• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan

Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 29 October 2022

Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Kesehatan

Oleh : Ridwan Alamsyah

Protokol Kesehatan (prokes) masih harus ditegakkan, hal ini dikarenakan status pandemi belum berakhir dan angka kejadian Covid-19 masih ditemukan dibeberapa wilayah Indonesia.
Pemerintah telah melaporkan kasus baru Corona (Covid-19) dimana telah terjadi penambahan kasus diberbagai wilayah.

Bahkan, Pemerintah juga telah menginformasikan bahwa Subvarian Omicron XBB telah masuk ke Indonesia. Kemunculan subvarian baru dan penambahan kasus itu menunjukkan bahwa Pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga masyarakat tetap dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.

Tentu saja dengan adanya peningkatan kasus di sebagian wilayah di Indonesia, hal tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh masyarakat untuk tidak melupakan bahwa hingga saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi.

Sehingga penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi masih menjadi sebuah instrumen pencegahan penularan virus corona yang penting untuk diterapkan.

Mengetahui kondisi demikian, Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 20/2022 sebagai salah satu bentuk preventif dan pengendalian. Surat Edaran ini akan mengatur tentang protokol kesehatan untuk kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik atau ketika melibatkan perwakilan negara.
Berikut ini merupakan poin ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang terkandung dalam SE Nomor 20/2022, di antaranya adalah :
1. Kewajiban vaksinasi untuk partisipan, anak usia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dua dosis, sedangkan remaja berusia 18 tahun wajib melaksanakan vaksin ketiga atau booster.
2. Skrining Spesifik, untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2X24 jam. Bagi kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala dan diimbau untuk mensyaratkan pemeriksaan Swab Antigen.
Sedangkan untuk kegiatan yang bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala dan tes antigen bagi suspek Covid-19.
3. Penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri, serta harus memenuhi kriteria protokol kesehatan.
Dengan adanya penerapan berbagai ketentuan protokol kesehatan tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak terhadap penurunan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, misalnya penggunaan masker. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menggunakan masker ketika berada di luar rumah atau ketika berada di keramaian, Efektifitas penggunaan masker untuk mencegah penularan juga dibuktikan secara uji klinis oleh Perusahaan riset pasar Inggris Yougov, tim dari Klinik Miyazawa di Hyogo dan Universitas Houston-Victoria telah mengumpulkan data melalui model komputer untuk mengetahui bagaimana berbagai faktor mempengeruhi tingkat kematian akibat penyakit Covid-19 di berbagai negara. Hasilnya, penggunaan masker wajah menjadi cara paling signifikan dalam mengurangi risiko kematian akibat Covid-19.
Studi lain oleh para peneliti dari California Institute of Technology bulan ini juga menilai masker wajah merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularan virus antar manusia.
Penggunaan masker dan penerapan jaga jarak minimal 1 meter juga dinilai efektif dalam menghalangi droplet yang menjadi media penularan virus corona.
Uji coba efektivitas masker dibuktikan oleh seorang peneliti dari Providende Sacred Heart Medical Center, Amerika Serikat (AS), Rich Davis, Davis membuktikannya melalui demonstrasi dengan cawan petri. Demonstrasi tersebut dibagi menjadi 2 cara sederhana. Yaitu dengan memakai masker dan tidak memakai masker.
Davis tercatat batuk 2 kali, berbicara selama 60 detik, hingga bernyanyi selama 60 detik menghadap cawan petri yang berjarak 0,5 meter. Kemudian cawan petri tersebut didiamkan selama 24 jam. Hasilnya terlihat ada lebih banyak koloni bakteri pada cawan kelompok yang tidak menggunakan masker.
Sementara itu Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti anak muda bahwa pandemi mungkin saja bisa terjadi di masa depan.
Pandemi Covid-19 merupakan bencana alam yang menyebabkan kematian banyak orang. Itulah sebabnya, pemerintah mewanti-wanti anak muda untuk memahami betul penanganan pandemi Covid-19. Supaya ketika terjadi di masa depan tidak akan menimbulkan banyak korban atapun kematian akibat Covid-19.
Akhir-akhir ini keramaian mulai diizinkan, aktivitas sekolah dan perkuliahan juga mulai dilakukan secara luring, pengusaha kuliner seperti cafe juga tidak dikenakan batasan waktu makan ataupun batasan jam operasional. Meski demikian masyarakat harus tetap waspada dan tetap memakai masker ketika berada di keramaian.
Protokol kesehatan tentu saja tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas, tetapi kebijakan ini dibuat agar status pandemi dapat segera berakhir.
Protokol kesehatan masih menjadi senjata untuk mengakhiri pandemi, sehingga kepatuhan terhadap regulasi tersebut harus diterapkan agar situasi di Indonesia dapat benar-benar normal.

)* Penuilis adalah kontributor Persada Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.