• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Lapangan Kerja Masyarakat Terjamin dengan Adanya UU Cipta Kerja

Lapangan Kerja Masyarakat Terjamin dengan Adanya UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 4 July 2023

Lapangan Kerja Masyarakat Terjamin dengan Adanya UU Cipta Kerja

Oleh : Safira Tri Ningsih

Lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat di Indonesia ke depannya akan jauh lebih terjamin dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena kini izin untuk membuka usaha baru dan juga perizinan mengenai investasi menjadi semakin dipermudah dengan birokrasi yang jauh lebih sederhana.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari diterbitkannya regulasi tersebut oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) yakni untuk bisa semakin memperluas adanya keterbukaan lapangan pekerjaan, khususnya bagi para generasi muda.

Kebutuhan akan terus terbukanya lapangan pekerjaan dengan seluas-luasnya memang merupakan hal yang sangat penting, karena memang data menunjukkan bahwa angkatan kerja di Tanah Air ternyata setiap tahunnya terus mengalami pertambahan jumlah hingga kira-kira menjadi sebanyak 2,4 juta orang.

Maka dari itu, dengan semakin bertambahnya pula jumlah angkatan kerja, sehingga jelas sekali secara normatif harus diimbangi pula dengan adanya penambahan pekerjaan yang layak bagi para angkatan kerja itu.

Pasalnya, apabila misalnya keterbukaan lapangan pekerjaan tidak terjadi dengan maksimal, maka berarti juga akan ada banyak orang yang menjadi pengangguran atau setidaknya mereka akan tetap bekerja, namun dengan pekerjaan yang tidak layak.
Untuk itu, Pemerintah RI sendiri sangat berkomitmen dan memperhatikan bagaimana kebutuhan rakyat, yakni agar supaya masyarakat, khususnya para generasi muda yang terus membuat bertambahnya angkatan kerja di Indonesia ini bukan hanya sekedar mampu mendapatkan pekerjaan saja, melainkan juga pekerjaan yang layak bisa dijamin untuk mereka.
Dalam hal mewujudkan dan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan untuk generasi muda tersebut, maka menjadi sangat penting pula adanya investasi dalam menciptakan lapangan kerja, baik itu investasi yang berasal dari pihak asing ataupun penanaman modal yang dilakukan oleh investor dalam negeri sendiri.
Bukan hanya sekedar mengandalkan bantuan penanaman modal dari para investor saja, namun termasuk juga dengan adanya banyak pengusaha atau wirausaha di dunia usaha, tentu secara otomatis juga akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas.
Kemudian, berbicara mengenai bagaimana upaya untuk investasi dari berbagai macam pihak tersebut bisa datang di Indonesia dengan lancar, maka jawabannya adalah berada pada aturan ataupun perizinan yang juga harus terus dipermudah dalam melakukan aktivitas penanaman modal. Tidak cukup sampai di sana saja, melainkan juga semua aspek harus diperjelas, ditambah dengan ketika misalnya masyarakat hendak membuat suatu usaha baru, maka jangan sampai ada hambatan dan harus terus dipermudah serta dipercepat.
Jelas sekali, melalui penerbitan UU Cipta Kerja yang sudah secara resmi dilakukan oleh Pemerintah RI bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pemerintah terus memberikan fasilitas yang banyak untuk menunjang para generasi muda tersebut agar mereka mampu memperoleh pekerjaan yang layak, termasuk pula apabila sebagian dari para pemuda itu misalnya tertarik untuk menjadi pengusaha, maka Pemerintah juga memberikan aturan yang semakin dipermudah dengan birokrasi yang telah dipangkas sedemikian rupa sehingga sekarang birokrasi sudah tidak berbelit atau susah lagi.
Secara konkret, kemudahan dalam pembuatan usaha bagi para pelaku usaha, khususnya generasi muda itu dilakukan dengan adanya sertifikasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kemudian ada pula perizinan Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan melalui sistem One Single Submission (OSS) sehingga seluruhnya kini hanya melalui 1 (satu) pintu saja.
Bisa dikatakan bahwa saat ini, seluruh pihak, terutama para generasi muda jika hendak membuat atau mendirikan suatu usaha baru dan apabila usaha tersebut masih tergolong sebagai UMKM, maka dengan penerapan OSS tentunya risikonya akan jauh lebih rendah, padalnya hanya dalam hitungan menit saja NIB bisa langsung diberikan. Terlebih misalnya jenis usaha yang dilakukan memang tergolong memiliki risiko yang rendah, maka NIB bahkan langsung bisa digunakan untuk operasional.
Ruang lingkup yang dimiliki dalam segenap regulasi di UU Cipta Kerja sendiri sebenarnya juga cukup luas, karena tidak hanya sekedar mengatur seseorang yang sudah bekerja saja, melainkan juga mereka yang mungkin belum memiliki pekerjaan termasuk juga mereka yang dulunya pernah bekerja dan sekarang sudah tidak bekerja lagi, seluruhnya diperhatikan dan mencoba untuk dibantu oleh Pemerintah RI, yang mana nantinya peningkatan kesejahteraan masyarakat juga akan berkembang. Menjaga dan terus mewujudkan adanya kesejahteraan seluruh elemen masyarakat sendiri merupakan hal yang sangat penting untuk terus dilakukan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, semenjak aturan UU Cipta Kerja ini sudah secara resmi disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, maka keterjaminan seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang merupakan para generasi muda di Indonesia bisa terwujudkan karena adanya penciptaan lapangan pekerjaan akan menjadi begitu luas dengan banyaknya program dan kemudahan yang telah diberikan.

)* Penulis adalah kontributor Kontributor Daris Pustaka

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas

October 26, 2026

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

October 26, 2026

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas Oleh: Rangga Mahendra Program Makan Bergizi…

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat Jakarta – Hilirisasi industri semakin memperkuat perannya…

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026 JAKARTA – Peningkatan penerimaan negara dari sektor…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.