• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Cipta Kerja Dorong Penguatan Ekonomi dan Perluas Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Dorong Penguatan Ekonomi dan Perluas Lapangan Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 19 June 2023

UU Cipta Kerja Dorong Penguatan Ekonomi dan Perluas Lapangan Kerja

Oleh : Clara Diah Wulandari

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini mampu menjadi regulasi yang menguatkan perekonomian di Indonesia, beragam regulasi yang ada diyakini mampu meningkatkan investasi yang kemudian berdampak pada meningkatnya jumlah lapangan kerja secara signifikan.

Ekonomi global sedang tidak bisa diprediksi, hal ini tentu saja membuat Indonesia harus memiliki regulasi yang mampu memperkuat ekonomi demi stabilitas utamanya pasca pandemi.

Di mana saat pandemi banyak perusahaan yang merumahkan para karyawannya dan banyak pula angkatan kerja yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Badai pandemi Covid-19 telah berlalu, sudah saatnya Indonesia bangkit dengan segenap kekuatan yang ada. UU Cipta Kerja menjadi semacam energi untuk terus menguatkan sektor perekonomian di Indonesia.

Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menuturkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan salah satu pilar penting dalam rangka mendorong ekspor dan menunjang ekonomi di Indonesia. Untuk dapat meningkatkan peran industri tentu saja pemerintah perlu memperbaiki, sumber daya manusia dan infrastruktur.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga hal ini akan berdampak pada terserapnya angkatan kerja. Dengan demikian harapannya Indonesia dapat terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Fithra juga menjelaskan, bahwa terdapat aspek pemerataan dan penyederhanaan dalam UU Cipta Kerja. Selama ini, investor juga masih belum memiliki kejelasan payung hukum ketika mereka hendak menanam modal di Indonesia.
Keberadaan regulasi yang sebelumnya tumpang tindih membuat investor membatalkan niatnya untuk menanamkan modal di Indonesia. Hal tersebut juga diperkuat dengan berbelitnya birokrasi untuk mengurus izin usaha di Indonesia. Guna memperbaiki hal tersebut, dibentuklah UU Cipta Kerja yang diharapkan mampu memangkas regulasi perizinan sehingga perkembangan ekonomi akan menjadi lebih cepat.
Dengan percepatan pengurusan perizinan tersebut tentu saja diharapkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat bergerak dan berkembang hingga mampu menyerap tenaga kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya berwujud regulasi, tetapi juga akselerator yang dapat menambah jumlah usaha.
Keberpihakan UU Cipta Kerja terhadap UMKM menjadi jawaban atas tuduhan yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja hanya pro terhadap oligarki, kenyataannya UU Cipta Kerja merupakan langkah antisipasi guna mengatasi krisis yang berdampak pada PHK massal. Dalam UU Cipta Kerja telah tertulis bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena memperlakukan para buruh, para buruh juga harus mendapatkan perlindungan selama berstatus sebagai karyawan.
Di sisi lain pekerja yang berstatus sebagai outsourcing juga tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing. Hal ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya memperluas lapangan kerja tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja.
Sementara itu, UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut dikarenakan UU Cipta Kerja memiliki regulasi untuk memotong model perizinan yang berbelit, sehingga praktik pungli dapat dihilangkan.
Keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan mampu meningkatkan investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi perizinan berbasis risiko. Sistem yang disebut perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan pengurusan perizinan sudah harus berbasis elektronik via online single submission (OSS). Semua proses tersebut dilakukan di Kementerian Investasi dan dilakukan secara transparan.
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin banyak yang terserap di dunia kerja.
Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. Wajar jika Indonesia menaruh harap pada UU Ciptaker yang membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerja.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini tentu saja menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masalah yang tumpang tindih, apalagi UU ini akan memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif. Pemangkasan inilah yang nantinya akan mempercepat penguatan ekonomi.
Keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap penguatan ekonomi, serta luasnya lapangan kerja. Sehingga perekonomian di Indonesia akan semakin meningkat didukung dengan meluasnya lapangan kerja.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi

August 19, 2026

Kebijakan Transformatif Tunjukkan Negara Bergerak Cepat Membenahi Masalah

August 19, 2026

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Satgas Gempa NTT Dikawal hingga Fase Darurat Beralih ke Rehabilitasi Jakarta – Penanganan korban gempa…

