• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Mampu Merubah Lanskap Ekonomi Indonesia

UU Cipta Kerja Mampu Merubah Lanskap Ekonomi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 21 July 2022

UU Cipta Kerja Mampu Merubah Lanskap Ekonomi Indonesia

Oleh : Putu Prawira

Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini mampu merubah lanskap Ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Keberadaan aturan tersebut dapat meringkas perizinan, sehingga dapat meningkatkan arus investasi ke Indonesia.

Indonesia membutuhkan regulasi untuk bisa menjaga ketangguhan perekonomian nasional. Regulasi yang perlu diterapkan adalah UU Cipta Kerja. Penerapan ini menjadi penting untuk Indonesia. Salah satunya mengenai perannya terhadap kegiatan ekonomi di dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Dirinya memandang, berlakunya UU Cipta Kerja tidaklah lepas dari peran UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini jadi satu amanat Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakan aturan tersebut.

Suahasil menuturkan, substansi dari UU Cipta Kerja dapat mengubah landscape perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor. Salah satunya adalah mengubah cara kerja birokrasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sekaligus memperbaiki cara kerja birokrasi di internalnya sendiri.

Dirinya menyebutkan, melakukan bisnis di Indonesia tidak sebatas transaksional antar pelaku. Lebih dari itu, ia menyebut kegiatan bisnis yang melibatkan partisipasi publik.

Partisipasi publik ini, menurut Suahasil sudah menjadi hal wajib yang juga diatur dalam UU PPP. Maksudnya, mengarah pada partisipasi publik yang berarti sesuai dengan substansi undang-undang tersebut.

Terdapat 3 poin penting dalam meaningfull participation yang disebutnya. Ini menopang keberhasilan dari substansi yang diatur UU PPP dan UU Cipta kerja.

Pertama, masyarakat memiliki hak untuk untuk didengarkan. Ia menguraikan sebagai penunjang poin pertama ini, ada hak menyuarakan pendapat masyarakat.

Baru selanjutnya, berhak didengarkan pendapatnya. Kedua, masyarakat memiliki hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dalam hal ini, terkait implementasi aturan, masyarakat secara melekat memiliki kedua hak tersebut. Ketiga, adanya hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diajukan. Artinya, publik perlu mengetahui kejelasan keputusan yang diambil.
Diberitakan sebelumnya, Lahirnya UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini merupakan hasil revisi kedua dari UU Nomor 12 tahun 2011.
Saat itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta kerja Inkonstitusional bersyarat. Sehingga MK memberikan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan atau revisi dengan tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan atau hingga 25 November 2023 mendatang.
Suahasil menuturkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penyempurnaan terhadap proses pembentukan undang-undang. Melainkan menyempurnakan juga substansinya. Bagi pemerintah UU Cipta Kerja akan sangat penting karena jika diimplementasikan dengan benar, maka UU tersebut akan mengubah sendi-sendi kehidupan bernegara. Terutama yang berhubungan langsung dengan pemerintah.
Sementara itu, pemerintah telah mengklaim, implementasi UU Cipta Kerja telah berhasil mengumpulkan investasi langsung sebesar Rp 90 triliun sampai tahun 2024. Realisasi tersebut bersumber dari 4 kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adanya regulasi ini bermakna UU Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab sebelumnya dinyatatakan inkonstitusional bersyarat.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kemenko Bidang Perekonomian, Elen Setiadai menuturkan, sekarang UU 13 ini berlaku, sudah ada guidance dan sudah ada metode omnibus, selain UU Cipta Kerja, ada juga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum ada UU Nomor 13/2022, jika terdapat kesalahan seperti pengetikan tidak bisa dilakukan perbaikan. Sehingga saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah substansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya. Elen memaparkan, bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan perbaikan pada UU Cipta Kerja, pihaknya juga telah menyiapkan tim ahli yang akan memberikan kritikan dan masukan.
Perlu diketahui, hingga tahun 2022, investasi yang masuk berkat kemudahan dari UU Cipta Kerja tercatat Rp 60 triliun. Investasi tersebut ditujukan kepada 4 KEK baru, antara lain, KEK Gresik yang dikelola Freeport, KEK Lido oleh MNC Grup, KEK Neongsad oleh Investor Hong Kong dan KEK Batam Aero Technic dari MRO.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga telah mendorong ekspor smelter Bintan Alumnia dengan volume 2 juta ton per tahun. Sehingga realisasi capaian investasi asing tetap tercapai meski masih dalam suasana pandemi.
UU Cipta Kerja menawarkan beragam kemudahan, untuk para pengusaha, investor, pekerja bahkan untuk para pencari kerja. Jika MK memandang bahwa UU Cipta Kerja perlu diperbaiki, tentu saja pemerintah perlu melakukan perbaikan karena regulasi ini mampu mengubah landscape ekonomi Indonesia.

)* Penulisa adalah kontributor lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG Jakarta – Sertifikasi halal bagi seluruh dapur…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.