• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Seluruh Elemen Bangsa Wajib Melawan Radikalisme

Seluruh Elemen Bangsa Wajib Melawan Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 12 February 2022

Seluruh Elemen Bangsa Wajib Melawan Radikalisme

Oleh : Ismail

Radikalisme wajib dilawan oleh seluruh elemen masyarakat karena paham tersebut bisa menghancurkan negeri ini. Warga harus paham bahaya radikalisme karena bisa memecah-belah persatuan Indonesia.

Pernahkah anda menonton tayangan tentang negara di kawasan gurun pasir yang hancur gara-gara pemerintahannya digulingkan oleh kelompok radikal? Hal ini yang diprediksi terjadi ketika Indonesia dikuasai oleh radikalisme. Kita tentu tidak mau Indonesia jadi babak-belur gara-gara kelompok radikal dan teroris. Oleh karena itu, seluruh warga harus melawannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat harus melawan berbagai ancaman yang bisa memecah-belah bangsa dan menggoyahkan kesatuan negara, termasuk radikalisme.

Kita harus menentukan sikap, jangan sampai terperosok ke pergaulan yang salah, ke kelompok radikal, anti NKRI, anti persatuan, dll.

Dalam artian, semua orang wajib bekerja sama untuk melawan radikalisme, mulai dari generasi muda hingga yang tua. Kerja sama adalah kewajiban karena jika semuanya kompak, maka radikalisme bisa dibabat dengan cepat.

Anak-anak muda bisa memerangi radikalisme di media sosial karena di sanalah tempat baru untuk mencari kader radikal. Jangan sampai kelompok radikal mendapatkan mangsa lagi, baik di Facebook maupun Instagram.

Generasi muda bisa melawan dengan membuat konten-konten bertema kebangsaan dan nasionalisme. Serta memberi tahu bahaya radikalisme, sehingga kawan-kawannya tidak mau jika diajak berjihad ke luar negeri.
Peranan anak muda dalam melawan radikalisme amat penting karena mereka memiliki energi dan kreativitas yang tinggi. Selain membuat konten anti radikal di media sosial, maka mereka juga bisa berkampanye di sekolah maupun di kampus. Isinya tentu ajakan untuk melawan radikalisme. Jangan sampai paham berbahaya ini masuk ke wilayah pendidikan.
Sementara itu generasi yang diatasnya alias orang dewasa plus setengah tua bisa memerangi radikalisme dengan seminar maupun penyuluhan. Cara klasik ini dipilih karena masyarakat berusia 40 tahun ke atas biasanya lebih menyukainya. Selain itu, pencegahan juga bisa dilakukan dengan memilih pegawai maupun pengurus kewenangan di kampung (misalnya pak RT, RW, Lurah) yang anti radikal.
Jangan lupa pula untuk menghalau radikalisme di grup WA karena biasanya tersebar dengan luas. Apalagi ada yang mengira setiap berita yang di-share adalah valid, padahal hanya konten yang sengaja dibuat oleh kelompok radikal dengan tujuan menjerumuskan banyak orang. Jika ada konten radikal maka jangan ragu untuk menghapusnya dan memberi tahu ke semua orang bahwa itu salah.
Menteri Tjahjo melanjutkan, saat ini radikalisme sudah menyebar luas bahkan ke daerah terpencil. Oleh karena itu semuanya memang harus melawan radikalisme agar tidak makin meluas. Dalam artian, bisa jadi masyarakat di daerah terpencil masih terlalu polos dan tidak mengerti bahaya radikalisme sehingga jika tidak diperingatkan maka mereka bisa saja terjebak dalam muslihat kelompok radikal dan teroris.
Sosialisasi anti radikalisme di daerah terpencil memang sangat penting karena jangan sampai masyarakat jadi radikal hanya karena ikut-ikutan, sementara mereka tak mengetahui radikalisme itu apa dan apa saja bahayanya. Penyuluhan wajib dilakukan dengan teratur agar semuanya tahu kejahatan apa saja yang dilakukan oleh kelompok radikal, sehingga mereka dilarang keras berada di Indonesia.
Seluruh elemen bangsa, baik generasi muda hingga tua bekerja sama untuk melawan bahaya radikalisme. Jika semuanya bahu-membahu maka kita optimis paham ini akan cepat diberangus, karena tidak mendapat simpati masyarakat. Bahaya radikalisme harus tetap disosialisasi agar masyarakat di tempat terpencil sekalipun mengetahuinya, lalu menolaknya.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.