• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ramdansyah: Setelah Putusan MK, Bacaleg Bakal Semangat

Ramdansyah: Setelah Putusan MK, Bacaleg Bakal Semangat

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 16 June 2023

Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah Bakir mengatakan dengan adanya keputusan MK, bahwa pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka, ia yakin spanduk, baliho dari bakal calon legislatif (bacaleg) akan mulai bertebaran.

“Para Bacaleg sudah dua bulan terakhir ini didaftarkan ke KPU oleh partai politiknya tapi tidak pernah Ngegas. Coba aja lihat spanduk baliho itu, kemarin itu masih jarang. Tapi setelah keputusan MK memutuskan proporsional terbuka, saya yakin spanduk, baliho dan alat peraga kampanye lainnya mulai bertebaran,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Kamis (15/6/2023)

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan sepinya spanduk atau baliho bacaleg, setelah mereka didaftarkan ke KPU oleh parpol, bukan tanpa alasan. Para bacaleg tersebut kata dia ragu-ragu.

“Keputusan MK ini menurut saya menarik kenapa tidak dari awal diputuskan. Misalkan paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya tahapan Pemilu. Sehingga kemudian tidak ada keraguan dari Bacaleg. Tidak ada lagi keraguan apakah Pemilu dengan sistem terbuka atau tutup,” ujarnya.

Banyak pihak yang bertanya mengapa MK menyidangkan gugatan pemilu terbuka?
Menurut Ramdansyah, ketika orang pergi ke pengadilan atau ke MK kalau memang memiliki legal standing maka harus diterima.

Ramdansyah sendiri pernah mengajukan gugatan ke MK. Dan diterima. Itu karena pertama hak konstitusinya terkait dengan frasa “putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat” atau tidak ada banding lagi.

“Sehingga kemudian Ketika saya dijatuhkan hukuman oleh DKPP maka kemudian saya tidak punya upaya banding. Nah hak konstitusi saya terlanggar, maka saya dapat pergi ke MK”. Tambah Ramdansyah.

UU Nomor 15 tahun 2009 saya uji a terhadap Undang Undang Dasar 1945. Pertanyaan besarnya apakah keputusan pejabat PTUN yang bisa membatalkan jabatan saya tapi atau putusan Pejabat DKPP sebagai lembaga peradilan?” jelas Ramdansyah.

Misalkan ada pengurus partai yang merasa dirugikan selama ini. Mereka ingin menjadi caleg atau caleg dulu sebelumnya maka kemudian mereka sulit.

“Karena dalam sistem proporsional terbuka misalkan yang mendapatkan keuntungan adalah orang yang mempunyai uang. Yang kedua adalah artis. Sementara mereka yang sudah lama mengurusi partai tidak mendapatkan hak yang sama. Sehingga, mereka memiliki perasaan bahwa mereka memiliki legal standing. Pada akhrinya siapa saja yang memiliki legal standing bisa bersidang di MK. Mereka berhak untuk melakukan gugatan undang-undang. Pada akhirnya, MK juga yang memutuskan,” jelas Ramdansyah.

Siapapun berhak melakukan gugatan uji materi, tetapi nanti ada syarat formal, sehingga memiliki legal standing. Yang kedua punya argumen yuridi atau, argumen sosiologisnya. Apakah argumen kita cukup kuat untuk membatalkan pasal-pasal yang dibuat oleh DPR,” jelas Ramdansyah.
Ramdansyah menyatakan terkait sistem pemilu terbuka atau tertutup, menurutnya kedua-duanya sama imbang.

“Menurut saya diperlukan sebuah naskah akademik. Ini selalu ada setiap Rancangan UU. Kemudian setiap perdebatan-perdebatan di DPR itu bisa mewakili masyarakat dan pandangan dari sisi ilmu politik juga harus dikedepankan juga. Nah ini menurut saya sudah ada mengarah kepada sistem proporsional yang terbatas artinya pada pilihan-pilihan yang sudah dibuat. Tetapi kemudian apakah dengan proporsional terbuka yang sekarang ini diputuskan membuat semakin demokratis atau tidak,” imbuhnya.
Ramdansyah menegaskan, apapun sistem pemilunya, terbuka atau tertutup, kita semua berharap bisa mendapatkan calegnya yang berkualitas. Dan merepresentasikan masyarakat banyak.

