• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemindahan IKN Momentum Bangun Daerah Tertinggal

Pemindahan IKN Momentum Bangun Daerah Tertinggal

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 12 February 2022

Pemindahan IKN Momentum Bangun Daerah Tertinggal

Oleh :Abdul Kadir

Membangun dari pinggiran adalah salah satu program yang menjadi andalan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dengan adanya momentum Pemindahan Ibu Kota Negara maka diharapkan menjadi pintu masuk untuk membangun daerah yang tertinggal.

Mencuatnya berbagai kritik terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dinilai kurang proporsional karena hanya dilihat dari sudut pandang yang sempit yaitu hanya dari sisi ekonomi, terutama kebutuhan anggaran.

Padahal, IKN bukan sekadar memindahkan gedung pemerintah dan para pegawainya, tetapi juga pada kepentingan nasional.

Selama ini hampir tidak ada pembangunan di wilayah tertinggal, tetapi ditumpuk di Jakarta yang sudah sesak dan tidak layak untuk menjadi ibu kota.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Ma’ruf, mengatakan bahwa pemindahan IKN memiliki aspek multidimensi bagi pemerataan ekonomi, geopolitik dan pertahanan keamanan negara, dan juga soal keamanan dari bencana alam.

Ma’ruf mengatakan bahwa kita harus berpikir untuk seluruh Nusantara. Indonesia itu termasuk Kalimantan dan Papua Juga. Banyak orang tidak memahami wawasan nusantara, pikirannya tidak jernih, melakukan kritik yang tidak bermanfaat seperti membuat perpecahan.

Tentu saja membangun ibu kota baru di daerah tertinggal, lebih penting daripada uang negara dikorupsi seperti bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI).

Pemindahan IKN itu memberi rezeki kepada penduduk setempat yang selama ini dalam kekurangan. Kini, jalan raya di sekitar kawasan inti pusat pemerintahan IKN sudah mulus. Waktu tempuh mereka ke kota besar lainnya seperti Balikpapan, menjadi lebih singkat. Apalagi jika jalan tembus ke IKN melalui jembatan pulau Balang.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menilai pembangunan Ibu Kota Negara baru akan menjadi alat yang signifikan dalam meningkatkan aktivitas perekonomian. Eko berharap, dengan adanya ibukota baru ini, percepatan pembangunan daerah-daerah perbatasan dapat terlaksana. Baginya hal ini merupakan sebuah tindakan bagus untuk pemerataan pembangunan. Sehingga diharapkan daerah-daerah sekitar juga bisa terkeda dampak positif secara ekonomi dengan adanya ibukota baru.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan bentuk Istana mencerminkan khas Indonesia. Saat ini bentuk Istana Kepresidenan bagik di Jakarta ataupun Cipanas identik dengan gaya rokoko. Dimana gaya tersebut merupakan gaya arsitektur peninggalan Belanda.
Suharso menututkan, bahwa Jokowi memiliki keinginan agar ibu kota negara di Kalimantan Timur tersebut nantinya bisa menjadi ibu kota terbaik di dunia. Karena itu, proses pembangunan ibu kota baru harus cermat dan kreatif.
Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Baru, pemerintah sendiri akan membentuk badan otorita. Pembentukan badan ini merujuk pada Peraturan Presiden atau Perpres. Menteri PPN Bambang Brodjonegoro mengatakan proyeksi dibuat dengan mendasarkan pada nilai proyek pengembangan ibu kota baru dengan daya serap tenaga kerja yang diciptakan. Pihaknya telah menghitung proyek senilai Rp 1 Triliun dalam pengembangan ibu kota baru akan mampu menyerap 14 ribu tenaga kerja.
Sementara itu, proyeksi awal pemerintah, nilai investasi proyek konstruksi yang akan dikerjakan mencapai ratusan triliun. Ia menyatakan pembangunan di kawasan ibu kota baru tidak hanya akan dilakukan oleh pemerintah, tapi juga dengan swasta. Salah satu skema yang akan digunakan yaitu kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Bambang memperkirakan beberapa sektor investasi di Kaltim yang akan menjadi prrimadona bagi investor, yakni konstruksi kesehatan, restoran, pendidikan, semen, perdagangan, pertambangan, jasa, transportasi, hotel, keuangan, komunikasi hingga perikanan.
Penyerapan tenaga kerja ini tentu saja akan membangun daerah-daerah tertinggal yang berdampak pada berkurangnya jumlah pengangguran di sekitar wilayah IKN. Apalagi pemerintah telah memastikan akan membuka peluang kerja maupun partisipasi bagi masyarakat dalam pembangunan ini. Hal tersebut tentu membutuhkan sinergitas antara pemerintah, swasta dan warga lokal.
Pemindahan ibu kota tentu saja menjadi momentum untuk membangun daerah, pembangunan infrastruktur di IKN akan berdampak pada terserapnya tenaga kerja. Keterlibatan masyarakat lokal di sekitar Ibu Kota Negara tentu saja akan memberdayakan masyarakat dan turut serta dalam membangun daerah tertinggal.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.