• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Larang Penghinaan Presiden, Bukan Kritik

RKUHP Larang Penghinaan Presiden, Bukan Kritik

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 7 August 2022

RKUHP Larang Penghinaan Presiden, Bukan Kritik

Oleh : Bening Arumsari

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menyebutkan tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut bukan untuk membatasi kritik, namun sebagai pembatasan yang harus dijaga bersama sebagai Masyarakat Indonesia yang beradab.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pernah mengatakan bahwa Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk membatasi kritik.

Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritikan. Apalagi bila kritik tersebut merupakan kritik yang membangun.

Penyampaian kritik seharusnya juga menyesuaikan dengan budaya bangsa timur yang santun dan berdab.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kritik merupakan sebuah kecaman ate tanggapan, atau kupasan yang kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Dengan adanya kritik, suatu hal akan teruji kualitasnya. Dalam konteks kehidupan bernegara, Indonesia sebagai negara yang menganut azas demokrasi pada prinsipnya mengizinkan setiap orang dapat melontarkan kritiknya kepada pemerintahan dengan cara yang beradab.
Kritik diperlukan agar tercipta kontrol dari rakyat terhadap jalannya pemerintahan. Kontrol diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan serta penyimpangan yang hasil akhirnya akan merugikan hajat hidup orang banyak. Namun demikian, bila pemerintah telah menjawab kritik dari rakyat dengan data yang sudah teruji kredibilitasnya, seyogyanya hal ini tidak disebut dengan ungkapan pemerintahan yang anti kritik.
Penghinaan menurut KBBI berasal dari kata hina, yang bermakna pencemaran terhadap nama baik seseorang yang dapat dilakukan dengan lisan dan tulisan. Penginaan sendiri merupakan sebuah tulisan yang mengakibatkan kerugian orang lain atau mencemarkan nama baik orang lain. Penghinaan merupakan hal yang tidak baik, karena kehormatan individu harus dihormati. Presiden sebagai kepala negara sudah seharusnya dijaga marwah dan kehormatannya. Penghinaan terhadap Presiden apalagi ditambah dengan bumbu kebohongan secara tidak langsung sudah menurunkan harga diri bangsa, dan bukanlah perbuatan yang beradab.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Osmar Sharif Hiariej mengatakan, pasal yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap ada dalam RKHUP. Dirinya menegaskan bahwa yang terkena tindak pidana adalah pihak yang melakukan penghinaan, dan bukan yang melakukan kritik yang membangun.
Dalam draf RKHUP, penyerangan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden berada di Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Dalam Pasal 218 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak IV.
Bila sekilas kita membaca bunyi dari pasal tersebut, terkesan pemerintah adalah sosok yang anti kritik dari rakyatnya. Namun yang harus kita perhatikan, pada ayat selanjutnya yakni Pasal 218 Ayat 2 diberikan penjelasan tentang kritik yang tidak termasuk kriteria sebagai sebuah penghinaan, yaitu jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum, atau pembelaan diri. Frase dilakukan untuk kepentingan umum dijelaskan pula dalam bab penjelasan yang mana bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Sebagai contoh pemberian kritik atau opini yang berbeda dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Bagian Penjelasan Pasal 218 Ayat 2 juga menjelaskan definsi dari kritik tersebut. Dalam penjelasan ini disebutkan tiga bentuk definisi dari kritik kepada pemerintah. Pertama adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruknya kebijakan tersebut. Secara tidak langsung, penjelasan ini menitik beratkan pentingnya sebuah kritik yang bersifat konstruktif dan objektif dengan disertai solusi alternatif.
Kedua, kritik yang mengandung ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya. Kritik seperti ini berguna agar terdapat kontrol dari masyarakat atas setiap kebijakan pemerintah, dan pemerintah bisa menjadikan kritikan dari masyarakat sebagai evaluasi untuk penentuan kebijakan selanjutnya.
Terakhir, kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dimaksudkan agar ke depannya tidak lagi tersebar beragam bentuk penghinaan berkedok kritik yang tidak substansial terhadap jalannya pemerintahan. Seperti menyandingkan gambar kepala negara dengan gambar yang tidak pantas, atau pun menyerang kehidupan pribadi kepala negara atas dasar kebencian.
Hal yang perlu ditegaskan dari pembahasan mengenai Pasal Penghinaan Presiden dalam RKHUP ini adalah sifatnya yang berupa delik aduan. Maksudnya adalah pasal ini bisa menjerat pelaku penghinaan apabila Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang melaporkan jika dirinya menerima penghinaan.
Sebagai informasi, terdapat tujuh hal ihwal penyempurnaan terhadap RKHUP. Selain penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, terdapat 14 poin krusial yang menjadi pembahasan lainnya. Poin krusial tersebut adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), pidana mati, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan ghaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, Contempt of court, unggas yang merusak kebun yang telah ditaburi benih, pasal soal advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.
Mengkritik kebijakan pemerintahan adalah bentuk pelaksanan demokrasi di negara kita. Dengan kritik yang membangun maka kebijakan akan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan nasional. Penghinaan bukanlah bagian dari kritik, karena tujuannya bisa mengarah kepada pencemaran nama baik, dan sangat tidak substansial terhadap jalannya kebijakan di pemerintahan. Mari menjadi masyarakat yang cerdas, yang mendukung penuh segala kebijakan yang membawa kebaikan bagi Indonesia.

)* Penulis adalah Kontributor untuk Pertiwi Institute

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

September 14, 2026

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

September 14, 2026

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Naik Kelas, dari Potensi Besar menjadi Kekuatan Global Oleh : Gavin Asadit…

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia  Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan.…

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Oleh: KH Anis Maftukhin Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam…

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia

By Kata IndonesiaSeptember 14, 20260

Ekonomi Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Masuk Empat Besar Dunia Jakarta – Menteri Koordinator Bidang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.