Pemerintah Beri Perlindungan Lebih Baik Bagi Pekerja Lewat UU Cipta Kerja
Oleh : Aulia Hawa
Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan adanya baleid tersebut, kesejahteraan pekerja tetap terjamin dan investasi di Indonesia akan semakin mudah.
Baca Juga
UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) sempat ditentang oleh beberapa pihak yang merasa bahwa upaya debirokratisasi ini tidak berpihak pada pekerja atau buruh. Tentu saja sebelum berpendapat seperti itu, kita perlu melihat bukti-bukti bahwa UU Ciptaker juga memiliki regulasi yang melindungi buruh.
Kabar hoax yang beredar adalah tenaga kerja asing yang bebas masuk ke Indonesia. Tentu saja menyikapi berita tersebut kita patut merujuk pada pasal 42.
Mari kita tengok UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 42 ayat 4 yang berbunyi : Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pada UU Ciptaker diubah menjadi tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Hal tersebut tentu saja menunjukkan bahwa UU Ciptaker secara gamblang menjelaskan bahwa tidak sembarang tenaga kerja asing yang bisa masuk ke dalam negeri. Oleh sebab itu, kurang tepat apabila UU Ciptaker dianggap sebagai UU yang membuat TKA menjadi leluasa merebut pekerjaan yang seharusnya menjadi hak masyarakat Indonesia.
Adapula kabar burung yang berseliweran di publik yang mengatakan bahwa pekerja kontrak ditekan haknya dan dipinggirkan. Nyatanya justru tidak demikian. Pada pasal 61 ayat 1-3 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (Kontrak) akan tetap diberi uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya kepada buruh.
Dalam pasal tersebut berbunyi :
Ayat 1, Dalam hal PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Ayat 2, Uang kompensasi diberikan sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.
Ayat 3, Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dengan PP.
Sementara itu, di pasal 59 ayat 2 yang berbunyi, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, pasal tersebut mengandung makna bahwa seorang statusnya sudah menjadi pekerja tetap tak bisa berubah menjadi kontrak.
Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa kekhawatiran yang berkaitan dengan pemberi kerja yang bisa bersikap sewenang-wenang dengan mengutak-atik status dan kontrak kerja tidak diberi ruang oleh UU sapu jagat ini. UU ini justru menjunjung tinggi azas keadilan fairness dalam konteks hubungan pemberi kerja dengan buruh.
Selain itu buruh juga tetap aman apabila dirinya terancam menjadi pengangguran, pasalnya dalam UU Cipta Kerja, setiap pekerja yang kehilangan pekerjaannya berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang anggarannya tidak dipungut dari pekerja maupun pemberi kerja maupun dari APBN.
Pemberian JKP juga tidak menurunkan manfaat dari jaminan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Merujuk dalam hal ini, tentu patut direnungkan kembali, apakah UU Cipta Kerja merugikan Buruh atau justru memberikan perlindungan terhadap Buruh.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyayangkan terkait ramainya kabar palsu atau hoax di media sosial seputar UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak akan adanya diskusi-diskusi untuk menjelaskan masalah mengenai undang-undang Cipta Kerja tersebut. Tetapi datanya harus akurat, tidak berangkat dari hoax.
Mahfud pun berharap, lembaga penyiaran dapat membantu pemerintah dalam upaya menjernihkan informasi seputar UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Hal tersebut bisa dilakukan melalui penyebaran siaran iklan layanan masyarakat.
Sempat pula beredar bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka para buruh akan mendapatkan upah yang dihitung per jam. Merujuk pada pasal 88B Bab IV tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Dengan satuan waktu tidak ada aturan yang menyatakan upah berdasarkan jam.
Buruh merupakan pihak yang wajib menjadi penerima manfaat dari adanya UU Cipta Kerja, karena bagaimanapun juga, buruh memiliki peran dalam berputarnya roda ekonomi di Indonesia sehingga keberadaannya patut mendapatkan perhatian serta perlindungan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute