• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Sidang IPU Bali Terapkan Green Agenda

Sidang IPU Bali Terapkan Green Agenda

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 15 March 2022

Sidang IPU Bali Terapkan Green Agenda

Oleh : Putu Raditya

Indonesia akan menggelar Parlemen Dunia (IPU Assembly and Meeting) ke-144 di Nusa Dua Bali. Salah satu keunggulan dalam pertemuan tersebut adalah Indonesia akan menerapkan agenda yang berpihak kepada alam (Green Agenda).

Sekretariat Jenderal DPR RI Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti menjelaskan, selama empat hari pelaksanaan IPU tersebut, akan berkomitman menarapkan agenda yang berpihak pada alam atau yang disebut dengan Green Agenda.

Menurut Endah, hal ini sejalan dengan tema IPU kali ini yaitu Getting to Zero Mobilizing Parliament to Act on Climate Change. Sesuai tema ini juga kita akan mengadakan beberapa kegiatan terkait dengan Green Agenda.

Misalnya, di momentum IPU ini akan mengundang aktivis sosial bernama Melati dan Isabel Wijsen atas kontribusinya yang selama enam tahun membuat gerakan mengurangi sampah plastik dunia melalui gerakan ‘bye-bye plastic bag’.

Dua kakak-beradik asal Bali itu telah aktif menggerakkan massa agar tidak menggunakan plastik sekali pakai. Mereka kini telah memiliki 50 tim yang tersebar di seluruh dunia.

Endah menuturkan, mereka sering diundang di berbagai kesempatan internasional serta konferensi skala internasional. Karena itulah, pihaknya akan mengundang mereka untuk mewakili pemuda Indonesia untuk bicara tentang Green Agenda di IPU.

Melati akan bersandingan dengan tokoh-tokoh dunia dan itu akan sangat membanggakan bagi Indonesia.

Selain itu, selama pelaksanaan IPU tersebut, para delegasi dari berbagai negara juga akan dikurangi mobilitasnya yand dapat menghasilkan emisi karbon, seperti penggunaan bus. Sehingga, para delegasi akan didorong lebih banyak berjalan kaki untuk menikmati udara di Bali. Pihaknya juga akan mengurangi penggunaan kertas secara besar-besaran. Panitia juga akan kembangkan aplikasi yang dinamakan IPU Event App. Jadi selama sidang semua informasi tidak ada lagi kertas selama dibutuhkan, karena sudah ada dalam aplikasi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan jumlah peserta yang akan hadir diperkirakan sekitar 1.500 orang. Perlu diketahui bahwa pertemuan terakhir di Madrid itu dihadiri oleh 1200 orang, terdiri dari 179 negara atau pimpinan parlemen bersama delegasinya.
Tercatat, delegasi dari 87 negara sudah mengkonfirmasi untuk berpotensi hadir. Tentu saja ini berkaitan dengan bagaimana handling kita, terutama pelaksanaan dan protokol kesehatan sehingga mereka make sure perjalanan dari negara masing-masing menuju Bali itu tidak terlalu rumit.
Green Agenda tentu saja menjadi konsep yang menarik untuk dibahas, mengingat kantong plastik menjadi isu pembicaraan penting akhir-akhir ini di dunia pengelolaan sampah.
Harga plastik yang murah, gampang ditemukan dan mudah digunakan membuat kantong plastik telah menjadi bagian dari hidup manusia. Hampir semua kemasan makanan dan pembungkus barang dan makanan menggunakan plastik dan kantong plastik.
Fenomena booming sampah plastik telah menjadi momok yang menakutkan di setiap belahan bumi, tidak saja di negara-negara berkembang tetapi juga di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris dan Jepang. Saat ini penggunaan material plastik di negara-negara Eropa Barat telah mencapai 60kg/orang/tahun, di Amerika Serikat jumlah penggunaan material plastik telah mencapai 80Kg/orang/tahun, smentara di India hanya mencapai 2Kg/orang/tahun.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa sifat sampah plastik yakni tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu hingga ratusan tahun untuk terurai secara alami.
Indonesia ternyata mendapatkan peringkat kedua di dunia sebagai penghasil sampah plastik laut. Bahkan rasanya sangat sulit untuk melepaskan diri dari plastik, karena kemudahan dan kepraktisan. Mulai dari gelas kopi di starling sampai wadah belanjaan di minimarket, penggunaan plastik seakan terus bertambah.
Salah satu bukti sulit terurainya sampah plastik adalah ditemukannya bungkus mi instant yang berusia 19 tahun dalam kondisi utuh. Padahal jika sampah plastik dengan baik, sampah plastik daur ulang dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 16.379.472 per bulan dari produksi 48 ton sampah plastik.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya permasalahan terkait sampah khususnya plastik harus mendapatkan perhatian khusus, dan semoga dengan diselenggarakannya IPU dengan menerapkan Green Agenda di Nusa Dua Bali, akan menghasilkan solusi konkrit bagi permasalahan global.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa CIkini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.