DPD: UU Otsus Papua Harus Angkat Harkat-Martabat Orang Asli Papua

DPD: UU Otsus Papua Harus Angkat Harkat-Martabat Orang Asli Papua

Filep Wamafma Senator Papua Barat menyatakan, ada poin penting dalam ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus) tentang pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Ayat kesatu, pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Baca Juga

Related Posts

Add New Playlist