• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Regional»Begini Ungkapan Apresiasi Rezka Oktoberia kepada Kapolda Sumbar yang Dapat Memberantas Perjudian

Begini Ungkapan Apresiasi Rezka Oktoberia kepada Kapolda Sumbar yang Dapat Memberantas Perjudian

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 13 August 2022

Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat, Rezka Oktoberia, menyampaikan apresiasinya untuk Kapolda Sumbar dan jajaran serta menyatakan dukungannya untuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas perjudian di Ranah Minang.

“Perjudian sudah jelas dilarang oleh syariat Islam dan sangat meresahkan, apalagi bila korbannnya adalah rakyat kecil. Kita mendukung komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar,” kata Rezka saat dihubungi media, Jumat (12/8) malam.

Kinerja Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH dan jajaran yang dalam tempo 11 hari telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi. Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran. Kebanyakan kasus judi yang berhasil diungkap adalah judi togel (toto gelap) online.

“Terima kasih atas langkah kapolda dan jajaran, saya berharap perjudian bisa diberantas di Sumatera Barat. Semoga terus dilakukan pengembangan kepada kasus lainnya. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi,” tukuk Srikandi Luak Limopuluah itu.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat dilansir dari beberapa media menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku. Apalagi, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup masyarakat Minangkabau.

“Kami menghimbau masyarakat agar ikut pro aktif memberantas perjudian ini, sinergi penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menegakkan hukum,” kata Kapolda.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra S.H., S.I.K., MH menegaskan bahwa provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah.

Kapolda menyebutkan pada tahun 2020 tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di provinsi ini, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 166 kasus atau alami kenaikan sekitar 60 persen.

“Jika ada aksi judi di daerah ini, tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu,” katanya.

Kapolda lantas menekankan, jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya.

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji

May 25, 2026

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis

May 25, 2026

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Ikhtiar Negara Menyambut Puncak Ibadah Haji Oleh : Abdul Karim Penyelenggaraan ibadah haji bukan semata…

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Hadirkan Tata Kelola Haji yang Lebih Modern dan Humanis Oleh : Ilham Maulana Penyelenggaraan…

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Berjalan Aman dan Lancar Jelang Puncak Armuzna

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Pastikan Haji 2026 Berjalan Aman dan Lancar Jelang Puncak Armuzna Jakarta – Pemerintah memastikan…

Pemerintah Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Jelang Puncak Ibadah Haji 2026

By Kata IndonesiaMay 25, 20260

Pemerintah Tingkatkan Pelayanan dan Mitigasi Jelang Puncak Ibadah Haji 2026 Mekkah – Pemerintah melalui Kementerian…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.