• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Dana Otsus Percepat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Papua

Dana Otsus Percepat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 10 November 2022

Dana Otsus Percepat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Papua

Oleh : Rebecca Marian

Papua adalah wilayah yang tidak pernah lepas dari perhatian pemerintah, terlebih selama Presiden Joko Widodo menjabat sebagai kepala negara. Salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada Papua adalah dengan adanya dana otsus (otonomi khusus) yang memungkinkan anak muda di Papua bisa melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana otsus sejak 2001. Hingga saat ini, sejumlah keberhasilan yang sudah dilakukan dengan banyak anak Papua yang diberi kesempatan untuk sekolah hingga ke luar negeri seperti Amerika dan Australia. Tentu saja keberlanjutan dana otsus diharapkan akan semakin menyentuh kepada kepentingan rakyat Papua.

Sekda Papua Barat, Nataniel Mandacan mengatakan, ada banyak keberhasilan yang sudah dicapai lewat Otsus, namun masih perlu ditindaklanjuti pada masa periode Otsus ke dua.

Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernnur sebelum membuka Musrenbang Otsus Provinsi Papua Barat Tahun 2022 di Aston Niu Manokwari.

Menurutnya ada beberapa hal yang telah dicapai, secara regulasi sebelum periode 2017-2022 Papua Barat menggunakan Peraturan Gubernur sebagai dasar pembagian dana Otsus.

Namun periode 2017-2022 sudah menghasilkan berbagai Perdasus sesuai amanat Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2021 dan Undang-Undang Otsus Nomor 35 Tahun 2008.

Perdasus yang dihasilkan antara lain, Perdasus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan dan Pembagian Dana Otsus Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang DBH Migas, Perdasus Nomor 10 tentang Provinsi Konservasi/Berkelanjutan, Perdasus tentang Wilayah Adat, Perdasaus tentang Pengusaha OAP.
Selain Perdasus dan Perdasi, dari sisi Bidang Pendidikan juga sudah membiayai Beasiswa Pendidikan Khusus Program Afirmasi di berbagai tingkat Perguruan Tinggi dalam negeri dan luar negeri, termasuk membiayai Fakultas Kedokteran UNIPA.
Dari sisi kesehatan, sudah membiayai pengobatan rujukan dan berbagai program kesehatan lainnya termasuk BPJS, tentu dengan target upaya peningkatan angka harapan hidup, termasuk bantuan Covid-19 dengan refokus anggarannya, sehingga patut disyukuri akan adanya penurunan penderita Covid-19 di Papua Barat.
Selain itu, di bidang ekonomi dalam upaya peningkatan pendapatan perkapita telah mengangkat anak-anak Papua sebagai polisi melalui Polisi Noken, demikian halnya dengan 1000 Tentara (TNI). Melalui pengangkatan kader kampung melalui Program Prospek Otsus. Berbagai program kegiatan strategis yang tersebar di berbagai OPD terkait, telah dilaksanakan program bantuan tangan kasih dalam rangka keluar dari kemiskinan ekstrim.
Selain itu dari sisi pembangunan infrastruktur, Otsus juga telah mendukung adanya pembangunan di berbagai bidang, seperti pembangunan jalan dan jembatan sanitasi serta lingkungan sebagai provinsi konservasi, perumahan, kelistrikan, jaringan telekomunikasi, berbagai sarana fasilitas konektifitas, laut dan udara.
Secara indikator makro pembangunan, dapat dilihat hasilnya, bahwa IPM pada 2010 sebesar 59,60 poin, kini telah meningkat menjadi 65,26 poin di tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan SDM di Papua Barat terus mengalamin peningkatan dari level rendah menjadi level sedang.
Tercatat pemerintah telah menganggarkan 84,7 triliun untuk Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2022. Jumlah anggaran tersebut naik jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 79,7 triliun. Total dana Rp 84,7 triliun tersebut dibagi untuk Provinsi Papua Barat Sebesar Rp 27,24 triliun dan untuk Papua Sebesar Rp 57,41 triliun.
Terhitung sejak Maret tahun 2020, Presiden RI Joko Widodo telah menyelenggarakan rapat dengan para menteri untuk menggodok otonomi khusus jilid 2. Hal ini bertujuan sebagai evaluasi efektifitas regulasi. Masyarapat di tanah Papua juga menanti regulasi baru di otsus jilid dua, mereka juga berharap dengan adanya revisi otsus maka kehidupan mereka akan menjadi lebih baik.
Jokowi dikenal sebagai Presiden yang sangat concern dalam memperhatikan nasib Papua. Jokowi juga telah membangun jalan Trans Papua, jembatan dan infrastruktur lain untuk memajukan Bumi Cenderawasih. Komitmen dalam menyejahterakan Papua juga terbukti akan adanya keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Di mana penerapan otsus yang dilakukan oleh pemerintah pusat dinilai sebagai pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mengurangi gap antara Papua dan provinsi lain.
Sebab, dalam otsus, diberikan kewenangan lebih ke daerah, sekaligus juga terdapat penghormatan hak dasar orang asli Papua. Masyarakat-pun terlibat langsung mengawasi.
Otsus merupakan kebijakan spesial yang ditujukan pada wilayah tertentu demi kemajuan suatu wilayah, harapannya agar Infrastruktur dapat berkembang serta sumber daya manusianya juga bisa bersaing dengan wilayah yang lain, oleh karena itu kebijakan ini patut didukung demi percepatan pembangunan di Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.