• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Serap Banyak Aspirasi dan Junjung Keberimbangan

RKUHP Serap Banyak Aspirasi dan Junjung Keberimbangan

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 19 August 2022

RKUHP Serap Banyak Aspirasi dan Junjung Keberimbangan

Oleh : Raditya Rahman

RKUHP dalam proses pembuatannya terus menyerap banyak sekali sudut pandang dan juga terus menjunjung keberimbangan sehingga jelas memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan perspektif KUHP lama.

Proses pembuatan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang menjadi sebuah hal yang harus dikerjakan dengan penuh kehati-hatian dan tidak bisa secara sembarangan.

Hal tersebut dikarenakan banyak sekali hal yang harus dipertimbangkan dengan segala kompleksitas yang ada di masa sekarang.

Tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini Indonesia terus menggunakan landasan hukum dalam konstitusi sesuai dengan KUHP yang dibuat oleh Belanda bahkan sejak sebelum Bangsa ini merdeka.

Maka tentunya secara logis pasti sudah banyak hal yang berubah jika ditarik kondisinya ke masa tersebut dengan dibandingkan masa saat ini.

Untuk itu RKUHP memiliki urgensitasnya tersendiri karena diharapkan akan mampu memuat banyak peraturan yang jauh lebih revelan dengan kehidupan masa kini.
Namun ternyata, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Marcus Priyo Gunarto menyatakan bahwa dalam proses rekodifikasinya, tim penyusun RKUHP masih harus terus memperhatikan kiranya apakah ada poin-poin tertentu dalam KUHP lama yang mungkin masih bisa berlaku dan dianggap masih relevan.
Beberapa hal lain juga perlu diperhatikan pula, menurut Prof Marcus, Indonesia sendiri sudah seringkali melakukan upaya ratifikasi atau melakukan adopsi terhadap konvensi-konvensi Internasional yang memuat hukum pidana dan diserap. Hal tersebut bagi beliau juga harus diperhatikan pula, ditambah lagi dengan bagaimana telah ada perkembangan hukum pidana di luar KUHP sejak Indonesia mengalami kemerdekaan hingga detik ini, yang mana memang sudah banyak sekali hal telah berubah dan berkembang. Maka dari itu, segala hal kompleks tersebut terus dikodifikasi agar pelaksanaan RKUHP nantinya bisa memiliki keserempakan asas.
Lebih lanjut, Profesor sekaligus dosen di Departemen Hukum Pidana tersebut menjelaskan bahwa ternyata posisi hukum adat (Living Law) ternyata bahkan sejak keberlakuan KUHP lama pun juga sudah diakomodasi. Beliau menambahkan bahwa delik adat di masing-masing daerah memang dalam KUHP lama akan dituangkan di dalam Peraturan Derah (Perda), yang mana nanti dikompilasikan secara nasional namun masih memiliki batasan-batasan tertentu.
Batasan dalam keberlakuan delik adat tersebut adalah selama sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab. Sehingga jelas sekali bahwa RKUHP nantinya masih sangat menjunjung tinggi adanya hukum adat selama poin-poin tersebut terpenuhi.
Masih membicarakan mengenai hukum adat, bahkan Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut menegaskan bahwa justru pengakuan adanya hukum atau delik adat merupakan ciri khas yang dimiliki oleh hukum pidana di Indonesia, karena di satu sisi memang ada hukum positif yang tertulis, namun di sisi lain masih terus mengakui adanya delik adat. Sehingga jelas bahwa ciri khas ini akan semakin menjadi teraktualisasikan apabila Indonesia memiliki produk konstitusi hukum sendiri dan sama sekali tidak meneruskan apa yang sudah dibuat oleh Belanda sejak sekitar 2 abad silam.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Prof Marcus mengakui jika memang seluruh proses dari mulai awal pembahasan RKUHP, semuanya memang sudah melalui pembicaraan yang panjang dan melibatkan banyak sekali pihak, bahkan bukan hanya sekedar Pemerintah dan para pakar hukum saja, melainkan masyarakat secara luas pun diikutsertakan dalam pembahasan tersebut.
Pemerintah sendiri telah mengadakan sosialisasi mengenai RKUHP bahkan ke dua belas kota besar di Indonesia, bukan hanya sekedar melakukan sosialisasi namun juga sekaligus melakukan upaya penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan stakeholder. Kemudian setelah selesainya proses sosialisasi tersebut, dilakukan pembahasan lagi dalam internal Pemerintah namun juga masih terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Belakangan terdapat pasal yang sempat ramai diperbincangkan yakni mengenai aturan yang membahas adanya penghinaan pada Kepala Negara atau Presiden dan Wakil Presiden. Terkait hal tersebut, profesor yang juga memiliki keahlian di bidang Comparative Law tersebut menjelaskan bahwa dalam penyusunan RKUHP sama sekali tidak hanya menggunakan sudut pandang dari satu jenis perspektif saja sehingga banyak kepentingan yang harus diperhatikan seperti kepentingan individu, kepentingan masyarakat dan juga kepentingan negara.
Dari berbagai kepentingan tersebut, memang harus dicari sebuah titik keseimbangannya. Maka dari itu terdapat pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu terdapat pula logika bahwa kepala negara dari negara lain apabila berkunjung ke Indonesia saja harus benar-benar dihormati serta dihargai, maka secara otomatis kepala negara Bangsa ini sendiri pun juga harus mendapatkan perilaku yang sama.
Apabila mencoba untuk diperbandingkan, maka jelas sekali bahwa posisi RKUHP di sini jauh lebih mengakomodasi hal-hal yang kompleks karena sejak proses pembuatannya saja terus menyerap banyak sekali sudut pandang secara holistik dan berusaha untuk menjunjung keberimbangan, sangat berbeda dengan penerapan KUHP lama.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia Jakarta – Menteri Koordinator Bidang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.