempatan lain Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sesat berpikir. Sebab, Usman telah mengatakan, Nabi Muhammad SAW mengangkat panglima perang Muhammad al-Fatih untuk melawan kekuatan Bizantium.

Jika Usman menjadikan ini sebagai pertimbangan hukum, maka terindikasi kuat itu merupakan suatu kesesatan dalam berpikir.

“Terindikasi kuat merupakan ‘fallacy argumentum ad verecundiam’ dalam suatu putusan pengadilan. Terindikasi kuat merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum,” ujar Rieke.

Hari Pahlawan, Mengenang Pengorbanan Pejuang Karhutla Penjaga Kelestarian Lingkungan Bangsa

November 8, 2026

Efisiensi MBG Menghemat Anggaran tanpa Mengorbankan Gizi Anak

November 8, 2026

Hari Pahlawan, Mengenang Pengorbanan Pejuang Karhutla Penjaga Kelestarian Lingkungan Bangsa

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Hari Pahlawan, Mengenang Pengorbanan Pejuang Karhutla Penjaga Kelestarian Lingkungan Bangsa Oleh: Hanasari Elena Wang Hari…

Efisiensi MBG Menghemat Anggaran tanpa Mengorbankan Gizi Anak

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Efisiensi MBG Menghemat Anggaran tanpa Mengorbankan Gizi Anak Oleh Hartini Mulya Program Makan Bergizi Gratis…

Efisiensi Operasional MBG Diiringi Pengawasan Kualitas dan Keamanan Pangan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Efisiensi Operasional MBG Diiringi Pengawasan Kualitas dan Keamanan Pangan Oleh Karina Aulia Program Makan Bergizi…

Pemerintah Perketat Pembiayaan MBG agar Anggaran Lebih Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pemerintah Perketat Pembiayaan MBG agar Anggaran Lebih Tepat Sasaran Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN)…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.