• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Bersatu Melawan Radikalisme dan Terorisme

Bersatu Melawan Radikalisme dan Terorisme

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 15 December 2022

Bersatu Melawan Radikalisme dan Terorisme

Oleh : Alif Fikri

Radikalisme dan Terorisme merupakanpaham yang perlu dilawan, kedua hal tersebut sama sama bertentangan dengan Pancasila, sehingga masyarakat dan aparat harus bersatu melawan radikalisme dan terorisme di mana kedua paham tersebut sangat mudah disebarkan di media sosial.

Aksi kekerasan ekstrem yang melukai sesama anak bangsa telah terjadi. Yakni aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada 7 Desember 2022. Pelaku bom bunuh diri ditengarai menerobos masuk ke tengah apel pagi polsek untuk melakukan serangan bunuh diri.

Diketahui, bom bunuh diri tersebut meledak di Polsek Astaaanyar dan menewaskan pelaku serta seorang anggota polisi. Selain itu beberapa anggota kepolisian mengalami luka-lukas atas insiden tersebut.

Sementara sebelumnya, pada pada 25 Oktober 2022, seorang perempuan bercadar tampak membawa senjata api saat hendak menerobos Istana Negara.

Perempuan bercadar tersebut sempat menodongkan senjata api jenis FN ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebelum diamankan di lokasi kejadian.
Hal tersebut menunjukkan bahwa jaringan teroris masih hidup begitu juga dengan sel-sel terorisme yang sudah mulai bergerak.

Bahaya radikalisme membuat stabilitas dan kedamaian suatu negara dapat terancam. Apalagi radikalisme sangat identik dengan fanatisme terhadao suatu hal yang bisa dikatakan berlebihan, sehingga akan ada sesuatu yang dianggap paling benar oleh beberapa kelompok tertentu tanpa memandang hal tersebut dari sudut pandang yang lain.

Di Indonesia, radikalisme muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ideologi dalam menanfsirkan kitab suci. Artinya permasalahan kecil pun dapat menjadi masalah besar dan akan sangat berpengaruh terhadap perdamaian di Indonesia.

Salah satu doktrin yang mengerikan adalah, di mana bom bunuh diri dianggap sebagai jihad. Alih-alih berusaha menebarkan dakwah, justru aksi teror tersebut justru akan membuat masyarakat semakin resah.
BNPT pun menyayangkan atas adanya aksi-aksi tersebut, Boy Rafli selaku Kepala BNPT menilai bahwa aksi tersebut merupakan wujud dari ideologi kekerasan ekstrem yang harus dilawan oleh semua pihak.
Dirinya mengatakan, orang-orang yang terpapar virus radikal terorisme kerap menghalalkan segara cara, termasuk juga menggunakan kekerasan yang ekstrem sekalipun.
Boy Rafli juga telah memastikan agar BNPT sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami kasus kekerasan ekstrem tersebut. BNPT juga telah menerjunkan sejumlah unsur yang berkompeten di bawah komando Deputi Bidang Penindakan.
Dirinya secara tegas mengatakan, tidak boleh ada ruang bagi ideologi kekerasan tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Pihaknya juga mengajak kepada semua pihak untuk bahu-membahu bergotong-royong membendung arus propaganda paham radikal dan terorisme. Seruan-seruan untuk memasang jejaring kewaspadaan perlu diperkuat agar mereka tidak mudah hadir di tengah-tengah masyarakat.
Paham radikal di kalangan umat beragama Islam seringkali disamakan dengan paham keagamaan padahal hal tersebut tentu saja berbeda konteks dan tujuan dari apa yang diajarkan Islam, pencetus radikalisme lahir dari berbagai kontigensi, mulai dari permasalahan ekonomi, kondisi politik, ketidakadilan sosial dan hukum dan isu marjinal pada kehidupan masyarakat. Pola organisasi paham radikal tentu saja bervariatif mulai dari gerakan moral ideologi hingga militan bergaya militer.
Permasalahan radikalisme Islam di Indonesia semakin mengakar menjadi besar karena pendukungnya yang semakin meningkat, salah satunya diakibatkan oleh konstelasi politik.
Mantan Kapolri Tito Karnavian sebelumnya pernah mengatakan bahwa kelompok radikalis teroris merasa bebas menyebarkan ajaran dan ideologinya karena berlindung di balik payung demokrasi. Kebanyakan dari mereka menyebarkan ajarannya dalam memanfaatkan kemajuan teknologi, salah satunya adalah media sosial.
Media sosial dan internet menjadi alat yang cukup ampuh bagi kaum teroris dalam menyebarkan ajaran maupun ideologinya.
Sementara itu, Jika Pancasila telah menjadi fondasi dalam diri setiap Warga Negara Indonesia, tentu tidak akan ada aksi terorisme ataupun penyebaran paham radikal, karena Pancasila memberikan semangat bersatu dalam perbedaan dan bersama dalam keberagaman tanpa ada permusuhan.
Radikalisme muncul di Indonesa karena adanya perubahan tatanan sosial dan politik yang tidak sepaham dengan kelompok radikal. Ideologi baru yang dianut lebih keras dan tidak mengenal toleransi, sebab hal tersebut banyak dipengaruhi oleh mazhab pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab atau Wahabi.
Masyarakat tentu saja harus mewaspadai terhadap munculnya kelompok ekstrem yang secara terang-terangan menolak konsep pancasila sebagai dasar negara.
Para pengguna media sosial atau warganet juga harus waspada terhadap konten-konten yang menyudutkan dasar negara dalam hal ini pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Penonaktifan website yang memuat konten radikal serta pembubaran ormas radikal seperti HTI, tidak serta merta mencabut akar pemahaman radikal mereka.
Oleh karena itu, masyaraat perlu bersatu dalam upaya melawan radikalisme dan terorisme yang secara nyata mengancam persatuan dan kesatua bangsa.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.