• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mewaspadai Jaringan Teroris Menyasar Abdi Negara

Mewaspadai Jaringan Teroris Menyasar Abdi Negara

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 11 July 2022

Mewaspadai Jaringan Teroris Menyasar Abdi Negara

Oleh : Alif Fikri

Terorisme dan radikalisme merupakan ideologi berbahaya yang dapat menyasar semua golongan termasuk abdi negara. Seluruh pihak diharapkan dapat terus mewaspadai perekrutan abdi negara sebagai anggota kelompok teror yang bisa menyalahgunakan jabatan dan fasilitasnya untuk membantu terorisme.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara yang harus membaktikan diri pada Indonesia. Begitu juga dengan aparat penegak hukum, yang ketika dilantik selalu mengucapkan sumpah setia kepada negara.

Para abdi negara adalah karyawan negara yang digaji oleh pemerintah, sehingga harus membuktikan kesetiaannya pada Indonesia.

Jika sudah setia maka para ASN tidak ada celah dan mereka tidak boleh mengkhianati negara, dan ketika terbukti tidak taat maka bisa mendapatkan teguran keras.

Salah satu kriteria penghianat negara adalah dengan menjadi anggota kelompok radikal dan teroris. Radikalisme dan terorisme tidak bisa diterima di Indonesia sehingga otomatis jika ada ASN yang terlibat terorisme, akan menjadi penghianat.
Sedihnya, menurut temuan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris), ada 31 ASN yang terlibat terorisme sejak tahun 2010. Ke-31 orang tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror. Dalam istilah hukum ini disebut dengan preventif justice.
Kombes Pol Tubagus Ami Prindani, Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror menyatakan bahwa pihaknya berusaha mencegah radikalisme dan terorisme di semua lapisan masyarakat, termasuk ASN. Kelompok radikal dan teroris sudah menyasar orang-orang yang ada di lingkungan pemerintah dan lembaga negara.
Dalam artian, kelompok teroris dan radikal sepertinya sengaja menyasar ASN dan penegak hukum. Penyebabnya karena mereka memiliki pengaruh yang cukup besar di masyarakat dan dihormati banyak orang. Ketika abdi negara malah jadi anggota kelompok teroris maka ia akan merekrut banyak orang awam untuk jadi kader baru, dan hal ini berbahaya karena bisa menyuburkan terorisme di Indonesia.
Kombes Pol Tubagus melanjutkan, amat berbahaya jika kelompok teroris sudah merekrut aparat penegak hukum (dan mereka juga termasuk abdi negara). Penyebabnya karena mereka dipersenjatai. Dalam artian, ketika penegak hukum malah terpapar terorisme bisa sangat gawat karena dengan senjata legal mereka melakukan tindakan ilegal, seperti penyerangan atau pengeboman.
Pemberantasan terorisme dan radikalisme di kalangan penegak hukum harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai ada prajurit yang terbukti radikal, karena akan mendapatkan teguran keras, bahkan ancaman pemecatan. Mereka terbukti menghianati kepercayaan rakyat dan melanggar sumpah setia kepada negara, sehingga wajar jika mendapat hukuman yang sangat berat.
Di sisi lain, para ASN yang terpapar terorisme dan radikalisme juga berbahaya karena jika menyebarkan berita tentang terorisme, akan dipercaya oleh masyarakat. Dalam artian, ASN memiliki pengaruh besar di dalam pergaulan warga. Ketika mereka meng-upload berita maka akan dipercaya saja, padahal bisa saja itu hoaks dan propaganda yang sengaja dibuat oleh kelompok teroris.
Jika ada warga yang mengetahui bahwa seorang ASN terpapar radikalisme maka dapat mengadukannya ke situs aduan khusus yang dibuat oleh pemerintah. Nantinya aduan tersebut akan diselidiki sehingga diketahui apakah ASN tersebut benar-benar terkena ‘racun’ terorisme atau tidak. Jika benar maka terlapor bisa mendapat hukuman, tergantung dari tingkat kesalahannya.
Herman Suyatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan bahwa jika ASN tertangkap melakukan tindakan indisipliner (termasuk yang berkaitan dengan terorisme) akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Herman melanjutkan, para ASN yang terbukti melakukan tindakan radikalisme dan terorisme akan mendapat hukuman, tergantung dari tingkat kesalahannya. Apakah mengikuti hukum kepegawaian atau terindikasi sebagai tindak hukum pidana. Jika mengikuti hukum kepegawaian maka tergantung kesalahannya, ringan, sedang, atau berat. Sanksinya bisa berupa teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan dengan tidak hormat.
Hukuman diberikan sebagai efek jera agar tidak ada ASN atau aparat penegak hukum lain yang berani menjadi anggota kelompok radikal dan teroris. Pemerintah tidak main-main karena jika hukuman ke para pengkhianat negara itu kelas berat, mereka akan rugi. Jika dipecat dengan tidak hormat otomatis tidak akan mendapat uang pensiun.
Sementara itu, untuk memberantas radikalisme dan terorisme di kalangan ASN maka dilakukan tindakan preventif. Ketika seleksi CPNS atau seleksi taruna baru maka harus dipastikan bahwa pesertanya tidak berkaitan dengan kelompok teroris. Penyelidikan dilakukan dengan ketat dan media sosialnya ikut diteliti, karena bisa disimpulkan bahwa calon ASN merupakan simpatisan kelompok radikal dari status-statusnya.
ASN dan penegak hukum sama sekali tidak boleh berkaitan dengan terorisme dan radikalisme. Mereka dilarang keras jadi radikal karena sama saja jadi pengkhianat bangsa. Pemerintah berusaha mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme di kalangan ASN dengan segala cara, agar para abdi negara tidak berubah jadi kader teroris.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa institute

