• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Apresiasi Pengesahan KUHP Baru, Guru Besar UI: Demokratis Representasikan Masyarakat Adat

Apresiasi Pengesahan KUHP Baru, Guru Besar UI: Demokratis Representasikan Masyarakat Adat

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 16 December 2022

Apresiasi Pengesahan KUHP Baru, Guru Besar UI: Demokratis Representasikan Masyarakat Adat

Mengapresiasi tinggi pengesahan KUHP nasional yang baru, Guru Besar UI menilai bahwa di dalamnya sarat akan nilai demokratis dan juga mampu merepresentasikan masyarakat adat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa dalam pengesahan KUHP Nasional yang baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu, di dalamnya banyak nilai-nilai positif terkandung.

Pasalnya memang mulai dari proses pembahasan KUHP tersebut, seluruhnya telah mempertimbangkan dan mengakomodir banyak masukan dari masyarakat, praktisi hukum hingga para akademisi.

Tidak ketinggalan pula, representasi dari masyarakat adat pun turut dimasukkan.

“KUHP nasional yang baru saya nilai sangat progresif, moderat, netral dan demokratis dengan mempertimbangkan dan mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat sipil, praktisi dan akademisi hukum. Banhkan representasi masyarakat adat sebagai bentuk meaningful public participation sesuai mandat UU,” kata Indriyanto.

Dengan tegas, dirinya memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas pengesahan KUHP baru tersebut karena menjadi momentum bersejarah bagi eksistensi regulasi KUHP nasional.

Menjelaskan mengenai Pasal Perzinahan yang sampai kini terus banyak disorot, Guru Besar UI tersebut menerangkan bahwa pasal itu diatur sebagai delik aduan absolut.

Maksudnya adalah, hanya orang-orang tertentu seperti suami dan atau istri atau anaknya dan tidak secara serampangan umum dapat melakukan aduan tersebut, sehingga justru menjadi bentuk kontrol agar tidak terjadi lagi persekusi yang sejatinya melanggar hukum.

Maka, sebenarnya dengan pengesahan KUHP baru ini sama sekali tidak akan berpengaruh apapun terhadap turis yang datang untuk berwisata ke Indonesia, karena memang tidak sembarang orang bisa langsung memidanakan.

“Dengan demikian pemahaman yang kabur mengenai KUHP soal pengaruh negatifnya terhadap turis dan investasi tidak tepat. KUHP menjamin tidak akan ada pemidanaan terhadap kekhawatiran tersebut. KUHP nasional menjamin bahwa tidak akan terjadi kekhawatiran dampak negatif kepada turis dan investasi di Indonesia,” jelas Indriyanto.

Sejauh ini, menurutnya beberapa pihak yang merasa keberatan akan pengesahan KUHP baru ini akibat dari pemahaman yang mereka miliki memang masih belum cukup mendalam, utuh dan merinci.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa Indonesia memang terus mengakui adanya asas-asas dan juga hukum adat, yang seluruhnya diakui dan diterima sebagai hukum pidana nasional.

“Indonesia mengakui adanya asas-asas (pidana) hukum adat (pidana) yang diakui dan diterima oleh hukum pidana nasional,” kata Guru Besar UI tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah RI sendiri sudah banyak melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Tanah Air, bahkan sejak 3 tahun yang lalu.

Sejauh ini, sosialisasi dikatakan sudah tergelar sebanyak 12 kota provinsi, kemudian setelah pengesahan KUHP baru saat ini, Pemerintah juga akan kembali gencar melakukan sosialisasi dalam waktu 3 tahun lagi lantaran penyesuaiannya akan dilakukan hingga 2025 mendatang.

“Waktu tiga tahun ini sangat memadai bagi sosialisasi dan diskusi publik. Sebaiknya ini dimanfaatkan dan dicermati oleh pihak-pihak yang keberatan atas sahnya KUHP,” ujar Indriyanto.

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.