“Apapun sistem pemilunya kita berharap kualitas partisipasi pemilih itu semakin banyak. Kemudian semakin memperkuat dan mendemokratisasikan parpol. Karena parpol sendiri semakin demokratis. Ketiga harapan saya kita harus menyederhanakan sistem kepartaian kita di parlemen.” pungkasnya.

Sementara itu secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak.

Dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pasca putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman itu maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing.Yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat jumpa pers di KPU (15/6).

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

June 26, 2026

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

June 26, 2026

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap Jakarta – Pemerintah bergerak cepat…

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi Jakarta – Pemerintah mengimbau…

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Oleh: Ethan Shabir Uttara…

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner 

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner  Oleh: Samuel Harbi  Demokrasi Indonesia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan derasnya arus informasi, kritik tidak cukup hanya bersifat reaktif, melainkan perlu didasarkan pada fakta, objektivitas, dan orientasi perbaikan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menilai demonstrasi mahasiswa merupakan fenomena yang wajar dalam setiap era pemerintahan. Meski demikian, penilaian terhadap kinerja negara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan. Di tengah berbagai agenda strategis yang sedang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang demokrasi perlu diisi dengan kritik yang konstruktif agar evaluasi terhadap negara tetap berpijak pada fakta, bukan semata persepsi atau sentimen sesaat. Komitmen pemberantasan korupsi ini berjalan beriringan dengan penataan regulasi komoditas guna membendung intervensi internasional yang merugikan kepentingan domestik. Kebijakan ketat untuk melarang praktik penentuan harga ekspor yang terlalu rendah diterapkan agar seluruh margin keuntungan tercatat secara transparan demi kemaslahatan masyarakat. Langkah sistemis ini sejalan dengan aspirasi kalangan akademis. Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, menegaskan perlunya dorongan bersama terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor serta merampas aset mereka untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara orientasi penegakan hukum pemerintah dan ekspektasi moral mahasiswa dalam membersihkan tata kelola negara. Selain penegakan hukum, fokus utama pemerintah terletak pada agenda pengentasan kemiskinan melalui program inklusif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus menggerakkan roda ekonomi perdesaan melalui ekosistem pasokan pangan lokal yang melibatkan para peternak dan petani setempat. Meskipun menghadapi tantangan logistik, manajemen program terus dievaluasi secara radikal, termasuk penerapan moratorium penambahan fasilitas dapur baru demi menjaga kualitas dan efisiensi anggaran negara. Sifat program yang fleksibel dan terbuka terhadap kritik terlihat dari kebebasan institusi pendidikan untuk menentukan partisipasi mereka, mencerminkan kepemimpinan yang akomodatif dan senantiasa menerima perbaikan bersama. Di sektor pendidikan, keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda terwujud melalui penyediaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mencapai belasan triliun rupiah untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa. Selain itu, rehabilitasi infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap dalam skala puluhan ribu unit per tahun dengan skema penyaluran dana langsung ke pihak sekolah demi mempercepat pembangunan. Langkah mendirikan sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari lapisan sosial terendah mempertegas keyakinan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Seluruh intervensi kebijakan ini membuktikan bahwa negara sedang bekerja keras mengurai benang kusut kemiskinan terstruktur yang diwariskan dari masa lalu. Melihat keseriusan agenda kerja pemerintah yang terbilang masih di awal periode, gerakan mahasiswa seyogianya memberikan kesempatan yang proporsional bagi eksekutif untuk merealisasikan target capaian. Ketua Umum GM FKPPI, Sandi Mandela Simanjuntak, mengingatkan agar elemen mahasiswa tidak memposisikan diri sebagai hakim yang sekadar menjatuhkan vonis, melainkan bertindak secara elegan melalui argumen terbuka dan kajian mendalam. Suara yang paling keras di jalanan belum tentu membawa kebenaran mutlak apabila tidak disertai dengan tawaran solusi yang konkret. Ketika unjuk rasa bergeser menjadi tindakan reaksioner yang sekadar ikut-ikutan tanpa basis data yang valid, substansi permasalahan justru menjadi kabur dan rentan dimanfaatkan oleh agenda terselubung yang merugikan persatuan bangsa.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.