• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Mendukung Ketertiban Peribadatan

Mendukung Ketertiban Peribadatan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 26 February 2022

Mendukung Ketertiban Peribadatan

Oleh : Muhammad Yasin

Penertiban speaker atau pengeras suara masjid mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat pun mendukung aturan seputar speaker masjid/musala yang diharapkan dapat menjaga ketertiban peribadatan.

Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tak heran masjid dan musala ada di mana-mana. Dalam rangka menyampaikan suara azan, maka diperbolehkan untuk menggunakan speaker luar.

Kita sudah memaklumi jika di jam-jam tertentu speaker tersebut berbunyi, karena memang sudah waktunya salat.

Speaker masjid diatur oleh Kementrian Agama, mulai dari waktu diperbolehkan untuk bersuara sampai penggunaan speaker dalam atau luar. Ketua MUI Bidang Fatwa, Arorun Niam Soleh menyatakan bahwa, surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Agama tersebut patut diapresiasi.

Penyebabnya karena aturan tersebut sejalan dengan ijtima’ ulama yang diadakan oleh Komisi Fatwa.

Asrorun menambahkan, saat membuat surat edaran maka Kementerian Agama sudah berkonsultasi dengan MUI serta para ulama. Memang untuk mengatur speaker masjid harus benar-benar teliti, karena berfungsi sebagai syiar, mengumandangkan azan serta iqamah. Akan tetapi, subtansinya jangan sampai mengganggu orang lain.
Pihak Kementrian Agama memang telah menerbitkan surat edaran beberapa waktu lalu, yang mengatur tentang penggunaan speaker masjid. Aturan-aturannya yakni, saat azan dan iqamah boleh menggunakan speaker luar, sedangkan ketika salat subuh, salawat, doa, dan kuliah subuh menggunakan speaker dalam. Untuk speakernya juga harus diatur agar suaranya bening dan maksimal seratus desibel.
Kemudian, untuk acara-acara besar seperti salat Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri boleh menggunakan speaker luar. Begitu juga dengan takbiran sebelum hari raya, boleh pakai speaker luar tetapi maksimal jam sepuluh malam. Ketika jumatan maka salawat sebelum azan boleh dikumandangkan maksimal sepuluh menit, sedangkan untuk khutbah, zikir, dan pengumuman infak/sedekah wajib memakai speaker dalam.
Masyarakat mendukung kelestarian dan ketertiban di tempat peribadatan umat Islam, karena memang kita mayoritas muslim, tetapi bukan berarti di suatu kampung pasti Islam semua. Di negara yang pluralis maka pasti ada umat dengan keyakinan lain. Penggunaan speaker dalam untuk kegiatan seperti salawatan dan zikir adalah bentuk toleransi sehingga mereka tidak akan terkaget-kaget.
Selain itu, penertiban speaker masjid memang harus dilakukan karena kenyataannya masih banyak masjid atau musala yang tidak tertib. Misalnya baru jam tiga pagi, untuk membangunkan umat yang akan tahajud maka speaker dipasang keras-keras dengan salawatan. Padahal ibadah itu sunnah dan takutnya suara tersebut malah mengganggu.
Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang berusia tua maka takut akan kaget lalu jantungnya kumat karena ada penggunaan speaker yang tidak tertib. Selain itu ada pula bayi yang kesusahan untuk tidur nyenyak ketika suara dari rumah ibadah malah terlalu kencang, padahal bukan waktunya salat.
Penertiban speaker masjid bukanlah sebuah langkah untuk melarang, melainkan untuk merapikan. Speaker-speaker yang sudah hampir soak harap diganti dengan yang baru agar audionya lebih mulus dan tidak menimbulkan suara kresek-kresek yang tidak membuat nyaman telinga. Selain itu, salawatan juga sebaiknya dengan speaker dalam agar lebih tertib.
Masyarakat mendukung penuh ketertiban di rumah ibadah dan surat edaran dari Kementrian Agama. Speaker masjid memang perlu ditertibkan lagi penggunannya agar suara azan yang disampaikan dalam kualitas bagus. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk menumbuhkan rasa toleransi dan tidak mengganggu masyarakat ketika ada speaker yang berbunyi kencang padahal belum waktunya salat.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.