 

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

October 2, 2026

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

October 2, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Bagian Perbaikan Tata Kelola Program MBG Oleh: Bagas Nurahman Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan melalui penguatan tata kelola untuk memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem penyediaan pangan yang tidak hanya memperhatikan kandungan gizi dan keamanan, tetapi juga memastikan makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan kehalalan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Percepatan sertifikasi halal bagi program MBG dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan MBG yang semakin tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemenuhan sertifikasi halal bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi langkah strategis karena unit tersebut berada di garis depan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Sertifikasi memberikan kepastian terhadap bahan yang digunakan, proses pengolahan, serta tata kelola produksi makanan. Karena itu, percepatan pemenuhan sertifikasi halal di tingkat SPPG dapat menjadi bagian dari standardisasi pelaksanaan MBG di berbagai daerah sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam konteks tata kelola program, sertifikasi halal menunjukkan bahwa kualitas MBG dibangun melalui standar yang saling melengkapi. Pangan yang disediakan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga memperhatikan keamanan, kelayakan, mutu, serta ketentuan kehalalan. Pendekatan tersebut membuat perbaikan tata kelola MBG tidak semata berorientasi pada jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga pada kualitas pangan yang diterima oleh setiap penerima manfaat. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan konsep pangan dalam Islam mencakup prinsip halal dan thayyib. Halal berkaitan dengan bahan serta proses produksi yang sesuai ketentuan, sedangkan thayyib mencakup kelayakan, mutu, dan keamanan pangan. Penerapan kedua prinsip tersebut secara konsisten menjadi landasan penting untuk membangun penyediaan makanan yang berkualitas dalam program MBG. Prinsip halal dan thayyib juga dapat diterapkan sebagai standar yang menyeluruh dalam rantai penyelenggaraan MBG. Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap tahapan perlu dikelola dengan memperhatikan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan tata kelola pangan berjalan secara konsisten dari hulu hingga ke penerima manfaat.…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis Sertifikasi Halal MBG Jakarta – Pemerintah memperkuat mekanisme teknis sertifikasi halal…

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG

By Kata IndonesiaOctober 2, 20260

Sertifikasi Halal MBG Didorong untuk Seluruh Dapur SPPG Jakarta – Sertifikasi halal bagi seluruh dapur…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.