• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan UU Cipta Kerja

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 11 July 2022

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan UU Cipta Kerja

Oleh : Alfisyah Dianasari

Investasi merupakan instrumen yang penting demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tentu saja untuk mempercepat hal ini, diperlukan regulasi yang mampu menarik minat investor untuk menanamkan modal ke daerah daerah, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan investasi di daerah dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Wakil Bupati Kuningan H.M Ridho Suganda, SH., M.Si secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan. Pengendalian Penanaman Modal Tahun 2022.

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Acara yang diselenggarakan di Aula Wisma permata tersebut diikuti oleh peserta sebanyak 52 orang yang merupakan anggota dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Kabupaten Kuningan.

Dalam arahannya, Wabup Ridho mengatakan, bahwa melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan semua peserta yang merupakan bagian dari pengawasan dapat memahami bahwa implementasi atau pelaksanaan pengawasan perizinan, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.

Penanaman modal sendiri merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk mempercepat hal tersebut, diperlukan peningkatan penanaman modal dari para investor.
Lebih lanjut Wabup Ridho juga menyampaikan, dalam implementasi pelaksanaan penanaman modal tentu saja diperlukan pengendalian dan pengawasan agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Ridho mengatakan, dalam kebijakan kegiatan penanaman modal, tentu saja tidak hanya sebatas mengatur kajian pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan saja, juga mengatur tentang tata tertib laporan perkembangan penanaman modal yang telah diatur oleh Perka BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Wabup Ridho juga meminta kepada seluruh peserta yang merupakan anggota tim pengawasan pengendalian penanaman modal dari tiap-tiap pengawasan pengendalian penanaman modal dari tiap-tiap kecamatan untuk memberikan masukan dan terlibat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauannya, sehingga menghasilkan rumusan yang komprehensif untuk keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja maka investasi di Indonesia bisa meningkat. Tahun 2021 lalu realisasi investasi sebesar 900 triliun rupiah dan target tahun 2022 adalah 1.200 triliun rupiah. Hal ini sangat bagus karena semakin banyak investasi maka semakin banyak pula devisa yang masuk.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan meningkatkan bisnis dan investasi di Indonesia. UU Cipta Kerja memang menjadi ‘senjata’ untuk memperbanyak masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Sebab UU Cipta Kerja memberikan kemudahan pengurusan perizinan yang bisa dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).
Airlangga juga mengatakan, ketika UU Cipta Kerja akan tetap berlaku, maka begitu juga dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aktivitas di sana tidak akan berhenti gara-gara UU Cipta kerja harus direvisi. Justru LPI mendapatkan suntikan modal dengan total Rp 75 miliar agar bisa bekerja baik dan mengelola investasi secara profesional.
Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut juga mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, UMKM dan lain sebagainya. Revisi ini tentu saja diharapkan agar UU Cipta Kerja akan semakin sempurna serta menjadi win-win solution bagi para pengusaha maupun pekerjanya, terutama di klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam klaster investasi juga diperbaiki agar benar-benar mempermudah masuknya penanam modal asing ke Indonesia sehingga lapangan kerja akan semakin terbuka dan sektor ekonomi di Indonesia khususnya di daerah semakin baik.
Pertumbuhan ekonomi daerah tentu saja harus didukung dengan regulasi yang mampu menarik minat para investor selaku penanam modal. Keberadaan investasi di daerah-daerah tentu saja akan meningkatkan perekonomian serta menjadikan hal ini sebagai upaya pemerataan pembangunan sektor ekonomi yang Indonesia sentris.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG Jakarta – Sertifikasi halal bagi seluruh dapur…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.