• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Tidak Bertentangan dengan Hukum Adat

RKUHP Tidak Bertentangan dengan Hukum Adat

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 2 December 2022

RKUHP Tidak Bertentangan dengan Hukum Adat

Oleh: Dinda Rizky Rahmawati

Di beberapa daerah tertentu di Indonesia, masih ditemui ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum.

Hukum adat atau yang biasa disebut hukum kebiasaan merupakan hukum yang merujuk pada serangkaian aturan yang tercipta dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Meskipun hukum adat tidak tertulis secara resmi, namun tetap diakui oleh negara sebagai hukum yang sah.

Tujuan dari berlakunya hukum adat di Indonesia adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan siapapun yang melanggar sah untuk dikenakan sanksi.

Masyarakat hukum adat itu sendiri merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun dalam bentuk kesatuan ikatan luhur, memiliki kesamaan wilayah geografis dan identitas budaya yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai hukum adat tidak boleh dianggap remeh. Implementasi RKUHP soal hukum adat ini tidak bertentangan dan dapat berjalan dengan sinkron jika dipraktikan di lapangan. Misalnya, pemerintah memberikan keleluasan kepada daerah-daerah yang ingin memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan sesuai hukum adat yang berlaku di daerah tersebut, dengan catatan kesalahan yang dilakukan bukan merupakan kesalahan hukum pidana.

Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah (Perda) masing-masing tempat berlakunya hukum adat. Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam undang-undang ini.
Hukum adat diatur dalam Bab XXXIII tentang Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Disebutkan bila asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
Dalam RKUHP Pasal 597 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana”. Sambungnya, Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat 1 huruf f berupa “Hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana”. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang berkembang di kehidupan bermasyarakat.
Bagaimanapun hukum adat bukan sekadar istilah biasa, melainkan hukum yang senyata-nyatanya dianut atau berlaku dalam masyarakat. Dalam studi pluralisme hukum, hukum adat dipahami bahwa tidak identik dengan rumusan teks hukum secara normatif baik hukum negara, adat, agama, maupun norma hukum tidak tertulis.
Teks hukum selalu berisi norma ideal, cita-cita melindungi masyarakat dari kejahatan, keserakahan, dan mendistribusi keadilan. Namun hukum adat yaitu ketika pelanggaran hukum diselesaikan di pengadilan, komunitas adat, atau komunitas agama. Disitulah Pasal mengalami ujian melalui perdebatan hakim dan para pihak. Kemudian lahirlah pertimbangan dan putusan hakim. Artinya, hukum adat adalah putusan hakim atau otoritas dalam komunitas, hasil ujian terhadap teks hukum, dan inilah hukum yang sungguh akan ditaati, nyata berlaku dalam masyarakat.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menanggapi kekhawatiran mengenai pengaturan tentang hukum adat yang hidup di masyarakat serta isu stigma dan kriminalisasi terhadap kelompok rentan. Terkait hukum adat yang berlaku akan ditegaskan dalam Peraturan Daerah agar diperkuat kedudukan hukum delik adat dan sekaligus memberikan kepastian hukum. Sanksinya berupa pemenuhan kewajiban adat (Pasal 601) yang dianggap sebanding dengan Pidana Denda kategori II atau 10 juta Rupiah.
Ditambahkannya, pengaturan ini juga telah sesuai dengan pertimbangan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Perda dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur oleh Undang-Undang.
Isu RKUHP yang melakukan kriminalisasi terhadap kelompok rentan, sangat tidak bisa dibenarkan karena hal ini dilakukan untuk menjaa keseimbangan dan telah sesuai dengan konvensi hak sipil dan politik.
RKUHP netral terhadap gender termasuk mengatur pertanggungjawaban pidana secara seimbang dengan cara memperkenalkan double track system, yaitu selain mengatur pidana, juga mengatur tindakan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara.

*) Penulis merupakan pemerhati hukum pidana Yayasan Hukum Pidana Nusa Bangsa

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

September 22, 2026

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

September 22, 2026

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi Oleh Yuliarti Isu ketenagakerjaan tidak pernah…

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokas  Oleh: Arief Nugroho Masyarakat perlu melihat berbagai persoalan hak asasi manusia secara jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan HAM membutuhkan ketenangan, keterbukaan, dan kerja bersama yang berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penyelesaian persoalan HAM melalui evaluasi kebijakan, penguatan kelembagaan, pemulihan korban, dialog, serta upaya mencari solusi yang menyentuh akar persoalan. Karena itu, berbagai perkembangan tersebut penting dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menilai proses penyelesaian HAM berdasarkan fakta dan perkembangan nyata di lapangan. Salah satu langkah yang menunjukkan keseriusan tersebut terlihat dari evaluasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas. Evaluasi yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, sekaligus memetakan kegiatan yang membutuhkan percepatan dan kendala yang harus segera diselesaikan. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan program dengan target kinerja sehingga kebijakan HAM dapat memberikan hasil yang terukur. Langkah evaluatif semacam ini penting karena penyelesaian persoalan HAM tidak cukup hanya dengan membangun komitmen. Komitmen harus diterjemahkan menjadi program, anggaran, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ketika masih ditemukan kendala, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan perbaikan dan percepatan. Dengan demikian, agenda HAM dapat terus bergerak dari perencanaan menuju pelaksanaan yang lebih efektif. Upaya tersebut juga berjalan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di Papua, Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan jurnalis. Ruang dialog semacam ini menjadi penting untuk mempertemukan perspektif, memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan pertukaran informasi, serta memastikan berbagai persoalan HAM memperoleh perhatian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Penguatan jaringan kerja juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan HAM tidak semata-mata menjadi urusan satu institusi. Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey menekankan pentingnya membangun relasi dengan berbagai pihak dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas. Pendekatan tersebut diperlukan agar informasi mengenai situasi HAM dapat diperoleh, diperiksa, dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas secara objektif.…

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Mengapresiasi Capaian Pangan Prabowo-Gibran, Merawat Stabilitas dan Menolak Provokasi Oleh Arga Septian Menjelang dua tahun…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.