Badan Legislasi DPR RI Menyetujui Perppu Cipta Kerja

Badan Legislasi DPR RI Menyetujui Perppu Cipta Kerja

Oleh : Lukman Keenan Adar

Badan Legislasi DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Masyarakat pun menyambut positif kabar tersebut dan berhadap Perppu Cipta Kerja dapat segera disahkan agar dapat meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga

DPR RI telah menyetujui agar Perppu cipta kerja segera dibawa ke paripurna. Perppu ini dinilai menguntungkan masyarakat karena mengatur kehidupan mereka dengan berbagai klaster, mulai dari investasi, ketenagakerjaan, sampai UMKM.

Perppu Cipta Kerja penting bagi masyarakat Indonesia, di tengah situasi ekonomi dunia yang baru saja pulih dari efek pandemi selama hampir 3 tahun.

Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rabu (15/02), dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut, melakukan penanda tanganan persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya.
Menteri Airlangga melanjutkan, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.
Oleh karena itu pengesahan Perppu Cipta Kerja sangat penting demi masa depan Indonesia. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia memasuki tahun 2023 dengan ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global. Sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi, dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.
Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan, ketika sepertiga dunia mengalami resesi, dua pertiga negara pasti terkena dampaknya. Indonesia tidak termasuk negara yang akan terkena resesi, tetapi harus mengantisipasi ancaman resesi tersebut dengan melakukan kepastian berusaha.
Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Di sinilah pentingnya pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Fungsinya untuk menciptakan kepastian sehingga Indonesia bisa menghadapi ancaman resesi dunia tahun 2023.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU akan menyelamatkan Indonesia dari ancaman resesi karena ada kepastian berusaha, baik untuk pengusaha lokal maupun asing. Pebisnis lokal bisa berkembang karena ada klaster UMKM dalam UU ini. Di mana pengusaha level kecil dan menengah dimudahkan bisnisnya, karena ada gratis pengurusan nomor izin berusaha (NIB) dan juga status halal MUI.
Dengan NIB maka pengusaha lokal bisa mengembangkan bisnisnya karena dianggap valid oleh negara dan dipercaya oleh bank atau perusahaan finance. Ia bisa mendapatkan pinjaman modal usaha dan memperbesar bisnisnya, sehingga makin berkembang dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Para pengusaha akan bebas dari ancaman resesi karena penjualannya tetap baik seolah-olah tidak ada pandemi dan resesi.
Oleh karena itu masyarakat Indonesia mendukung penuh pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI. Baleg DPR RI dinilai sangat bijak karena meresmikan sebuah UU yang akan menguntungkan rakyat. Di mana ada ancaman resesi global dan masyarakat diselamatkan oleh UU ini, yang menata dunia bisnis, investasi, dan ketenagakerjaan menjadi lebih baik.
Badan Legislasi DPR RI akan segera mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Masyarakat juga mendukungnya karena UU ini sangat bermanfaat, terutama bagi masa depan Indonesia, demi perekonomian negara yang menghadapi ancaman resesi dan efek pandemi. Diharap jangan ada oknum yang menentang pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU karena UU ini sangat baik dan tidak merugikan rakyat.

)* Pernulis adalah kontributor Persada Institute

Related Posts

Add New Playlist