• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mengapresiasi Perpu Pemilu di Empat Provinsi Baru di Papua

Mengapresiasi Perpu Pemilu di Empat Provinsi Baru di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 December 2022

Mengapresiasi Perpu Pemilu di Empat Provinsi Baru di Papua

Oleh : Moses Waker

2024 merupakan tahun politik di mana Indonesia akan menggelar hajat Pemilihan Umum (Pemilu). Sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena pada Pemilu 2024 ini, Papua telah bertambah 4 provinsi, sehingga keberadaan Perppu Pemilu di Papua dianggap sudah tepat dan patut diapresiasi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang di antara ketentuannya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.

Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

Hal tersebut bertujuan agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut adalah, Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam undang-undang yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, Perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara pada tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertimbangan jumlah penduduk.

Perpu tersebut mengubah beberapa ketentuan yang tertulis pada UU Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya ketentuan baru dalam Perppu tersebut antara lain, terdapat Pasal 10A yang berbunyi bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan Provinsi Papua Tengah Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Dayar.
Dalam pasal 92A, disebutkan juga bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk bawaslu Provinsi semua provinsi pemekaran yang ada di Papua tersebut.
Pada pasal 186 Perppu tersebut, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 58- kursi. Kemudian Perppu tersebut mengatur bahwa di antara pasal 568 dan pasal 569 disisipkan 1 pasal yakni pasal 568A yang berbunyi :
Bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagai mana dimaksud dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU nomor 7 tahum 2017 tentang pemilihan umum.
Adapun Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pembentukan sekretariat hingga pemilihan kantor yang nantinya akan ditempati KPU di empat provinsi baru Papua.
Hal tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terkait Pemilu 2024 di empat DOB Papua.
Dengan terbitnya Perppu ini, dapat dipastikan bahwa Pemilu di DOB di provinsi-provinsi tersebut dapat dilaksanakan. Sehingga terutama untuk Pemilu DPD, penyerahan untuk bakal calon DPD bisa dilakukan.
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodharwani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu yang baik.
Menurutnya, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Diharapkan dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 20022 yang sudah diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara Pemilu dalam mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah juga akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.
Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya Perppu tersebut menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.
Lembaran salinan Perppu tersebut juga telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses secara bebas atau publik.
August Mellaz selaku Komisioner KPU juga telah mengonfirmasi penerbitan Perppu Pemilu tersebut. Tentu saja hal ini akan menjadikan Papua memiliki 6 kantor KPU Provinsi.
Penerbitan Perppu Pemilu tersebut tentu saja merupakan langkah terukur dari pemerintah, di mana KPU sendiri berharap agar Perppu Pemilu dapat segera diterbitkan sebelum 14 Desember, dimana tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, yakni penetapan partai politik, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.