• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KUHP Tetap Jamin Kemerdekaan Pers

KUHP Tetap Jamin Kemerdekaan Pers

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 14 December 2022

KUHP Tetap Jamin Kemerdekaan Pers

Oleh : Vania Salsabila Pratama

KUHP tetap menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Para jurnalis tidak perlu khawatir dengan pasal-pasal pada KUHP baru, karena mereka tetap dilindungi oleh UU. Justru pasal larangan penyebaran berita palsu akan melindungi masyarakat dari penyebaran hoaks, dan menjaga kemurnian pers Indonesia.

Wartawan menjalankan tugasnya untuk menulis berita dan menyiarkannya pada masyarakat. Seorang wartawan/jurnalis meliput suatu kegiatan lalu menuliskannya di surat kabar atau media online. Posisi mereka sangat dihormati masyarakat karena menjadi corong dari informasi terkini di Indonesia maupun di dunia.

Mereka meliput berita, termasuk pengesahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Masyarakat juga menyimak baik-baik beberapa pasal dalam KUHP.

Apalagi ada banyak pasal yang merombak UU yang telah berusia lebih dari 100 tahun tersebut. Sementara para jurnalis ada yang merasa ketakutan karena ada pasal-pasal yang dianggap melarang kebebasan pers.

Padahal tidak ada yang dilarang, hanya saja diatur agar lebih baik lagi dan sesuai dengan norma-norma di Indonesia.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa tidak ada yang berubah mengenai kebebasan pers di Indonesia meski ada KUHP baru. Mekanisme soal sengketa pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan maka prosesnya melalui Dewan Pers. Para jurnalis tidak perlu takut akan dikriminalisasi.
Ketakutan akan kehilangan kebebasan pers muncul karena ada pasal larangan penyebaran berita bohong. Para jurnalis takut jika berita yang disiarkan ternyata bohong, lalu akan kena pidana. Memang dalam Pasal 262 KUHP terdapat larangan menyebarluaskan berita palsu atau hoaks.
Pasal 262 KUHP ayat 1 berisi: Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun para wartawan tidak perlu khawatir karena belum tentu berita yang ternyata ketahuan palsu, akan langsung dipidana. Yang dimaksud dengan berita bohong adalah hoaks. Dalam kasus ini maka yang salah adalah narasumber berita, bukan wartawannya, dan mereka tidak akan dipidana.
Dalam Pasal 262 KUHP yang dimaksud berita bohong adalah hoaks seperti berita-berita yang tersebar di media online abal-abal. Berita tidak bermutu seperti ini yang dilarang peredarannya, karena akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pasal ini tidak mengambil kebebasan pers, justru akan membendung hoaks di masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pers dilindungi oleh UU Pers. Dalam artian, tidak mungkin KUHP melarang kebebasan pers dan bertentangan dengan UU lain, karena akan tumpang-tindih. Diharap para wartawan sabar dan tidak menolak KUHP mentah-mentah.
Pers tidak akan dibungkam dengan Pasal 262 KUHP. Pasal ini dibuat karena hoaks dan propaganda makin merebak, baik di media online, media sosial, maupun grup WA. Jangan sampai banyak masyarakat yang terjebak hoaks gara-gara penyebarannya yang masif. Mereka belum bisa membedakan antara berita asli dengan yang palsu, karena literasi internetnya cukup rendah.
Justru Pasal 262 KUHP akan menjaga kemurnian pers. Di mana yang ditulis atau disiarkan hanya berita yang benar-benar valid. Para wartawan mewawancarai narasumber dan menulis berita yang benar. Ia menyebarkan berita yang asli, tanpa dicampuri oleh kepentingan politik atau kepentingan lain, dan sekaligus mengkampanyekan anti hoaks.
Pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap melarang kebebasan pers adalah Pasal 218 yang berisi larangan untuk menghina presiden dan wakil presiden. Isi dalam Pasal ini jangan dijadikan serangan terhadap pemerintah, yang dianggap melarang kerja wartawan yang suka mengkritik. Mereka perlu membedakan antara kritikan dengan hinaan.
Dalam negara demokrasi, kritikan terhadap pemerintah memang diperbolehkan. Namun lama-lama pemberitaan terhadap pemerintah berubah drastis, dari kritik yang membangun menjadi kritik yang menghancurkan dan berujung hinaan. Hinaan inilah yang dilarang, dan selain melanggar hukum negara juga melanggar norma masyarakat dan hukum agama.
Pers tidak perlu takut dalam memberitakan Presiden Jokowi atau Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, karena beliau memperbolehkannya. Yang dilarang dalam KUHP adalah menghina presiden (misalnya berita yang menggiring opini negatif publik padahal itu salah). Atau berita yang menampilkan meme Presiden dengan konten yang tidak sopan. Pers tetap merdeka dalam menyampaikan kritik, asal membangun.
KUHP tidak akan melanggar kebebasan pers karena para wartawan dilindungi oleh UU Pers. KUHP dibuat untuk mengatur masyarakat dan juga pers agar tidak terjebak hoaks dan propaganda. UU ini tidak pernah melarang kebebasan pers, malah membuat pemberitaan-pemberitaan makin jernih dan tidak hanya menjual click bait semata dan menjerumuskan masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.