DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pemekaran di wilayah Papua. Baik Provinsi Papua ataupun Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, UU Nomor 2 tahun 2021 tersebut merupakan lex specialis, sehingga Wilayah Papua dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran.
Baca Juga
“Walaupun pada saat yang sama pemekaran di provinsi lain kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama DPR RI dalam kondisi ‘moratorium’,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 15 Februari.
Anggota Fraksi PAN itu mengungkapkan, banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Papua yang datang ke Komisi II DPR RI meminta agar dilakukan pemekaran. Sebab dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini dinilai belum cukup untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.