• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KUHP Mencegah Tersebarnya Hoaks

KUHP Mencegah Tersebarnya Hoaks

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 14 January 2023

KUHP Mencegah Tersebarnya Hoaks

Oleh : Bimo Ariyan Beeran

KUHP akan mencegah tersebarnya hoaks karena ada pasal larangan menyebarkan berita palsu. Aturan ini sangat bagus sebab hoaks sangat berbahaya, karena dapat mengakibatkan banyak hal negatif. Masyarakat dapat tawuran hanya gara-gara hoaks yang beredar di sosial media.

Ketika internet booming di Indonesia tahun 2000, netizen menggunakannya dengan senang. Mereka dapat membaca apa saja, mulai dari berita di sosial media maupun di media online. Namun sayang banyaknya informasi di internet tidak diimbangi dengan kemampuan untuk menyaring, mana yang berdasarkan fakta dan mana yang berita palsu.

Berita palsu alias hoaks sangat meresahkan karena tersebar dengan cepat, dari grup WA maupun grup FB. Persebaran hoaks membuat situasi kacau karena banyak yang akan tertipu, tetapi ketika diberi tahu kebenarannya malah marah-marah. Untuk mencegah tersebarnya hoaks maka pemerintah membuat Pasal 262 dalam KUHP.

Pasal 262 KUHP ayat 1 berisi : Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri, Irjen Pol. Rikwanto, S.H, menyatakan bahwa penebar hoaks di dunia maya dapat dikenakan pasal dalam KUHP atau di luarnya (misalnya UU ITE). Hoaks bertujuan untuk menghasut individu atau kelompok tertentu.

Dalam artian, hoaks berbahaya karena memicu orang lain untuk saling membenci dan dapat menyinggung SARA (suku, ras, agama, dan antar golongan). Jika tidak ada pasal di KUHP yang memberi hukuman atau denda kepada para penyebar hoaks, maka penyebarannya akan merajalela. Dan sampai saat ini hoaks makin menjamur, baik di grup WA keluarga atau grup lain.
Bahaya hoaks bukan sekadar ketegangan pada individu yang menerimanya. Namun ia dapat salah paham lalu mempercayai berita tersebut, padahal palsu. Misalnya saat ada vaksinasi Covid-19 pada awal tahun 2021 lalu. Namun malah banyak hoaks yang mengatakan bahwa vaksin itu haram, berbahaya, dan lain-lain.
Jika hoaks tersebar luas maka masyarakat akan takut untuk divaksin. Padahal vaksin adalah salah satu cara untuk terhindar dari ganasnya corona. Gara-gara hoaks maka banyak orang jadi anti vaksin lalu tertular virus Covid-19, dan mempertaruhkan nyawanya.
Begitu dahsyatnya pengaruh hoaks ke masyarakat. Oleh karena itu jika ada penyebar hoaks maka ia dapat dijerat pasal 262 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun, atau denda sebanyak Rp500.000.000.
Mengapa dendanya sebanyak itu? Penyebabnya karena denda wajib diberikan sebesar mungkin agar sebagai efek jera (kapok). Penyebar hoaks akan benar-benar jera ketika terkena pidana denda lalu tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bayangkan jika penyebar hoaks tidak terkena hukuman dan denda yang banyak. Hoaks akan makin tersebar lalu efek negatifnya sangat sulit untuk dihilangkan. Jika penyebar hoaks vaksin tidak dijegal dengan KUHP maka makin banyak korban corona dan cakupan vaksinasi di Indonesia tidak akan memenuhi target.
Oleh karena itu pasal tentang larangan penyebaran berita bohong tetap dipertahankan dalam KUHP. Masyarakat tidak dapat memprotesnya atau meminta agar pasal tersebut dihilangkan. Justru pasal tersebut sangat penting agar dunia maya tetap aman tanpa adanya propaganda dan hoaks.
Ketika tidak ada pasal larangan penyebaran hoaks dalam KUHP maka akan berbahaya, terutama di tahun politik seperti 2024. Jelang pemilihan presiden maka dapat jadi ada penyebaran berita palsu mengenai paslon (pasangan calon tertentu). Ia dapat kena fitnah kejam gara-gara hoaks yang beredar di masyarakat.
Masyarakat sudah paham bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan dan gara-gara beberapa baris dan foto hoaks, karakter seseorang dapat dibunuh. Hoaks dapat menggagalkan satu atau beberapa orang jadi pejabat. Padahal ia punya kemampuan dan kapabilitas yang bagus dalam mengemban amanah.
Kemudian, masyarakat tidak perlu takut terkena pasal larangan penyebaran hoaks KUHP lalu dipenjara karena men-share suatu berita. Untuk mencegah hal tersebut maka perlu ada literasi berinternet dan pelatihan bagaimana cara membedakan berita hoaks dengan yang asli.
Mengenai literasi, kemampuan membaca netizen Indonesia memang masih kurang, bahkan ada yang hanya membaca judulnya saja. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tidak termnakan judul berita, terutama yang terlalu bombastis, karena dapat saja itu teknik click bait yang mendulang banyak viewers tetapi isinya tidak sesuai dengan judulnya.
KUHP akan mencegah tersebarnya hoaks di Indonesia karena ada pasal larangan penyebaran berita palsu. Hukumannya adalah 6 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Hukuman seberat ini dirasa pantas karena menjadi efek jera bagi pelakunya. Ia tidak akan membuat dan menyebarkan hoaks. Masyarakat akan merasa aman, terutama di dunia maya, karena tidak ada lagi hoaks yang meresahkan.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

August 6, 2026

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya

August 6, 2026

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya Oleh : Antonius Utomo Perkembangan…

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional Hadapi Perang Algoritma AI

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional Hadapi Perang Algoritma AI JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat…

Perang Algoritma AI Makin Kompleks, Publik Diminta Verifikasi Informasi Digital

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Perang Algoritma AI Makin Kompleks, Publik Diminta Verifikasi Informasi Digital Jakarta – Perkembangan Artificial Intelligence…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.