• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mengapresiasi Penyaluran BLT BBM Tahap II

Mengapresiasi Penyaluran BLT BBM Tahap II

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 24 October 2022

Mengapresiasi Penyaluran BLT BBM Tahap II

Oleh : Herman Sudrajat

Kelanjutan penyaluran Bantuan Langsung Tunan (BLT BBM) tahap kedua sebagai strategi pemerintah dalam rangka mitigasi dampak penyesuaian harga BBM sudah dipastikan akan disalurkan kepada masyarakat.

Hal tersebut patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya karena membuktikan secara nyata bahwa pemerintah memang hadir di tengah masyarakat.

Pemerintah memastikan BLT BBM tahap II akan mulai disalurkan pada November 2022 mendatang. BLT BBM diberikan selama dua tahap dengan besaran masing-masing Rp 300 ribu setiap pembagiannya. Penyaluran sudah dilakukan selama bulan September, dan akan berlanjut pada November 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa penyaluran BLT BBM yang dilakukan oleh pemerintah memang merupakan bentuk strategi dari realokasi APBN daripada harus terus memberikan subsidi BBM (energi), karena harga minyak dunia yang terus melambung, selain itu justru subsidi tersebut di lapangan justru kurang tepat sasaran karena sekitar 70 persen diantaranya malah dinikmati oleh masyarakat yang mampu.

Maka dari itu, pemerintah memiliki strategi lainnya, yakni melakukan penyesuaian harga BBM agar APBN tidak terlalu terbebani, namun sisa dananya digunakan untuk memberikan beragam bantalan sosial kepada masyarakat rentan, guna menjamin bahwa bantuan hanya akan menyasar kepada mereka yang membutuhkan saja, sehingga hal tersebut menegakkan asas keadilan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat sempat mengecek langsung penyaluran BLT BBM.

Berdasarkan catatan Jokowi, penyaluran BLT tahap I sebentar lagi akan selesai. Dirinya memastikan masyarakat akan kembali menerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) tahap 2 pada akhir November 2022.

Dengan jaminan tersebut, berarti menunjukkan bahwa pemerintah memang hadir di tengah rakyat untuk bisa menjawab segala keluh kesah masyarakat, utamanya adalah mereka kelompok rentan. Kebijakan penyesuaian harga BBM yang telah ditetapkan tidak mungkin begitu saja dibiarkan tanpa adanya upaya untuk mitigasi dampaknya.
Setidaknya perkiraan BLT BBM jilid kedua yang akan disalurkan kepada masyarakat menurut Jokowi adalah sekitar akhir November atau awal Desember 2022. Selain itu, sebelumnya beliau mengaku bahwa memang pada penyaluran BLT BBM tahap pertama, masyarakat sudah menerima dengan besaran Rp 300 ribu, kemudian nanti pada jilid kedua juga akan mendapatkan besaran yang sama.
Selain bertujuan untuk membantu masyarakat terdampak dalam rangka penyaluran anggaran APBN yang berlandaskan asas keadilan, namun di sisi lain pemerintah juga terus berupaya untuk menjaga daya beli mereka agar ancaman inflasi yang meninggi tidak terjadi di Indonesia, sehingga ketahanan fiskal nasional masih terus terjaga.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi juga melempar sinyal akan menambah besaran bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) kepada masyarakat. Menurutnya, jika memang misalnya APBN masih dalam kondisi yang cukup, maka bukan tidak mungkin pemerintah akan kembali memberikan bantuan lainyya kepada masyarakat sebagai upaya mitigasi dampak penyesuaian harga BBM.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan mengucurkan Rp18,4 triliun untuk bantuan sosial (bansos) reguler berupa sembako, dan program keluarga harapan (PKH) pada Oktober 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan besaran itu terdiri dari Rp11,2 triliun untuk bansos sembako, dan Rp7,2 triliun untuk PKH.
Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya. Nominalnya sebesar Rp200 ribu per bulan per KPM. Hingga Januari-September sudah terealisasi sebesar Rp33,41 triliun dari Rp45,12 triliun anggaran yang disediakan di 2022. Sedangkan, bansos PKH menyasar 10 juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp28,71 triliun. Realisasi sampai dengan kuartal III 2022 sebesar Rp21,33 triliun.
Isa Rachmatarwata menambah bahwa BLT BBM tahap 1 sudah disalurkan kepada 20,65 juta KPM dan sudah terealisasi untuk dua bulan (September-Oktober) sebesar Rp300.000 per KPM kepada 20,65 juta KPM senilai Rp6,2 triliun atau 50 persen. Selain mendapat BLT BBM sebesar Rp300 ribu, masyarakat juga mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu. Jika ditotalkan maka masyarakat mendapat sebesar Rp500 ribu.
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran maka Pos Indonesia dijadikan sebagai sambungan tangan. Dengan adanya BLT BBM, masyarakat diharapkan dapat menanggung beban berat karena penyesuaian harga BBM. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyaluran Dana BLT BBM PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari menjelaskan, menjelang penyaluran BLT BBM tahap II, pihaknya telah mempersiapkan berbagai strategi agar penyaluran berjalan cepat, tepat, efisien, dan akuntabel.
Strategi menyukseskan penyaluran BLT BBM adalah dengan mengumpulkan satgas-satgas di provinsi maupun kabupaten atau kota. Satgas ini menjadi tempat berkoordinasi hingga level paling ujung.
Seluruh upaya memang sedang terus dilakukan oleh pemerintah, khususnya adalah melakukan mitigasi dampak penyesuaian harga BBM setelah kebijakan tersebut diresmikan sejak awal September lalu. Pemerintah membuktikan kehadirannya di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan dengan terus memberikan banyak bantalan sosial. Bahkan bantuan tersebut juga akan diperpanjang, termasuk kepastian adanya penyaluran BLT BBM jilid kedua kepada masyarakat yang memang patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.