UU Cipta Kerja Wujud Kehadiran Pemerintah untuk Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha
Oleh : Astrid Julian
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah regulasi yang mujarab, yang bisa mendorong penanaman modal di Indonesia. Pasalnya, terdapat klaster investasi di dalam UU ini sehingga memudahkan para investor untuk berbisnis.
Baca Juga
Era reformasi yang dimulai tahun 1998 dan berlangsung sampai sekarang masih menyisakan beberapa efek negatif dari masa orde baru. Dulu, ketika akan membuat suatu bisnis, maka amat sulit. Penyebabnya karena butuh modal yang amat besar dan pengurusannya berbelit-belit.
Di masa orde baru sudah biasa jika ada oknum pegawai yang meminta uang pelicin agar izin usaha seseorang lekas selesai.
Namun di masa pemerintahan Presiden Jokowi semua itu dihapuskan. Sejak awal jadi RI-1 beliau memang ingin membuat reformasi birokrasi dan menentang keras korupsi.
Selain itu, beliau juga amat pro pengusaha dan akhirnya dibuatlah UU Cipta Kerja. UU ini amat ramah bagi pebisnis karena memiliki klaster kemudahan berusaha. Ada pula klaster investasi sehingga mempermudah proses penanaman modal di negeri ini.
Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho, menyatakan bahwa terbitnya UU Cipta Kerja adalah salah satu bukti pemerintah hadir untuk dorong investasi, melalui berbagai kemudahan berusaha. Saat ini Indonesia mengatasi dampak pandemi di bidang ekonomi yakni pengangguran yang banyak. Ketika ada investor maka akan ada banyak lowongan kerja.
UU Cipta Kerja memiliki klaster investasi sehingga mempermudah proses penanaman modal di Indonesia. Para pebisnis asing bisa mendaftarkan usahanya dan mendapatkan izin dengan cepat, via online single submission. Kemudahan ini yang akan mendorong banyak investor lain untuk masuk dan berbisnis di Indonesia.
Dengan adanya banyak investor maka banyak pula pabrik yang dibangun dari hasil kerja sama penanaman modal. Otomatis mereka butuh banyak pegawai dan mengurangi pengangguran di negeri ini. Inilah yang jadi efek domino positif dan yang diharapkan oleh pemerintah, karena WNI di usia produktif memiliki pekerjaan dan tidak lagi loyo akibat pandemi.
Investasi memang sedang digenjot oleh pemerintah karena dengan uang dari investor kita bisa membangun negeri. Jika perekonomian terus bertumbuh berkat adanya usaha-usaha baru maka roda ekonomi bergulir dengan cepat. Kita bisa bangkit dari pahitnya pandemi selama 2 tahun ini. Pemerintah telah memikirkan dampak jangka panjang dari investasi sehingga meresmikan UU Cipta Kerja yang pro investor dan juga rakyat.
UU Cipta Kerja juga mendorong kemudahan berusaha karena memiliki klaster kemudahan berusaha. Disebutkan dalam klaster itu bahwa izin usaha berbasis risiko. Sedangkan untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah) termasuk risiko rendah. Pengusaha UMKM cukup mengurus nomor izin berusaha agar bisnisnya legal.
Dengan nomor izin berusaha maka pebisnis UMKM bisa mendapatkan kredit dari Bank. Mereka bisa melanjutkan untuk berdagang karena ada modal lagi. Hal ini membuktikan pemerintah amat pro rakyat karena menerbitkan UU yang bisa membuat banyak pengusaha kecil bisa berbisnis dengan lancar.
Jika dulu tiap pebisnis yang ingin punya izin usaha harus mengurus AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maka sekarang tidak. Penyebabnya karena hanya usaha resiko sedang yang tinggi yang harus mengurusnya. Pebisnis UMKM tidak harus mengurusnya karena termasuk resiko rendah dan mereka gembira karena mengurus AMDAL biayanya amat tinggi.
UU Cipta Kerja adalah bukti nyata bahwa pemerintah pro rakyat. Dengan klaster investasi maka memudahkan masuknya penanaman modal asing. Ketika ada pengusaha asing maka banyak pabrik dibangun dan rakyat bisa bekerja di sana, dan tak lagi menganggur saat pandemi. Selain itu, UU ini juga mendukung kemudahan berusaha sehingga pebisnis UMKM makin maju.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini