• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

UU Cipta Kerja Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 28 September 2023

UU Cipta Kerja Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Oleh : Naomi Leah Christine

UU Cipta Kerja sudah dijalankan selama lebih dari 2 tahun. Jika masih ada yang protes maka hal tersebut salah, sebab pembuatannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU ini bagus sekali untuk menaikkan investasi dan ekonomi Indonesia, jadi diharap jangan ada yang menentangnya.

UU Cipta Kerja mengurus hampir berbagai bidang. UU ini berisi pasal-pasal yang mengurus sektor ketenagakerjaan, ekonomi, UMKM, sampai investasi. Berbagai pasal yang ada di dalam UU ini diharap bisa memperbaiki macam-macam permasalahan di Indonesia.

Akan tetapi Partai Buruh dan serikat pekerja menggugat UU Cipta Kerja ke MK (Mahkamah Kontitusi) dan akhirnya diadakan uji formil. Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja. Sidang keempat ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Presiden/Pemerintah dalam penyampaian keterangannya diwakili oleh Asep N. Mulyana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sidang ini digelar untuk empat perkara sekaligus. Pertama, Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden Dewan Eksekutif Nasional) dan Dedi Hardianti (Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional).
Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 14 badan hukum. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.
Asep N. Mulyana dalam keterangannya mewakili Pemerintah mengatakan, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3 Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Artinya, masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Merujuk pada ketentuan demikian, maka pengajuan Perppu ke DPR tersebut tidak mengatur makna dari sidang masa pembahasan, karena hanya mengatur persetujuan dan tidak dari DPR saja. Selanjutnya, jika disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu pun akan ditetapkan sebagai undang-undang.
Asep melanjutkan, respon DPR yang cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan Perppu menjadi UU 6/2023 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa yang harus diambil pemerintah dan untuk memberikan kepastian atas kebijakan yang telah dibuat pemerintah dalam Perppu tersebut.
Berikutnya mengenai pembentukan UU Cipta Kerja ini, Pemerintah menyebutkan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab serangkaian agenda telah dilakukan, yaitu pada 4 Januari 2023 telah dilakukan beberapa agenda untuk pengajuan Perppu, yakni pembentukan panitia antarkementerian untuk menetapkan Perppu menjadi undang-undang.
Kemudian pada 5 Januari 2023 dilakukan penyampaian RUU penetapan Perppu hasil harmonisasi; 9 Januari 2023 dilakukan penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU penetapan Perppu di DPR dan penyampaian RUU Perppu pada DPR; hingga akhirnya pada 27 Maret 2023 dilakukan persetujuan DPR atas penetapan Perppu serta pada 31 Maret 2023 dilakukan pengesahan oleh Presiden dan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara menjadi undang-undang.
Terkait dengan pemaknaan hal ihwal kegentingan memaksa, Pemerintah berpedoman pada Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 dan 138/PUU-VII/2009. Pada intinya menyatakan hal ihwal kegentingan memaksa tidak selalu dipersepsikan sebagai adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang. Melainkan kegentingan yang memaksa merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya dan menjadi objektif setelah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Dalam artian serikat pekerja dan Partai Buruh tidak bisa menuntut UU Cipta Kerja karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana Indonesia dalam keadaan kegentingan memaksa karena efek pandemi. Ketika pandemi melanda selama 3 tahun dan berdampak negatif ke perekonomian negara, maka jalan keluarnya adalah dengan mengaplikasikan UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa ada ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global. Sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi, dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.
Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Disinilah pentingnya UU Cipta Kerja. Fungsinya untuk menciptakan kepastian sehingga Indonesia bisa menghadapi ancaman resesi dunia.
UU Cipta Kerja akan menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi karena ada kepastian berusaha, baik untuk pengusaha lokal maupun asing. Pebisnis lokal bisa berkembang karena ada klaster UMKM dalam UU ini. Di mana pengusaha level kecil dan menengah dimudahkan bisnisnya, karena ada gratis pengurusan nomor izin berusaha (NIB) dan status halal MUI.
Dengan NIB maka pengusaha lokal bisa mengembangkan bisnisnya karena dianggap valid oleh negara dan dipercaya oleh bank atau perusahaan finance. Ia bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dan memperbesar bisnisnya, sehingga makin berkembang dan mendapatkan hasil yang memuaskan.
UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan jadi penyelamat Indonesia dari ancaman resesi. Semua pihak diharap untuk menerima UU ini karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi yang menuntutnya ke MK karena UU ini penting bagi perekonomian negara.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Media Inti Nesi

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua

June 20, 2026

Pemerintah Mendengar dengan Saksama Aspirasi Demo Mahasiswa

June 20, 2026

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Sinergitas Bersama Tolak Demo Anarkis di Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Papua saat ini berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah terus dijalankan untuk mempercepat kemajuan di Tanah Papua. Dalam situasi tersebut, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi modal utama yang harus dijaga bersama. Karena itu, sinergitas antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh warga Papua menjadi kunci dalam menolak segala bentuk aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan menghambat pembangunan. Pada negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun masukan terhadap kebijakan publik. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak masyarakat lainnya. Penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai, santun, dan sesuai ketentuan hukum merupakan wujud kedewasaan demokrasi yang perlu terus dikedepankan. Sebaliknya, tindakan anarkis yang mengarah pada perusakan fasilitas umum, intimidasi, atau gangguan terhadap aktivitas masyarakat hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat itu sendiri. Komitmen menjaga situasi tetap kondusif terlihat dari langkah yang diambil aparat keamanan menjelang pelaksanaan berbagai agenda nasional di Papua. Salah satunya pada penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional XIV di Manokwari yang dihadiri ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa Papua merupakan wilayah yang aman, damai, dan mampu menjadi tuan rumah berbagai kegiatan berskala nasional. Dalam hal ini, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare menyampaikan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Namun, aparat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan selama berlangsungnya agenda nasional tersebut. Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog terus dilakukan guna membangun kesadaran bersama bahwa stabilitas keamanan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Papua. Pendekatan yang mengedepankan dialog tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak menutup ruang demokrasi. Sebaliknya, negara hadir untuk memastikan setiap aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa keamanan dan demokrasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan dalam kerangka hukum dan kepentingan bersama. …

Pemerintah Mendengar dengan Saksama Aspirasi Demo Mahasiswa

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Pemerintah Mendengar dengan Saksama Aspirasi Demo Mahasiswa Oleh: Margo Nov R Dalam demokrasi yang sehat,…

Waspada Penumpang Gelap dalam Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Diminta Kedepankan Kajian dan Solusi

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Waspada Penumpang Gelap dalam Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Diminta Kedepankan Kajian dan Solusi  Oleh: Ahmad Fauzi Demokrasi Indonesia memberikan ruang yang luas bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi secara terbuka. Dalam perjalanan bangsa, mahasiswa selalu menjadi salah satu elemen penting yang berperan sebagai pengawal demokrasi, penyambung suara masyarakat, sekaligus mitra kritis dalam proses pembangunan nasional. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat harus terus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dan matang. Namun demikian, seiring meningkatnya dinamika politik dan sosial di ruang publik, kewaspadaan terhadap potensi penunggangan aksi demonstrasi oleh kelompok-kelompok berkepentingan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Gerakan mahasiswa yang lahir dari idealisme, kajian akademik, dan semangat pengabdian kepada masyarakat harus tetap dijaga independensinya agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis maupun agenda tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Dalam konteks tersebut, pernyataan BEM Bersatu yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penunggangan gerakan mahasiswa oleh kepentingan politik praktis patut mendapatkan perhatian. Sikap tersebut menunjukkan adanya kesadaran di kalangan mahasiswa bahwa gerakan yang sehat harus tetap berpijak pada kajian ilmiah, argumentasi yang kuat, serta orientasi yang jelas untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas. Independensi gerakan mahasiswa merupakan aset penting yang harus dijaga agar tetap memperoleh kepercayaan publik sebagai kekuatan moral bangsa. Kewaspadaan terhadap potensi penunggangan bukan berarti membatasi kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan kritik. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan bukan didorong oleh kepentingan pihak tertentu. Mahasiswa perlu terus memperkuat budaya intelektual melalui diskusi, riset, kajian akademik, serta penguasaan data yang komprehensif sehingga setiap tuntutan yang disampaikan memiliki landasan yang kuat dan memberikan kontribusi positif bagi perbaikan kebijakan publik. Di sisi lain, pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendengar berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa. Langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang menerima dan berdialog langsung dengan perwakilan mahasiswa menjadi bukti bahwa pemerintah membuka ruang komunikasi yang luas bagi berbagai masukan dan kritik yang konstruktif. Sikap terbuka tersebut mencerminkan bahwa pemerintah memandang mahasiswa sebagai bagian penting dari proses pembangunan nasional dan penguatan demokrasi. Pertemuan tersebut juga menunjukkan bahwa jalur dialog tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menyampaikan aspirasi. Melalui komunikasi yang baik, berbagai persoalan dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan solusi yang lebih komprehensif. Budaya dialog yang semakin kuat akan memperkokoh kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memperkecil ruang bagi pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk kepentingan di luar substansi perjuangan mahasiswa. Sejumlah tokoh juga menilai bahwa aspirasi mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan. Pada saat yang sama, ia mengingatkan bahwa indikasi adanya pihak yang mencoba memanfaatkan gerakan mahasiswa akan terlihat seiring perkembangan situasi, sehingga kewaspadaan tetap perlu dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.…

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Harus Berjalan Selaras dengan Hukum dan Kepentingan Umum

By Kata IndonesiaJune 20, 20260

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Harus Berjalan Selaras dengan Hukum dan Kepentingan Umum Oleh: Salsa Viona Konstitusi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.