• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Sosialisasi Hingga ke Wilayah 3T: RKUHP Dukung Kepentingan Masyarakat

Sosialisasi Hingga ke Wilayah 3T: RKUHP Dukung Kepentingan Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 23 November 2022

Sosialisasi Hingga ke Wilayah 3T: RKUHP Dukung Kepentingan Masyarakat

Oleh : Devan Janu Adrian

Terdapat banyak sekali pasal dalam RUU KUHP yang mendukung kepentingan masyarakat hingga mereka yang tinggal di daerah, maka dari itu adanya sosialisasi RKUHP yang terus digencarkan oleh pemerintah bahkan hingga ke wilayah 3T di Indonesia menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Penyuluh Informasi Publik (PIP) merupakan salah satu mitra strategis dari pemerintah untuk bisa terus membantu dalam penyebarluasan program dan kebijakan pemerintah.

Maka dari itu sinergitas antara Pemerintah dengan PIP menjadi sangat penting untuk bisa mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal).

Mengenai hal tersebut, Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengaku bahwa memang PIP memiliki peranan yang sangat penting untuk bisa terus melakukan penyebaran informasi mengenai RKUHP kepada seluruh masyarakat.

Dengan tegas dirinya menyatakan bahwa banyak sekali pasal yang terkandung dalam RKUHP dan di dalamnya sangat mendukung kepentingan dari masyarakat, khususnya memang masyarakat yang tinggal di daerah.

Beberapa diantaranya adalah aturan mengenai masalah peternakan hingga pertanian yang seluruhnya terdapa dalam RKUHP dan sangat relevan dengan masyarakat di daerah.

Dalam Sosialisasi RUU KUHP, Bambang Gunawan menjelaskan bahwa perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP.

Maka dari itu sebenarnya sama sekali tidak ada alasan lagi untuk menolak adanya revisi terhadap KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda, karena justru dengan dilakukannya revisi menjadi RUU KUHP, banyak sekali nilai-nilai filosofis bangsa ini yang terwadahi di dalamnya.

Bukan hanya itu, namun produk hukum asli yang berasal dari anak bangsa sendiri ini jelas dengan sangat harmonis, sinergis serta komprehensif untuk mengejawantahkan seluruh nilai dan pedoman hidup masyarakat sesuai dengan latar belakang kebudayaan di Indonesia dengan cara pandang khas Tanah Air.

Adanya RUU KUHP yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda juga akan turut mewadahi bagaimana perubahan jaman yang terjadi dengan begitu cpat belakangan ini, yang mana bisa jadi sudah sangat tidak relevan lagi apabila masih harus diatur dengan menggunakan sistem hukum peninggalan kolonial Belanda karena banyak sekali aspek dunia sosial yang telah berubah di jaman sekarang.
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo tersebut menambahkan harapannya kepada pihak PIP agar mereka mampu melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi mengenai RUU KUHP kepada seluruh masyarakat di semua pelosok wilayah Nusantara dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa menjelaskan, penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat menuntut diperbaharuinya KUHP yang sebelumnya merupakan warisan hukum nasional dari era kolonial Belanda.
Jelas saja, apabila Indonesia masih terus memaksakan menggunakan KUHP lama tersebut, padahal sudah banyak sekali aspek penerapan hukum pidana yang sama sekali tidak sesuai, maka yang ada justru hanya akan menimbulkan ketidakadilan. Perlu diketahui bahwa tujuan utama dari ditegakkannya hukum adalah agar bisa mewujudkan dan menghadirkan keadilan di setiap sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlebih, kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan zaman pendudukan Belanda. Maka dari itu Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP agar lebih jelas aspek-aspek apa saja yang diatur dan diperhatikan sebagai pedoman hidup masyarakat.
Arif Mustofa menyampaikan bahwa dibutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Ada hal yang berubah secara drastis. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP. Pemerintah ingin menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional pengganti hukum pidana lama buatan Belanda
Sebagai informasi, pembahasan RKUHP sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang sejak 1958 hingga saat ini. RKUHP disusun melalui nilai-nilai keindonesiaan sebagai upaya dekolonisasi dari sistem pidana Indonesia. RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dalam masa pembahasan substansinya yang sudah melalui 7 periode kepemimpinan presiden.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam tersebut menambahkan bahwa terdapat 15 Kementerian serta 17 Profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat. Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Proses pembahasan KUHP sangat panjang
Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan, RKUHP yang disusun oleh pemerintah memiliki 17 keunggulan sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Dalam menyusun RKUHP pemerintah mempertimbangkan asas keseimbangan hingga rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.
Sehingga memang sangat penting upaya yang terus digencarkan oleh pemerintah yakni melakukan sosialisasi mengenai RUU KUHP hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia bahkan mencapai wilayah 3T sekalipun. Hal tersebut tentunya dikarenakan agar masyarakat mengetahui bahwa betapa banyak sekali pasal-pasal dalam RUU KUHP yang nyatanya mendukung sekali kepentingan masyarakat daerah.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Pemerintah Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Wilayah 3T dan Daerah Terdampak Bencana

October 26, 2026

APBN 2027: Menjaga Daya Beli Sambil Mempercepat Investasi

October 26, 2026

Pemerintah Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Wilayah 3T dan Daerah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Pemerintah Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Wilayah 3T dan Daerah Terdampak Bencana Jakarta – Pemerintah…

APBN 2027: Menjaga Daya Beli Sambil Mempercepat Investasi

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

APBN 2027: Menjaga Daya Beli Sambil Mempercepat Investasi Oleh: Dhita Karuniawati Pemerintah menempatkan Anggaran Pendapatan…

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas Oleh: Rangga Mahendra Program Makan Bergizi…

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.