• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KPK Tetap Objektif Memeriksa Lukas Enembe di Papua

KPK Tetap Objektif Memeriksa Lukas Enembe di Papua

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 November 2022

KPK Tetap Objektif Memeriksa Lukas Enembe di Papua

Oleh : Moses Waker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua karena kondisinya Lukas yang sedang tidak sehat. Meski pemeriksaan dilakukan di Papua, KPK tetap objektif dan independen dalam melakukan penyidikan atas kasus rasuah yang melibatkan orang nomor satu di Papua tersebut.

Lukas terlibat kasus korupsi APBD yang akhirnya membuat KPK melayangkan 2 kali surat panggilan. Tetapi tidak ada tindak lanjut dari Lukas sehingga KPK bergerak ke Papua untuk memeriksa Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri selaku ketua KPK menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gubernur Papua tersebut berjalan dengan lancar.

Firli mengatakan, kedatangan KPK ke Jayapura adalah semata-mata untuk menegakkan proses hukum. Dalam proses penegakkan hukum tersebut, Firli menambahkan, KPK tetap perlu memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe.

Dalam siaran persnya, Firli mengatakan bahwa pihaknya ingin melakukan penegakkan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan menjunjung tinggi HAM. KPK juga ingin mewujudkan tujuan penegakkan hukum yaitu kepastian keadilan dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara.
Proses pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung selama 1,5 jam. Firli menjelaskan rangkaian proses pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe hingga dilanjutkan pemeriksaan terkait perkara kasus korupsi APBN Papua.
Total terdapat empat dokter dari IDI pusat maupun daerah yang membantu pemeriksaan oleh tim penyidik.
Firli menceritakan bahwa Lukas Enembe sangat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Nantinya KPK akan menjadikan keterangan yang didapat dari penuturan Lukas Enembe sebagai acuan pertimbangan untuk proses hukum selanjutnya.
Firli menegaskan, bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan melihat kembali hasil pemeriksaan, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga tim kedokteran yang dibawa oleh KPK. Namun yang paling penting adalah KPK tetap memprioritaskan penegakkan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.
Pada kesempatan berbeda, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) memberikan apresiasi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Penaliti LSAK, Ahmad Hariri mengatakan upaya persuasi yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan sikap tegas dan kepatuhan dan penegakkan hukum.
LSAK menegaskan bahwa kepentingan penegakkan hukum dalam memeriksa tersangka merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, terkhusus di Papua. Apalagi hasil penyelidikan serta penyidikan KPK berdasarkan laporan PPATK, menyebutkan adanya transaksi besar yang berhubungan dengan perjudian di kasino luar negeri.
Sebelumnya, tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe.
Martinus menuturkan, sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sekretaris Barisan Merah Putih tersebut juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi atau kriminalisasi. Kasusnya adalah murni karena terkait dengan hukum.
Sementara itu, Zaenur Rohman selaku Peneliti Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta KPK untuk tegas dalam menangani perkara terkait dengan Lukas Enembe, Zaenur meminta agar KPK menjemput paksa Enembe apabila tidak memenuhi panggilan yang telah ditujukan.
Selain itu, Zaenur juga menyarankan agar KPK dapat menggunakan pendekatan sosial dengan menggandeng tokoh setempat. KPK harus memberi paham kepada para pembela Enembe bahwa ini merupakan murni proses hukum.
Pada kesempatan berbeda, Apbsalom Yarisetouw selaku Ketua Generasi Garuda Sakti Indonesia Provinsi Papua meminta kepada aparat penegak hukum untuk tegas terhadap Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dirinya menuturkan, Jika Lukas tidak bersikap kooperatif, Lukas harus dijemput paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apbsalom mengatakan bahwa KPK harus jemput paksa dengan didampingi TNI dan Polri. Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Sejumlah tokoh di Papua juga sepakat meminta Lukas untuk pro aktif mengikuti proses hukum di KPK. Desakan ini salah satunya muncul dari tokoh agama di Papua.
Setiap pejabat negara, apa pun agamanya, pasti sudah pernah sumpah jabatan pada saat dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan dan melayani sesama, ia diajarkan untuk takut pada Tuhan.
Tokoh Pemuda Papua, Steve Mara, melihat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bisa menjadi momentum membuka celah untuk mengaudit dana Otonomi Khusus Papua Sehingga lebih transparan.
Pemerintah pusat sudah cukup banyak memberikan anggaran untuk membangun Papua menjadi lebih baik. Namun dalam kenyataannya, kondisi Papua saat ini masih berada di level dengan angka kemiskinan yang tinggi. Sehingga Lukas Enembe tetap patut untuk ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.