• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Lingkungan Pendidikan Wajib Tangkal Penyebaran Radikalisme

Lingkungan Pendidikan Wajib Tangkal Penyebaran Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 December 2022

Lingkungan Pendidikan Wajib Tangkal Penyebaran Radikalisme

Oleh : Alif Fikri

Pendidikan yang baik tidak hanya mengubah seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, pendidikan yang baik juga mampu mencegah penyebaran paham radikal sehingga sekolah tidak menjadi inkubator radikalis.

Aksi terorisme berawal dari sikap ekstremisme, intoleransi dan radikalisme. Hal tersebut merupakan kejahatan lintas negera, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Sejak dini lembaga pendidikan perlu melakukan upaya guna mengantisipasi kondisi masyarakat akhir-akhir ini. Dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia.

Hal tersebut telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas nasional, sebagaimana terjadi di Mapolsek Astana Anyar Bandung.

Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Timur Dr Hj Hesti Armiwulan S, SH, M.Hum, CCD, CMC mengatakan, pendidik dan tenaga pendidikan merupakan salah satu pilar utama yang berperan penting dalam pencegahan ekstremisme yang berkembang di masyarakat khususnya untuk pencegahan di dunia pendidikan.

Tenaga Pendidik harus berperan dalam mendukung rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di dunia pendidikan.
Hesti menuturkan, tantangan yang dihadapi Indonesia pada saat ini. Merupakan tantangan keberagaman masyarakat, di antaranya, orang dengan mudah mengumbar kebencian dengan bebas di Internet.
Setidaknya, ada tantangan keberagaman yang meliputi pertentangan antarabudaya, kecemburuan sosial dan sentimen kedaerahan serta perubahan tata nilai budaya di tengah masyarakat.
Menurut Hesti, terdapat empat hal tantangan di Era Digital saat ini. Disebabkan oleh beberapa faktor :
Pertama, Ruang dunia maya yang bebas cepat dan anonim, sehingga orang bebas menyebarkan narasi kebencian menghujat atau memaki.
Kedua, Kontestasi tokoh dan elit politik mendorong tumbuhnya keberanian masyarakat untuk saling menghujat dan menebar kebencian.
Ketiga, Suburnya intoleransi dan fanatisme kelompok menumbuhkan keberanian untuk menghujat dan memaki tokoh agama, keyakinan dan tokoh yang dianggap berseberangan.
Keempat, Rendahnya literasi digital pelaku medsos sehingga menjadi liar tanpa menyadari adanya efek hukum psikologis dan dampak sosial dari penggunaan medsos tersebut.
Guna menanggulangi dan mengantisipasi ekstremisme, Hesti menganjurkan untuk kembali kepada Pancasila sebagai identitas nasional. Pancasila dengan kesadasarn Bhineka Tunggal Ika, menjadi filter semua aliran dan paham yang tak sesuai, tak sejalan dengan kepribadian bangsa, serta UUD Negara RI tahun 1945. Sejumlah aliran yang bertentangan dengan Pancasila adalah ancaman berkembangnya paham liberal, komunisme dan radikalisme.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Agama Sosial Ekonomi adn Budaya FKPT Jatim, Moch Arifin, menyampaikan sejumlah upaya pencegahan kasus ekstremisme. Antara lain, pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai toleransi dalam pelajaran melalui kebijakan kurikulum. Seperti halnya penguasaan pancasila, dengan kesadaran kebhinekaan global.
Praktik budaya sekolah terkait kerja sama dalam kegiatan keagamaan, pentas seni lintas agama dan kemah lintas iman. Selain itu, pentingnya penguatan budaya literasi budaya dan kewenangan.
Kebijakan pemerintah tentang nilai-nilai toleransi melalui pendidikan multikultural, pendidikan multibudaya, implementasi sekolah ramah anak. Perlu dilakukan antisipasi penyalahgunaan media sosial, salah pergaulan, kelabilan emosional siswa, serta latar belakang keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Guru juga memiliki peran strategis menjadi benteng penangkal radikalisme bagi anak didiknya di sekolah.
Salah satu cara untuk mencegah radikalisme itu meluas adalah dengan memberikan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat tentang betapa bahayanya radikalisme, tak terkecuali guru dan siswa.
Guru bisa menjadi salah satu pintu gerbang masuknya paham tersebut, tetapi sekaligus pintu masuk pula untuk mencegahnya.
Melalui guru, para murid akan mendapatkan pencerahan apabila para guru dicerahnya terlebih dahulu.
Perlu diketahui, bahwasanya gerakan radikalisme seyogyanya tidak tumbuh di negara yang mempunyai nilai toleransi tinggi. Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama, mempunyai beribu budaya dan kearifan sosial dan telah teruji selama bertahun-tahun.
Doktrin pemikiran radikal tentu saja sangatlah berbahaya. Dampak doktrin radikalisme tersebut mampu merusak sendi-sendi kehidupan yang dianut oleh mayoritas masyarakat.
Guru tentu saja memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter anak. Sehingga Guru juga menjadi benteng bagi masuknya paham radikalisme di kalangan pelajar.
Untuk membentengi peserta didik dari paham radikal, setidaknya diperluka tiga Ukhuwah. Yakni Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Bashariyah dan Ukhuwah Wathoniyah. Ketiga Ukhuwah tersebut sudah teruji dalam membentengi bangsa Indonesia dari perpecahan.
Jangan sampai Guru di sekolah Negeri, justru menjadi kompor untuk para siswa ketika pemilihan ketua OSIS, agar para siswa tidak memilih calon ketua dari kalangan non muslim. Hal tersebut tentu saja akan melahirkan bibit intoleran di kemudian hari.
Lembaga pendidikan memiliki peran vital dalam mengembangkan karakter siswa, kurikulum pendidikan saat ini harus menjadikan siswa tidak hanya pintar dalam hal akademis, tetapi juga mampu menghindarkan diri dari paham yang bertentangan dengan Pancasila.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.