Kebijakan Transformatif Tunjukkan Negara Bergerak Cepat Membenahi Masalah

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kebijakan Transformatif Tunjukkan Negara Bergerak Cepat Membenahi Masalah  Oleh: Agus Sasongko Sudah saatnya publik menilai perjalanan pembangunan bukan hanya dari janji, tetapi juga dari arah kebijakan dan hasil yang mulai terlihat di tengah kehidupan masyarakat. Dalam 21 bulan pemerintahan, berbagai langkah yang diambil menunjukkan adanya upaya mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini dianggap rumit dan membutuhkan waktu panjang. Di tengah tantangan pada sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik, rangkaian kebijakan transformatif menjadi sinyal bahwa negara sedang bergerak lebih cepat membenahi masalah sekaligus membangun fondasi yang lebih kuat bagi masa depan Indonesia. Gambaran tersebut mengemuka dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta. Pada kesempatan itu, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan sekaligus menjalankan 121 kebijakan transformatif selama 663 hari pemerintahan. Artinya, rata-rata satu kebijakan lahir setiap lima hari sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan negara yang sebagian telah berlangsung selama puluhan tahun dan membutuhkan keberanian dalam pengambilan keputusan. Menurut Prabowo Subianto, pencapaian tersebut lahir dari kombinasi keberanian mengambil keputusan, kerja keras, arah kebijakan yang jelas, serta semangat gotong royong seluruh unsur bangsa. Pemerintah juga tidak mengklaim seluruh persoalan telah selesai, tetapi menilai berbagai tantangan nasional mulai memasuki tahap penyelesaian yang lebih nyata. Cara pandang tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan diposisikan sebagai proses berkelanjutan yang menuntut konsistensi, bukan sekadar mengejar pencapaian jangka pendek yang mudah dilupakan. Salah satu indikator keberhasilan yang paling menonjol selama setahun terakhir terlihat pada sektor pangan. Indonesia berhasil mencapai swasembada delapan komoditas utama lebih cepat dibanding target awal yang diperkirakan membutuhkan empat hingga lima tahun. Beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit menjadi komoditas yang berhasil diperkuat melalui kombinasi kebijakan produksi, distribusi, serta dukungan kepada petani. Pencapaian ini memperlihatkan bahwa percepatan kebijakan dapat menghasilkan dampak nyata ketika hambatan birokrasi dan distribusi mulai disederhanakan. Keberhasilan tersebut diperkuat oleh langkah pemerintah menghapus 145 aturan penyaluran pupuk yang selama ini dinilai menghambat akses petani. Selain itu, harga pupuk berhasil diturunkan hingga 20 persen sehingga biaya produksi menjadi lebih ringan. Kebijakan tersebut tidak hanya membantu meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga berdampak terhadap kinerja PT Pupuk Indonesia yang mencatat peningkatan keuntungan sebesar 252,8 persen. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebijakan yang tepat dapat menghadirkan manfaat ganda, yakni memperkuat kesejahteraan petani sekaligus meningkatkan kinerja badan usaha milik negara. Pada sektor energi, pemerintah juga menunjukkan langkah strategis melalui implementasi diesel berbasis campuran biodiesel B50. Sejak 1 Juli 2026, Indonesia tidak lagi mengimpor solar dari luar negeri sehingga mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun atau setara USD9,5 miliar. Langkah tersebut menjadi salah satu pencapaian penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri. Keberhasilan itu menunjukkan bahwa hilirisasi sumber daya dan pemanfaatan energi domestik mulai memberikan hasil yang konkret bagi perekonomian nasional.…

Kebijakan Transformatif: Pemerintahan Jadi Cepat, Tegas, dan Berorientasi Hasil

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kebijakan Transformatif: Pemerintahan Jadi Cepat, Tegas, dan Berorientasi Hasil Oleh: Ahmad Mustofa Di tengah berbagai…

Kebijakan Transformatif Buka Jalan Indonesia Lebih Mandiri dan Berdaulat

By Kata IndonesiaAugust 19, 20260

Kebijakan Transformatif Buka Jalan Indonesia Lebih Mandiri dan Berdaulat JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.