• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mengapresiasi Transparansi RKUHP

Mengapresiasi Transparansi RKUHP

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 28 August 2022

Mengapresiasi Transparansi RKUHP

Oleh : Agung Priatna

Transparansi atau keterbukaan segala informasi mengenai penyusunan RKUHP patut mendapatkan apresiasi yang sangat besar, dalam hal ini Pemerintah benar-benar menerapkan azas demokrasi dalam kehidupan bernegara dengan sangat maksimal.

Menjawab seluruh tudingan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang seolah-olah dikatakan bahwa tidak ada transparansi dari Pemerintah, padahal nyatanya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memang sudah membuka seluruh draf mengenai RKUHP tersebut.

Upaya DPR RI untuk membuka seluruh draf kepada masyarakat Indonesia seluas-luasnya tersebut memang dalam rangka menjalankan transparansi kinerja mereka lantaran memang itu merupakan suatu visi dan misi dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Sontak hal tersebut mendapatkan apresiasi sangatlah besar.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Silvanus Alvin menyatakan bahwa upaya pembukaan seluruh draf RKUHP tersebut patut diberikan apresiasi.

Bukan hanya merepresentasikan tata kelola negara dengan azas demokrasi yang tinggi, namun juga merupakan salah satu dari perwujudan Komitmen Puan Maharani sehingga beliau bisa dikenal sebagai sosok pemimpin yang jujur.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa saat ini seluruh masyarakat Indonesia mampu mengakses draf RKUHP tersebut melalui laman resmi dari DPR RI, https:/dpr.go.id/uu/detail/id/371. Bahkan bukan hanya sekedar menyediakan transparansi kepada masyarakat melalui laman resmi saja, melainkan pihak DPR RI sendiri juga sudah menyampaikan draf RKUHP kepada beberapa media massa beserta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Tujuan dari dibukanya transparansi sebesar-besarnya itu memang merupakan upaya untuk memberlakukan keberlakuan demokrasi di negeri ini, selain itu jika memang masyarakat merasa bahwa mungkin masih ada yang kurang cocok, maka mereka bisa mengajukan feedback atau respon berupa usulan atau masukan sehingga nantinya draf tersebut bisa diperbaiki lagi sebelum dibahas di masa sidang mendatang.
Silvanus Alvin juga menilai bahwa dengan adanya transparansi ini juga sebagai bentuk solidaritas yang terjadi dari seluruh anggota DPR RI, terutama dari Komisi III DPR sebagai komisi yang memang mengurusi rancangan pembuatan RKUHP, selain itu supaya seluruh usaha keras yang telah dilakukan sejak jauh hari tersebut tidak menjadi kontraproduktif karena akan mendapatkan kesepakatan pula secara luas oleh masyarakat.
Bukan hanya sekedar mampu melihat seluruh draf dan juga bisa menyampaikan masukan kepada Pemerintah terkait RKUHP saja, melainkan publik pun juga sangat bebas untuk mengakses fitur rekam jejak dalam situs DPR RI tersebut sehingga pemantauan segala perkembangan dari pembahasan RKUHP ini bisa diketahui oleh publik tanpa ada yang ditutupi sedikitpun.
Terlihat pula menurut Alvin, inovasi yang dikembangkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani lantaran beliau mampu memanfaatkan kemajuan digitalisasi di era sekarang ini untuk sesuatu yang sangat positif. Dengan keterbukaan segala informasi dan memanfaatkan teknologi digital, maka sebenarnya seluruh masyarakat sudah sangat mudah untuk bisa mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan RKUHP. Pemanfaatan teknologi digital ini memang sudah sangat sesuai dengan bagaimana berkembangnya iklim era digital di masa sekarang sehingga segala sesuatu bisa lebih terbuka kepada publik.
Perlu diketahui, bahwa sejak pertama kali dilantik sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani sendiri pada tanggal 1 Oktober 2019 silam sudah menyatakan dengan tegas bahwa dirinya akan terus menggelorakan semangat gotong royong dalam rangka bisa mewujudkan DPR sebagai bentuk parlemen yang jauh lebih modern, terbuka dan juga aspiratif.
Puan sendiri mengaku bahwa sebagai salah satu instrumen di Pemerintahan, DPR RI sangatlah membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat bahkan dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan anti terhadap yang namanya kritik dari rakyat. Seluruh masukan dari masyarakat pasti akan ditampung dan diterima, kemudian lantas dipertimbangkan dalam segala pengambilan keputusan.
Apresiasi juga disampaikan oleh pihak lain, Dewan Pers mengucapkan apresiasi atas keterbukaan perumusan RKUHP tersebut dan menilai bahwa Pemerintah memang menjalankan kebijakan dengan penuh sikap responsif.
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharma Jaya menjelaskan bahwa semangat keterbukaan tersebut benar-benar mereka terima dengan sangat baik, kemudian menurutnya pasal-pasal yang memang sudah dinilai baik oleh khalayak dari dalam RKUHP tersebut bisa segera diteruskan, sedangkan beberapa poin yang masih butuh perbaikan bisa diperbaiki bersama.
Tidak hanya sekedar DPR RI saja, namun Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O. S. Hiariej juga menyatakan bahwa memang segala perumusan RKUHP yang dibuat oleh Pemerintah tersebut memang selalu melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya. Beliau juga menegaskan bahwa akan terus mendengarkan saran dan masukan, termasuk juga kritik yang dilayangkan oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menjelaskan bahwa RKUHP yang saat ini memang telah disahkan oleh Pemerintah tersebut sudah sangatlah sesuai dengan bagaimana keadaan serta perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara lantaran sudah sangat mengikuti konteks kekinian. Pasalnya sejauh ini Indonesia menerapkan sistem peraturan KUHP peninggalan koloni Belanda sejak dulu sebelum merdeka.
Transparansi segala hal yang berkaitan dengan pembuatan RKUHP yang dilakukan oleh Pemerintah memang patut untuk diapresiasi sangat tinggi pasalnya sudah sangat sesuai dengan penerapan azas demokrasi dalam ketatanegaraan, selain itu sebagai bentuk kedaulatan Bangsa ini untuk memiliki sistem hukum sendiri.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.